Mengerjakan dua salat dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya disebut

Lengkap Panduan Salat Jamak dan Qasar,

Cara Ringkas atau Gabung Salat Duhur-Asar

TRIBUN-TIMUR.COM - Salat Farduh merupakan perintah wajib bagi umat Islam yang dibagi dalam lima waktu.

Yaitu Subuh, Duhur, Asar, Magrib dan Isa.

Buat Anda yang mengadakan perjalanan jauh atau yang kesulitan untuk salat dan hal lainnya (kecuali haid, nifa, habis melahirkan) tidak ada alasan untuk tidak salat Fardhu.

Islam tidak memberatkan bagi para pemeluknya, sehingga bisa Salat Jamak (digabung) dan Qasar (diringkas).

Caranya?

Salat Jamak

Salat Jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.

Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.

Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.

Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

Minimal 81 Kilometer

Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.

Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya.

Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak.

Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.

Dua Cara Jamak

Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.

Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur (4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).

Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.

Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain.

Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama.

Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.

Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim

Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2) Takbiratul ihram

3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.

4) Salam.

5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;

اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.

6) Takbiratul Ihram

7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.

8) Salam.

Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).

Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.

Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:

2) اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”

3) Takbiratul ihram

4) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.

5) Salam.

6) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;

7) اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

8) Takbiratul Ihram

9) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.

10) Salam.

Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim.

Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.

Jika telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di jamak salat fardu juga dapat di qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat.

Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.

Salat Qasar

Salat Qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat.

Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.

Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.

Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)

Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat.

Tata caranya Salat Qasar

Ambil contoh salat qasar duhur, dengan cara sebagai berikut:

Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”

- Takbiratul ihram.- Salat dua rakaat- Salam

- Salat Jamak Qasar

Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).

Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.

Praktik Salat Jamak Qasar

Salat Jamak Qasar: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:

Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.- Salat duhur dua rakaat (diringkas)- Salam.- Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.
- Salat asar dua rakaat (diringkas).

Demikian, semoga bermanfaat. 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mau Ringkas atau Gabung Salat Duhur-Asar? Ini Panduan Salat Jamak dan Qasar

Dalam pelaksanaannya, Islam itu mudah dan memudahkan urusan umatnya. Salah satunya terlihat pada adanya aturan salat Jamak Qasar bagi orang yang sedang bepergian atau disebut safar/musafir.

Dalam Islam, hal tersebut adalah bagian dari rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.

Salat jamak adalah mengumpulkan dua salat dalam satu waktu, yakni salat Dzuhur dengan salat Ashar dan salat Maghrib dengan salat Isya. Sedangkan salat Qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat.

Pada salat empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu salat Dzuhur, Ashar dan Isya.

Baca Juga: Niat Shalat Idul Adha dan Sunnah yang Bisa Dilakukan

Dalil Tentang Salat Jamak Qasar

Mengerjakan dua salat dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya disebut

Foto: Sholat Jamak -1 (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stock

Dilansir Website Muhammadiyah, ada beberapa dalil yang mendasari dibolehkannya salat Jamak Qasar baik dari Alquran maupun hadis. Untuk dalil salat Jamak yakni:

  • Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA yang berkata: “Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: ‘Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?’. Dia menjawab: ‘Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya’,” (HR Ahmad).
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan,” (Muttafaq ‘Alaih).

Adapun dalil yang menerangkan tentang salat Qasar adalah:

  • Surat An-Nisaa’: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS An-Nisaa’: 101).
  • Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA: “Bahwa Nabi SAW pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa,” (HR Ad-Daruquthni).
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah saat berkata: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): ‘Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashsalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru’. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: ‘Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda: ‘Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya’,” (HR Muslim).

Baca Juga: Saat Muncul Flek Coklat sebelum Haid Bolehkah Shalat?

Hukum, Jenis, dan Aturan Salat Jamak

Mengerjakan dua salat dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya disebut

Foto: Sholat Jamak -2

Foto: Orami Photo Stock

Sebenarnya, ada perbedaan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah itu adalah dua hal yang berbeda. Salah satunya jika dilihat dari hukum

Hukum Qasar terkait dengan safar atau melakukan perjalanan. Jadi, ketika bepergian, maka disyariatkan untuk mengqasar salatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qasar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat mubah.

Meski begitu, semua ulama sepakat bahwa orang yang boleh meng-qasar salat adalah musafir. Salah satu dalilnya berasal dari hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan: “Sesungguhnya, Allah mewajibkan salat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan salat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat,” (HR Muslim).

Hal-hal yang berkaitan dengan hukum Qasar yakni:

  • Hanya untuk salat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Duhur, Asar, dan Isya.
  • Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.
  • Tidak perlu melaksanakan salat ba’diyah.

Untuk hukum salat Jamak asalnya adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab lain yang mengakibatkan seseorang harus melaksanakan salat Jamak, maka hal tersebut diperbolehkan.

Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan salat sesuai waktunya, maka dia diperbolehkan untuk menjamak salatnya. Di antara penyebabnya adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar diperbolehkan melaksanakan salat Jamak Qashar.

Namun, tidak semua orang diperbolehkan untuk melakukan salat Jamak. Hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan keringanan ini, di antaranya:

  • Melakukan perjalanan (safar).
  • Orang yang sakit parah sehingga tidak memungkinkan berdiri atau duduk. Bahkan kondisinya sangat lemah untuk digerakkan.
  • Ada udzur yang mendesak. Misalnya saja hendak melakukan operasi atau pemeriksaan yang tidak mungkin ditinggalkan.
  • Jamaah haji yang hendak ke Muzdalifah. Dalam hadist dari Abi Ayyub al-Anshari Ra yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`,” (HR Bukhari).
  • Saat Hujan. Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata: ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka,” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Ada dua jenis salat Jamak, yakni Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir. Salat Jamak Taqdim yaitu meringkas atau mengerjakan 2 salat fardhu sekaligus di waktu salat yang pertama. Yakni:

  • Salat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Dzuhur.
  • Salat Maghrib dan Isya’, dikerjakan saat waktu Maghrib.

Salat Jamak Takhir yaitu meringkas atau mengerjakan 2 salat fardhu sekaligus di waktu salat yang terakhir. Yakni:

  • Salat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Ashar.
  • Salat Maghrib dan Isya’, dikerjakan saat waktu Isya’.

Baca Juga: 5 Tips Mengajarkan Anak Salat Lima Waktu

Tata Cara Salat Jamak

Mengerjakan dua salat dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya disebut

Foto: Sholat Jamak -3

Foto: Orami Photo Stock

Indonesian Journal of Islam and Public Health mencatat, hasil penelitian dari 5 jurnal yang telah direview disimpulkan bahwa jika gerakan salat seperti rukuk dan sujud dilakukan dengan baik atau serius dan tidak terburu-buru, ini dapat membantu mengembalikan elastisitas otot-otot tulang belakang.

Hal ini juga bisa didapatkan saat mengerjakan salat Jamak. Sebab saat bepergian dan dapat mengerjakan salat dengan tidak terburu-buru dan khusyu, akan mendapatkan manfaat kesehatan juga. Untuk mendapatkan kekhusyukan, maka harus juga diperhatikan tata cara pelaksanaannya yakni:

Saat melaksanakannya, kedua salat dilakukan secara berurutan tanpa diselingin aktivitas apapun. Jadi setelah salam, langsung berdiri lagi untuk melakukan salat kedua. Tidak perlu dzikir, mengobrol, makan atau lainnya.

Untuk niat salat Jamak Taqdim Dzuhur dan ashar yang dilakukan saat waktu Dzuhur adalah:

“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa,”. Artinya: “Aku sengaja salat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat Dzuhur, langsung dilanjutkan dengan salat Ashar dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlozh ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al dzuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku berniat salat ashar 4 rakaat dijama’ dengan dhuhur, fardhu karena Allah Ta’aala.”

Niat salat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya’ yang dilakukan saat waktu Maghrib yakni:

“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku sengaja solat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan Isya, dengan jama’ taqdim, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat Maghrib, langsung dilanjut dengan melaksanakan salat Isya’ dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghiribi jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku berniat salat Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib, dengan jama’ taqdim, fardhu karena Allah Ta’aala.”

Niat solat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar yakni:

“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku sengaja salat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat dzuhur, langsung dilanjut salat ashar dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa." Artinya: “Aku sengaja salat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama’ dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta’aala.”

Niat salat Jamak takhir Maghrib dan Isya’ yakni:

“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku sengaja salat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan isyak, dengan jama’ takhir, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat Maghrib, langsung dilanjut salat Isya’ dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al magribi Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku berniat salat isya’ empat rakaat yang dijama’ dengan magrib, dengan jama’ takhir, fardhu karena Allah Ta’aala.”

Demikian penjelasan mengenai salat Jamak yang bisa dilakukan salah satunya saat bepergian.

Sumber

  • https://konsultasisyariah.com/3894-tentang-menjamak-qashar-shalat.html
  • https://jurnal.umj.ac.id/index.php/IJIPH/article/view/8913
  • https://muhammadiyah.or.id/penggunaan-shalat-jamak-qasar-bagi-musafir/
  • https://dalamislam.com/shalat/cara-shalat-jamak