Pajak di Indonesia harus dipungut dengan adil arti pernyataan tersebut adalah

Lihat Foto

Thinkstock

Ilustrasi pajak. Asas pemungutan pajak diperlukan agar tidak ada penarikan pajak sewenang-wenang. Berikut asas pemungutan pajak di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com- Asas pemungutan pajak adalah dasar serta pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya.

Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak.

Dikutip dari Buku Ekonomi untuk SMA dan MA karangan Alam S (2014), ada tiga asas pemungutan pajak, termasuk asal pemungutan pajak di Indonesia.

Baca juga: Indeks Harga: Definisi, Jenis, Tujuan, dan Perhitungannya

Pertama yakni asas domisili, artinya pajak akan dikenakan ke seseorang apabila orang yang bersangkutan merupakan berdomisili di negara tersebut.

Sesuai dengan namanya, pajak dikenakan untuk seseorang atau badan usaha berdasarkan tempat tinggal. Objek pajak wajib dikenakan pajak tanpa memandang apakah ia warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Kedua yakni asas pemungutan pajak berdasarkan sumber. Artinya pengenaan pajak dilakukan dari sumber-sumber yang berada di suatu negara.

Contohnya pemerintah Indonesia menerapkan pajak tenaga kerja asing, karena pekerja asing tersebut mendapatkan sumber penghasilan dari Indonesia.

Baca juga: Pengertian Pendapatan Nasional, Rumus, dan Manfaatnya

Ketiga yakni asas pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan. Landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memiliki penghasilan.

Sebagai contoh, pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk membayar pajak, meski perusahaan tersebut beroperasi di luar negeri.

Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak.

Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Setidaknya ada tiga asas pemungutan pajak yang kerap dijadikan pedoman di dunia, yaitu:

  1. Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang
  2. Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang. Sebagai contoh, meskipun ada orang Amerika yang tinggal di Jepang, orang tersebut tidak bisa diwajibkan untuk membayar pajak karena kebangsaannya bukan Jepang.
  3. Asas sumber. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.

Sedangkan, di Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Asas finansial

Berdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Contohnya: Pak Ahmad bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp15.000.000 per tahun, sedangkan Bu Laila bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp1.000 000.000 per tahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang harus dibayar kedua orang tersebut tentu saja berbeda. Berdasarkan asas ini pula, penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan kedua orang tersebut harus lebih kecil dari pendapatan mereka selama setahun.

2. Asas ekonomis

Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.

3. Asas yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas umum

Asas pemungutan pajak yang selanjutnya adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia.

5. Asas kebangsaan

Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Ahmad merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Laila merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Nah, itulah penjelasan singkat atas asas pemungutan pajak dan penerapannya di Indonesia. Karena sifat pajak adalah wajib, sebaiknya kita tidak melalaikan apalagi mengabaikan pajak.

Untuk memudahkan Anda menunaikan kewajiban perpajakan, OnlinePajak hadir sebagai solusi agar setiap wajib pajak baik perusahaan maupun individu mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dengan menggunakan OnlinePajak, segala urusan perpajakan akan lebih mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat pemungutan pajak adalah landasan prinsip yang harus ada dalam setiap aktivitas pemungutan pajak. Berikut ini 5 syarat pemungutan pajak di Indonesia.

  • Syarat Keadilan (pemungutan pajak harus adil).
  • Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
  • Syarat Ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
  • Syarat Finansial (pemungutan pajak harus efisien).
  • Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).

Dalam setiap aktivitas pemungutan pajak, penerapan sekian syarat tersebut punya arti yang penting. Sebab, tanpa syarat tersebut, aktivitas pemungutan pajak bisa menghadapi kendala bahkan melenceng dari target yang ditetapkan.

Agar lebih jelas lagi, berikut ini uraian dari masing-masing syarat pemungutan pajak tersebut:

Syarat Keadilan 

Pemungutan pajak harus berlandaskan keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Landasan keadilan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat. Contoh dari adil yang dimaksud antara lain:

  • Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
  • Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak haruslah menyetorkan pajaknya.
  • Adanya sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran pajak yang terjadi.

Syarat Yuridis 

Pemungutan pajak selalu didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Salah satu undang-undang yang mengatur pemungutan pajak adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dengan adanya pengaturan dalam bentuk undang-undang, pemerintah memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya aktivitas pemungutan pajak.

Syarat Ekonomis 

Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional. Contohnya, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas produksi ataupun perdagangan yang sedang berlangsung.

Syarat Finansial 

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal. Efisien maksudnya pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal.

Efektif artinya pemungutan pajak harus membawa hasil sesuai perhitungan yang telah dilakukan. Dalam syarat ini, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada pemasukan pajak yang diterima kas negara.

Syarat Sederhana

Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak akan semakin meningkat.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Syarat pemungutan pajak di Indonesia berkaitan dengan sistem pemungutan pajaknya yaitu sistem withholding tax. Dalam sistem ini pemungutan pajak berupa pemungutan dan/atau pemotongan.

Pemungutan ini berkaitan dengan jumlah pajak yang dipungut untuk pembayaran-pembayaran yang dianggap memiliki potensi menghasilkan pendapatan bagi penerima pembayaran, misalnya PPh pasal 22.

Sedangkan maksud dari pemotongan pajak disini adalah jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya, contohnya PPh pasal 21 dan PPh pasal 23.

Siapa yang dapat disebut pemungut pajak?

Pemungut pajak adalah pihak yang melakukan pemungutan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2018 Pasal 22, yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yaitu:

1.    Bendahara pemerintah, pejabat pemegang kas, dan pejabat lainnya yang menjalankan fungsi sama, baik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

2.    Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

3.   Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Berikut ini tiga ketentuan mengenai pemungut pajak

  • Pemungut pajak haruslah ditunjuk secara selektif agar memiliki kompetensi yang cukup untuk bersikap efisien dan efektif dalam pemungutan pajak;
  • Pemungut pajak tidak mengganggu kelancaran ekonomi masyarakat seperti mengganggu kelancaran peredaran barang.
  • Pemungut pajak melaksanakan pemungutan dengan cara yang sederhana sehingga masyarakat mudah mengerti akan prosesnya.

Mengapa harus ada syarat pemungutan pajak?

Penerapan syarat pemungutan pajak ditujukan untuk banyak hal. Pertama, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak. Kedua, untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.  

Syarat pemungutan pajak ini merupakan landasan bagi para pemungut pajak, wajib pajak atau mereka yang bergerak di dunia perpajakan, dalam memberlakukan pajak yang adil demi tercapainya Sila Kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA