Mengapa pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental

Kelas VII SMPMTs Edisi Revisi 44 Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah tersebut? Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut ? Proklamasi kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kalian amati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Sedangkan alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Coba kalian buat tabel bagan hubungan isi proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental Di unduh dari : Bukupaket.com Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 45 staatsfundamentalnorm bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah memenuhi persyaratan yaitu : a. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia. b. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara Pancasila, asas politik negara kedaulatan rakyat, dan tujuan negara. c. Pembukaan menetapkan adaya suatu UUD Negara Indonesia Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia. Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa,”sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut UUD adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”. Di unduh dari : Bukupaket.com Kelas VII SMPMTs Edisi Revisi 46 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia . Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan terhadap terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di dunia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, bermakna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa tersebut. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aktivitas 3.1 Diskusikan secara kelompok, apa akibat apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian terhadap hal ini? B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama

Mengapa pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah memenuhi persyaratan kecuali yaitu?

  1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkkan UUD NRI Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia
  2. Berdasar isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD NRI.
  4. UUD merupakan dasar falsafah negara Indonesia yang telah menjadi pedoman dalam kehidupan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. UUD merupakan dasar falsafah negara Indonesia yang telah menjadi pedoman dalam kehidupan

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, pembukaan uud nri tahun 1945 telah memenuhi persyaratan kecuali yaitu uud merupakan dasar falsafah negara indonesia yang telah menjadi pedoman dalam kehidupan.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sebagai acuan bagi aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. Pernyataan diatas merupakan salah satu fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Sebagai suatu pokok kaidah negara yang fundamental (staatfundamentalnorm) Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Dari segi terjadinya Ditetapkan oleh pembentuk negara yang terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai pernyataan kehendak pembentuk negara. b. Dari segi isinya Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut:

1). Memuat tujuan negara


Pembukaan UUD 1945 memuat adanya tujuan negara sebagaimana tercantum pada alinea IV yang berbunyi antara lain : ……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ………dan seterusnya.

2). Memuat ketentuan diadakannya UUD negara
Pernyataan ini tersimpul dalam alinea IV pada kalimat yang berbunyi antara lain : “…….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”

3). Memuat bentuk Negara
Pernyataan ini juga tersimpul di dalam alinea IV, khusunya pada kalimat “…….yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ……dan seterusnya”

4). Memuat dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…….dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, ………dan seterusnya”

http://blogomjhon.blogspot.com/2017/10/pembukaan-uud-1945-sebagai-pokok-kaidah.html