Mengapa sering terjadi pengingkaran kewajiban oleh warga negara

Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan kelompok atau perorangan, disengaja atau tidak disengaja, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi seseorang. Berdasar hal tersebut, pelanggaran HAM dapat terjadi karena warga negara tidak dapat menggunakan haknya yang dijamin oleh Undang-Undang. Pelanggaran HAM terjadi karena pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh perbuatan perorangan, kelompok orang maupun aparat negara baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Lalu apa yang dimaksud dengan pengingkaran kewajiban itu? Pengingkaran Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan yang tidak dikerjakan.

Pengingkaran kewajiban bisa juga diartikan dengan kewajiban yang telah diberi kepada seseorang tetapi orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya. Pengingkaran Kewajiban bisa juga diartikan sebagai tindakan warga negara ataupun aparat negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh warga negara ataupun aparat negara akan berakibat munculnya pelanggaran hak warga negara lainnya.

Apa Yang Menjadi Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bernegara. Hak yang dimilik warga negara dalam pelaskanaannya dibatasi oleh hak warga negara lainnya. Namun dalam pelaksanaannya seringkai terjadi benturan hak antara warga negara yang satu dengan yang lainnya, sehingga menyebabkan memunculkan adanya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal.

Faktor internal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban antara lain:
1. Kurangnya sikap toleransi, menghargai, tenggang rasa dan hormat menghormati antar warga negara yang mempunyai latar belakang budaya, sosial, suku, adat istiadat dan agama yang berbeda-beda. Sikap ini akan menyebabkan munculnya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban seperti tindak kriminalisasi serta tindak intimidasi terhadap antar warga.

2. Rendahnya kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menimbulkan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesadaran berbangsa dan bernegara artinya individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.
3. Sikap mementingkan diri sendiri (egois) yaitu menyebabkan seseorang merasa bahwa kepentingan yang dimiliki lebih utama dan harus didahulukan daripada kepentingan orang lain. Sikap ini akan menimbulkan tindakan mau menang sendiri dan menghalalkan segala cara supaya kepentingannya tercapai walaupun harus melanggar hak orang lain, seperti menerobos antrian tanpa ijin kepada orang yang sedang antri.

Faktor eksternal (dari luar) yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban antara lain: 1. Pemanfaatan teknologi yang tidak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan penggunaan media sosial. Teknologi akan membawa dampak positif jika digunakan secara benar tetapi juga membawa dampak negatif jika digunakan secara tidak bertanggung jawab. Kita sering mendengar beberapa kasus penipuan melalui media sosial, kasus bullying bahkan penyebaran kabar yang tidak jelas (hoaks) yang meresahkan masyarakat. 2. Penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan biasanya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan terhadap orang lain atau sesuatu hal tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Setiap penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan akan menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Tindakan yang merupakan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan antara lain korupsi, kolusi dan nepotisme.

3. Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang tidak tegas, akan menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Sikap aparat penegak hukum yang tidak tegas menyebabkan orang yang melakukan pelanggaran akan mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan, bahkan akan menyebabkan orang lain mengikuti pelanggaran yang dilakukan orang tersebut.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.


c. Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. 

Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. 

Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di lakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya. Jadi  Hak adalah sesuatu yang secara mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaanya tergantung pada orang itu sendiri.


Hak Warga Negara pada dasarnya berbeda dengan hak asasi manusia (the human rights), namun karena HAM sudah tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 maka HAM secara resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, dan hak konstitusional merupakan bagian dari hak warga negara. Jadi dapat di simpulkan bahwa hak warga negara lebih luas cakupannya di bandingkan dengan hak asasi manusia.


Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Jadi kewajiban adalah segala sesuatu yang harus di lakukan sesorang sesuai dengan beban dan tanggungjawab dari seseorang dengan penuh tanggung jawab.

Hak dan kewajiban inilah yang menjadikan manusia berbeda dari makhluk lainnya. Manusia berbeda dengan hewan karena manusia mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan hewan hanya mempunyai hak saja tanpa mempunyai beben kewajiban kepada siapapun.

Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Terjadi pengingkaran hak dan kewajiban warga negara karena warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang - undang, sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Ada banyak alasan dan penyebab terjadinya pelanggaran terhadap hak dan kewajiban, hal ini tidak lepas dari sifat alamiah manusia yang ingin menjadi lebih superior dibanding dengan yang lain. Beberapa penyebabnya antara lain :

1. Egois dan mementingkan dirinya sendiri.


Sikap seperti ini sering menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, karena seseorang yang cenderung mementingkan dirinya sendiri sudah barang tentu akan sering menuntut haknya, namun meniggalkan apa yang menjadi kewajibannya, baik itu disengaja ataupun tidak secara sengaja.
2. Rasa Nasionalisme sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang rendah
Rendahnya rasa Nasionalisme sebagai penyebab terjadinya penyelewengan, baik itu oleh warga negara biasa ataupun apparat negara. Sebagai warga suatu negara harusnya menjaga negara yang di tinggalinya sebagai komitmen hidup berbangsa dalam sebuah negara, namun karena rendahnya rasa memiliki sebagai penyebab seseorang tega melakuan hal yang merugikan bangsa dan negara, contohnya ; merusak fasilitas negara, enggan membayar pajak, korupsi, dll.

3. Tidak toleran atau tidak mau menghargai orang lain
Toleransi sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hilangnya rasa toleransi sebagai penyebab seseorang melakukan pelanggaran hak orang lain pengingkaan kewajiban, seperti tindakan diskriminatif, pemaksaan beragama, pemaksaan kehendak dll.

4. Penyalahgunaan kekuasaan
Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi baik oleh pemerintah ataupun masyarakat, semisal oleh masyarakat yang mempunyai kekuasaan memimpin perusahaan, namun tidak memperdulikan hak-hak karyawannya, hal ini juga berlaku bagi pemerintah jika memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Banyak kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara karena hal-hal yang sudah di paparkan di atas. Selain hal di atas, faktor ketidaktauhuan bahwa dirinya telah melanggar hak dan mengingkari kewajiban juga menjadi salah satu penyebabnya.

Hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh konstitusi negara Indonesia, oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik tidak seharusnya kita melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.  Hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh negara terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diataranya :


  1. Kewajiban dan hak warga negara dalam hukum dan pemerintahan terdapat dalam pasal 27 UUD 1945.
  2. Kewajiban dan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan Mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lesan terdapat dalam pasal 28  UUD 1945
  3. Kewajiban dan hak warga negara di dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dalam pasal 29 UUD 1945.
  4. Kewajiban dan hak warga negara dalam pembelaan Negara pasal 30 UUD 1945.
  5. Kewajiban dan hak warga negara dalam bidang pendidikan pasal 31 UUD 1945.
  6. Kewajiban dan hak warga negara dalam bidang kebudayaan pasal 32 UUD 1945.
  7. Kewajiban dan hak warga negara dalam bidang perekonomian pasal 33 UUD 1945.
  8. Kewajiban warga negara dalam bidang kesejahteraan sosial pasal 34 UUD 1945.

Solusi dan penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.  Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan dasar negara dan konstitusi negara. Walaupun begitu, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tetap juga terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya.

Berikut ini adalah solusi dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban waarga negara.

  • Solusi terbaik dalam penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tentunya adalah dengan cara pencegahan (preventive) terlebih dahulu. Cara prefentif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebelum hal tersebut terjadi. Karena faktor ketidaktauhuan menjadi salah satu penyebabnya, maka proses sosialisasi menjadi cara ampuh untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, sosialisasi dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, hibauan, iklan dan spanduk layanan masyarakat dsb. Peningkatan kesadaran masyarakat juga dapat dilakukan dengan meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal seperti sekolah/perguruan tinggi maupun pendidikan non-formal seperti kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
  • Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  • Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  • Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
  • Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut

Latihan Soal :
Menurut Anda, apakah Negara Indonesia sudah menjamin hak-hak warga negaranya ? Jelaskan !

Silahkan ketikkan  jawaban Anda via WhatsApp :

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA