Panduan bagi asesor akreditasi smp 2022

Rekrutmen Calon Asesor BAN SM Tahun 2022 disampaikan melalui pengumuman Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 530-TA/BAN-SM/TU/2022 tentang Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2022 tertanggal 5 Mei 2022

Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Calon Asesor BAN S/M Tahun 2022 paling lambat tanggal 20 Mei 2022. Berikut ini isi lengkap Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor Sekolah/Madrasah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Proses akreditasi sekolah/madrasah membutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, penguasaan perangkat akreditasi yang memadai memiliki keterampilan menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M).

Persyaratan Pendaftaran Calon Asesor dalam Rekrutmen Calon Asesor BAN SM Tahun 2022, adalah sebagai berikut

  1. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua BAN-S/M;
  2. Mengisi daftar riwayat hidup sesuai aplikasi yang tersedia;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (semua jurusan);
  4.  Berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 (lima) tahun;
  5. Memiliki keterampilan dasar mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint);
  6. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada tanggal 20 Juli Tahun 2022;
  7. Berdomisili sesuai wilayah provinsi yang merekrut asesor sesuai dengan KTP dan surat keterangan domisili bagi yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP;
  8. Mendapat rekomendasi dari atasan tempat bertugas atau lembaga/instansi/yayasan terkait (bagi yang berstatus pegawai aktif);
  9. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat dokter pemerintah;
  10. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di instansi tingkat provinsi/ kabupaten/kota atau pemimpin di sebuah instansi/lembaga pemerintah/swasta dibuktikan dengan surat pernyataan.

Untuk memenuhi kebutuhan asesor yang bermutu dan profesional, maka BAN-S/M perlu melaksanakan rekrutmen calon asesor yang terstandar di 11 (sebelas) Provinsi sebagai berikut:

1) Aceh

2) Jambi

3) Kepulauan Riau

4) Kepulauan Bangka Belitung

5) Lampung

6) Jawa Barat

7) Nusa Tenggara Timur

8) Kalimantan Utara

9) Sulawesi Selatan

10) Gorontalo

11) Papua

Jadwal lengkap Rekrutmen Calon Asesor BAN SM Tahun 2022. Tahapan pelaksanaan rekrutmen asesor sekolah/madrasah sebagai berikut:

1. Pengumuman dan Pendaftaran Calon Peserta 5 – 20 Mei 2022

2. Seleksi Administrasi 23 – 25 Mei 2022

3. Batas Akhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 25 Mei 2022

4 Belajar Mandiri 25 Mei – 24 Juni 2022

5 Tes Kognitif (IASP 2020 + TPA) dan Tes Non-Kognitif 27 Juni – 1 Juli 2022

6 Pengumuman Calon yang lulus Tes Kognitif (IASP 2020 + TPA) dan Tes Non-Kognitif tanggal 6 Juli 2022

7 Wawancara 12 – 14 Juli 2022

8 Penetapan Hasil Seleksi oleh BAN-S/M 18 – 20 Juli 2022

9 Pengumuman Calon Asesor yang Lulus Seleksi 20 Juli 2022

Ketentuan Pendaftaran Calon Asesor dalam Rekrutmen Calon Asesor BAN S/M Tahun 2022, adalah sebagai berikut

  1. Calon asesor berasal dari unsur: dosen, pengawas, widyaprada, widyaiswara pendidikan, pelatih guru (yang bukan berstatus guru/kepala sekolah), pengembang teknologi pembelajaran dan praktisi pendidikan lainnya.
  2. Pendaftar menulis surat Lamaran ditujukan kepada Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas dan mengisi Daftar Riwayat Hidup yang disediakan pada laman pendaftaran melalui tautan: https://bansm.kemdikbud.go.id/rekrutmen-asesor/
  3. Pendaftar wajib membaca secara berkala dan teliti serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing pendaftar.
  4. Keputusan BAN-S/M dalam rekrutmen calon asesor sekolah/madrasah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Semua informasi yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan rekrutmen asesor diumumkan melalui situs web BAN-S/M dengan alamat:http://bansm.kemdikbud.go.id/

Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Asesor BAN S/M (Badan Akreditasi Sekolah / Madrasah) Tahun 2022, Semoga ada manfaatnya.

POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah 

Tahun 2022

INTEL MADRASAH - POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 – Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar, baik Nasional maupun Internasional tentang sekolah efektif, benchmarking akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan-peraturan yang terkait.

Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung, Kesimpulan Penilaian, dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor, dan memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M diantaranya mensyaratkan pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi, Asesor dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) untuk menyederhanaan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok Pendidikan Kemendikbud dan data Pendidikan Madrasah (Education Management Information System) Kementerian Agama, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

A. RASIONAL

Pada tahun 2022 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

B. TUJUAN

Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.

Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.

Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) Disdik Provinsi, (3) Kanwil Kemenag, (4) Disdik Kabupaten/Kota, (5) KanKemenag Kabupaten/Kota, (6) KPA-S/M, dan (7) sekolah/madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG

BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.

BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.

Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.

E. LANGKAH KEGIATAN

Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi.

BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.

BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran visitasi.

Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.

Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

F. WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerjasama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan atau kanwil kemenag provinsi atau kankemenag kabupaten/kota.

Kegiatan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

BAN-S/M Provinsi.

a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.

Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.

a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.

Sekolah/Madrasah.

a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
b. IASP2020.
c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.

H. HASIL

  1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2022.
  2. Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2022.
  3. Terinformasikannya pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  4. Terinformasikannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
  5. Terisikannya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

Download POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022

Selengkapnya untuk download POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 silahkan klik tombol dibawah ini.

Panduan bagi asesor akreditasi smp 2022

Langkah langkah akreditasi sekolah 2022?

Penetapan Sasaran sekolah/madrasah. ... .
2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi. ... .
Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi. ... .
Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor. ... .
Visitasi Ke Sekolah/Madrasah. ... .
6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi..

4 standar apa saja yang diakreditasi?

4 Komponen Utama Akreditasi Sekolah Saat Ini.
Mutu Lulusan..
Mutu Sekolah..
Proses Pembelajaran..
Manajemen Sekolah..

Apa saja 8 standar akreditasi?

Sementara itu, dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M menggunakan perangkat yang dasar penyusunannya mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana , (6) ...

Langkah langkah mempersiapkan akreditasi jenjang pendidikan?

Pengisian DIA pada SISPENA-S/M. ... .
Penetapan Kelayakan. ... .
Visitasi Akreditasi. ... .
Validasi Hasil Visitasi. ... .
Verifikasi Hasil Validasi. ... .
Penetapan Hasil Akreditasi. ... .
Penerbitan Sertifikat dan Rekomendasi. ... .
Persiapan Sarana dan Prasarana..