Mengapa pemilihan atau Pengambilan keputusan Ketua RW harus berdasarkan musyawarah jelaskan?

RW DAN RT : TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN dan HAK

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas

    Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi

    Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak

   Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

  •  Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT

      2. Kewajiban anggota RW dan RT

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

      3. Kepengurusan RW dan RT

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

      4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Pemilihan ketua RW di dusun Dayu telah selesai. Ketua RW yang terpilih adalah Bapak Bakri Widodo. Pak Bakri Widodo akan menjabat sebagai ketua RW selama 3 tahun. Beliau boleh mencalonkan kembali sebagai ketua RW setelah selesai masa jabatan. Tahukah kamu mengenai tata cara pemilihan ketua RW? Simak penjelasan berikut!

Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Peraturan tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah di Indonesia.

Penjelasan mengenai tata cara pemilihan ketua RW.

1. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW

Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat. Berikut merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW.

  1. Menyeleksi calon ketua RW.
  2. Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
  3. Menentukan daftar pemilih.
  4. Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
  5. Menyelenggarakan pemilihan.

2. Pendaftaran calon ketua RW kepada panitia dan penetapan calon ketua RW

Calon ketua RW harus mendaftarkan diri kepada panitia. Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW dan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan.

3. Penyelenggaraan pemilihan ketua RW

Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia. Pemilihan tersebut harus berasaskan LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Ketua RW dipilih oleh warga masyarakat yang telah memenuhi syarat (telah berumur 17 tahun atau sudah menikah).

4. Pelantikan ketua RW baru

Setelah pemilihan selesai dan memperoleh hasil, maka ketua RW akan dilantik oleh kepala desa setempat.

Pada masyarakat Indonesia, pengambilan keputusan bersama dilakukan melalui musyawarah. Musyawarah tersebut bertujuan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, maka dilakukan voting.

Pengambilan keputusan bersama dilakukan untuk memecahkan masalah dalam masyarakat, misalnya sebagai berikut.

  1. Pemilihan ketua RT atau RW.
  2. Menentukan jadwal siskamling.
  3. Menentukan jadwal gotong-royong.

Baja Juga :  Pantun Jenaka - Pengertian dan Contohnya

Dalam pengambilan keputusan bersama tersebut diharapkan adanya peran serta dari seluruh anggota masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan dapat berupa kegiatan berikut.

1. Mengikuti pemilihan ketua RT atau RW.

2. Mengamati jalannya pemilihan ketua RT atau RW.

3. Melaporkan pelanggaran yang terjadi pada saat pemilihan.

Peran serta masyarakat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga.

Ayo Menulis

Sebagai warga sekolah, kamu juga memiliki tanggung jawab kepada sekolah. Tuliskan bentuk tangggung jawabmu terhadap sekolah!

  1. Menghormati guru
  2. Menatuhi peraturan sekolah
  3. Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
  4. Menjaga kerukunan antar warga sekolah

Masyarakat di desa Dayu sangat bersuka cita atas terpilihnya Pak Bakri Widodo sebagai ketua RW. Dayu dan teman-temannya juga turut serta dalam kegembiraan. Bahkan, untuk menunjukkan rasa gembiranya Dayu berpantun.

Jalan-jalan membeli selasih

Dibuat es aduh segarnya

Ketua RW telah terpilih

Semoga hidup damai sentosa

Ayo Berlatih

Perhatikan pantun yang diucapkan oleh Dayu, kemudian jawablah pertanyaan berikut!

1. Jelaskan ciri-ciri pantun di atas!

Memiliki sajak ih-a-ih-a

Jumlah suku kata pada baris pertama sampai keempat secara berturut-turut adalah 10, 9, 10, dan 10 suku kata.

Dua baris pertama merupakan sampiran dan dua baris terakhir merupakan isi pantun.

2. Identifikasilah sampiran dan isi pantun di atas?

Sampiran:

Jalan-jalan membeli selasih

Dibuat es aduh segarnya

Isi:

Ketua RW telah terpilih

Semoga hidup damai sentosa

3. Apa amanat pantun di atas?

Seseorang telah terpilih menjadi ketua RW menjadi harapan warga untuk bisa mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan sentosa

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA