Mengapa pemungutan PPh final harus dibayarkan utuh pada saat perolehan

Layanan Mengurus Pajak Bali – Setiap orang yang merupakan wajib pajak memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan kewajiban dengan taat pajak. Setiap pekerjaan ataupun usaha yang dilakukan seorang wajib pajak, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Jenis dan kategori PPh sangatlah beragam sesuai dengan jenis penghasilan dan pemungutannya. Berdasarkan jenis pungutan pajak, PPh dapat dikategorikan menjadi PPh Final dan PPh tidak final. Dalam hal ini, akan dibahas lebih lanjut tentang PPh Final seperti ulasan berikut ini.

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu secara langsung. PPh final tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan karena sifat pungutannya yang seketika, namun dalam pelaporan harus tetap dilakukan. PPh Final tersebut akan langsung disetorkan oleh Wajib Pajak bersangkutan. Dan untuk pendataan secara tertulis harus dilampirkan ke dalam formulir SPT Tahunan. Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu. Dasar pengenaan pajak tersebut bergantung pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 PPh Final dikenakan bagi yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi :

  • Transaksi penjualan saham

Penghasilan bunga deposito dan tabungan

  • Penghasilan atas hadiah dan undian
  • Penghasilan sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek

Selain hal tersebut diatas, beberapa penghasilan berikut ini juga dapat dikenakan pajak penghasilan final.

  • Penghasilan atas jasa konstruksi
  • Perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri
  • Perusahaan penerbangan luar negeri
  • Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  • Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  • Penghasilan perusahaan modal ventura
  • Penghasilan atas transaksi derivatif masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak

Baca Juga: PPh Pasal 25 yang Harus Diketahui untuk Mengurus Pajak Tersebut

Dalam pembayaran PPh Final bisa dilakukan dengan pemotongan melalui upah atau gaji yang diterima oleh pihak lain. Namun, PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetorkan sendiri, bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang. Akan tetapi melainkan melunasi PPh terutang atas penghasilan yang termasuk ke dalam kategori penghasilan PPh Final. Oleh karena itu, jenis pajak ini tidak akan dihitung kembali dan tidak dapat dikreditkan ke dalam SPT Tahunan. Di mana, biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018, tarif yang dikenakan atas PPh Final ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif tersebut hanya akan dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Sedangkan untuk penyetorannya, Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor Tanggal 10 setiap bulannya. Pajak Penghasilan (PPh) Final memiliki ketentuan yang berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) non final. Untuk PPh final, tarif yang dikenakan adalah tarif umum progresif yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan tarif dan dasar pemungutan PPh non-final diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Layanan Mengurus Pajak Serang – Setiap wajib pajak pasti sudah sering mendengar tentang pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, pajak penghasilan (PPh) dapat dibedakan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Disini pajak final tersebut merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima.

Dimana PPh final yang harus dipotong oleh pihak lain maupun yang harus disetorkan sendiri bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang. Namun, PPh final yang dimaksud merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh tersebut. Sehingga wajib pajak akan dianggap telah melaksanakan kewajiban dalam pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

PPh Final dapat diartikan sebagai sebuah penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan atau PPh. Umumnya, pajak penghasilan atau PPh akan dihitung berdasarkan penghasilan neto atau penghasilan bersih. Penghasilan neto dapat diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Namun, tidak semua biaya bisa untuk dikurangkan. Terdapat beberapa biaya yang boleh dikurangkan, dan yang tidak boleh dikurangkan. PPh final ini merupakan pajak yang akan dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan.

Karena memiliki sifat pemungutan yang seketika, maka PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski nantinya tetap harus dilaporkan. Penghasilan yang akan dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung lagi di dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong ataupun dibayarkan tersebut juga bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final yaitu PPh final berarti pajak yang sudah selesai. Sementara itu, PPh tidak final adalah kebalikan dari PPh Final, yaitu pajak yang belum selesai.

Baca Juga: Konsultan Pajak Serang yang Paling Dipercaya untuk Menangani Berbagai Masalah Pajak

Untuk lebih memahaminya, anda bisa memperhatikan perbedaan PPh Final dan Non Final berikut ini.

PPh final dapat dihitung secara langsung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya yang diperoleh. Kemudian untuk PPh tidak final biasanya penghitungan akan diperoleh dari penghasilan bruto yang ditambah dengan biaya lain. Dimana biaya lain yang dimaksud seperti biaya perolehan, pemeliharaan, dan penagihan. Jadi, kesimpulannya adalah apabila penghasilan yang diperoleh termasuk ke dalam PPh final, maka tidak perlu untuk dihitung lagi guna mengetahui berapa pajak terutang.

Untuk pajak penghasilan atau PPh final, tarif yang bisa dikenakan adalah tarif umum progresif yang sudah tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan untuk tarif dan dasar pemungutan pajak penghasilan atau PPh non-final telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan.

PPh final memiliki jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dan dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan untuk PPh  tidak final anda baru bisa melaksanakan kewajiban pajak begitu menyetorkan dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi yang dilakukan dalam PPh non-final dianggap sudah lunas ketika anda selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.

Dalam ketentuan PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan PPh Tidak Final penghasilan akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. Pada PPh Final, biaya yang berhubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai beban pajak tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan.

Bukti potong pada PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau pihak yang dipungut. Sedangkan, PPh Tidak Final memiliki bukti potong yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Penghasilan yang yang termasuk ke dalam kategori PPh final yaitu:

  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi
  • Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi
  • Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan
  • Penghasilan yang diperoleh dari perusahaan pelayaran Indonesia
  • Penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
  • Penghasilan neto fiscal

Pengetahuan akan pajak sangatlah penting guna membantu anda dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan penuh tanggung jawab. Meski begitu, masih banyak masalah administrasi pajak yang belum bisa ditangani secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan peran seorang profesional seperti konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan efektif.

Apabila anda yang sedang berada di Serang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.

Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutan, jenis PPh ini menjadi 2 jenis yaitu PPh final dan PPh tidak final. Berikut adalah pengertian lengkap dan pebedaan dari sifat pemungutan pajak PPh yang ada di Indonesia.

Apa itu PPh?

Sebelum mengetahui perbedaan dari PPh final dan tidak final, ada baiknya Anda mengetahui tentang PPh secara menyeluruh.

Seperti yang telah kita bahas diatas, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada individu wajib pajak atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun perhitungan pajak.

Sementara, cakupan pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun.

Ada beberapa jenis PPh yang setidaknya harus diketahui oleh wajib pajak.diantaranya adalah sebagai berikut:

1. PPh Pasal 21

Jenis pajak ini dikenakan atas segala penghasilan yang dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotong pajak PPh pasal 21. Atas pemotongan ini, pihak yang memperoleh penghasilan berhak mendapat bukti potong.

Contoh subjek PPh 21 adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/ pesangon, mantan pekerja dan peserta kegiatan hingga anggota dewan komisaris.

2. PPh Pasal 22

Merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan. Pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh Badan maupun PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.

3. PPh Pasal 23

Jenis pajak ini dikenakan ketika ada transaksi antara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilan lah yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan/pembeli akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh 23.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Contohnya adalah tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen dan hadiah/penghargaan.

Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, 2% atas imbalan jasa teknik dan jasa konsultan hingga tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya.

Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil

4. PPh Pasal 25

PPh 25 adalah jenis pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan PPh 25 adalah pengenaan bunga sebesar 2% per bulan.

5. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh.

Pengertian Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

Baca juga: Mengetahui Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Undang-undang yang mengatur PPh Final

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu.

Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.

Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.

Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). N

amun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.

Dari penjelasan  di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah:

  • Penghasilan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
  • Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat fina danl tidak dapat dikurangkan

Baca juga: Mengetahui Perbedaan Pajak dan Retribusi Secara Mendalam

Objek Pajak PPh Final

  • PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan  serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  • PPh atas Bunga Obligasi.
  • PPh  atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  • PPh atas Hadiah Undian.
  • PPh atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
  • PPh atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
  • PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
  • PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  • PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  • PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
  • PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
  • PPh atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  • PPh atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Baca juga: Pengertian PJAP dan Hubungannya dengan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia

Pengertian Pajak Penghasilan Tidak Final

Berbeda dengan PPh final, sistem pemungutan pajak ini tidak akan memotong suatu penghasilan saat itu juga. Wajib pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan sebelum melaporkan pajak. Sehingga, transaksi baru akan dianggap lunas apabila perhitungan dan pelaporan pajak di akhir tahun telah selesai.

Objek Pajak PPh Tidak Final

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
  • Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Surplus Bank Indonesia.

Baca juga: 10 Tips Efektif dalam Mengelola Keuangan Bisnis yang Optimal

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final

1. Berdasarkan Sistem Hitung

Untuk perbedaan yang pertama dapat dilihat dari adanya perbedaan dari sistem penghitungan. Di mana untuk PPh final akan dihitung dengan secara langsung. Penghitungan secara langsung tersebut dijadikan sebagai satu kesatuan namun tidak dikaitkan dengan perhitungan penghasilan yang lain. Sementara untuk perhitungan PPh non final dihitung secara tidak langsung.

Perhitungan dari PPh non final ini dapat dihitung dari penghasilan bruto. Kemudian penghasilan bruto tersebut nantinya akan ditambah dengan biaya lain.

Untuk biaya lain ini dapat berupa biaya perolehan, pemeliharaan, dan juga biaya tagihan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika penghasilan yang didapat dikenakan PPh final maka tidak perlu untuk dihitung kembali.

Baca juga: Apa itu ROI? Berikut Pengertian Lengkap dan Cara Menghitungnya

2. Tarif

Selanjutnya dapat dilihat dari tarif yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang dikenakan. Di mana tarif yang dikenakan untuk kedua jenis PPh ini tentunya sangat berbeda. Meskipun begitu tarif untuk PPh ini tentunya berasal dari peraturan yang ada. Karena tarif tersebut memang sudah diatur terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum memberikan kesepakatan tari yang berlaku.

Adapun peraturan yang dijadikan dasar dalam menentukan tarif PPh final ini adalah berdasarkan  pasal 4 ayat 2. Di mana pasal tersebut mengenakan biaya tarif untuk bunga deposito sebesar 20 %. Namun untuk penghasilan dari undian hadiah tarif dikenakan sebesar 25 %. Berbeda halnya dengan tarif yang dikenakan dengan PPh non final yang berdasarkan dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online

3. Waktu Penyetoran

Perbedaan pajak penghasilan final dan pajak penghasilan non final juga dapat dilihat dari waktu penyetoran. Di mana waktu penyetoran untuk PPh final dapat dilihat dari jumlah pajak yang dipotong. Pemotongan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang bersangkutan maupun dari setoran yang dibayar sendiri. Kemudian nantinya akan di kredit pada saat SPT Tahunan.

Berbeda halnya dengan pajak penghasilan non final yang lebih mengutamakan suatu kewajiban. Setelah mengutamakan kewajiban selanjutnya bisa dibayar tunai pada saat melakukan penyetoran yang akan dilaporkan kepada SPT Tahunan.

Pembayaran dapat dikatakan lunas apabila seseorang sudah melakukan perhitungan pajak yang dihitung pada waktu akhir tahun.

Baca juga: Apa itu Laporan Laba Rugi dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap  dan perbedaan antara PPh Final dan tidak final. Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis, sangat penting untuk Anda menghitung besaran PPh pada usaha Anda dan juga karyawan Anda setiap tahun.

Kelola sistem perpajakan bisnis dengan cepat, mudah dan akurat menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap seperti Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah dikembangkan sejak 20 tahun lalu dan memiliki fitur terbaik dan sesuai dengan kebutuhan bisnis di Indonesia.

Dengan menggunakan Accurate Online, Anda tidak hanya akan mendapatkan fitur pembukuan namun juga solusi pengelolaan pajak seperti E-filing, E-Billing, E-faktur dan masih banyak lagi.

Jadi untuk apa menggunakan aplikasi perpajakan lainnya jika Accurate sudah menyediakan fitur perpepajakan lengkap dengan proses pembukuan yang mudah?

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA