Mengapa obat-obatan tersebut di sebut pil koplo

PUBLIK dibuat terkejut dengan berita dari Kendari. Puluhan orang, mayoritas anak dan remaja, dirawat di sejumlah RS. Termasuk RS Jiwa. Di antara korban, ada yang meninggal. Mereka overdosis dan berperilaku tidak lazim karena mengonsumsi pil koplo.

Awalnya, para bocah itu diduga mengonsumsi flakka. Nama terakhir itu momok narkoba terbaru di AS yang membuat penggunanya bertingkah tidak rasional, misalnya menabrakkan diri ke mobil atau berperilaku seperti zombie. Saking sulit dipercayanya, berita tersebut sempat dikira hoax. Bagaimana mungkin, hampir seratus bocah SD di sebuah kota di luar Jawa bisa mabuk masal dan berperilaku aneh. Apalagi, Kendari bukan merupakan salah satu tempat favorit sasaran para sindikat narkoba.

Namun, akhirnya diketahui ada satu sindikat yang berusaha mencari uang dengan cara meracun anak-anak. Mereka mengoplos beberapa jenis pil, terkadang juga menjual obat daftar G (obat yang harus diperoleh dengan menggunakan resep dokter, atau yang biasa disebut pil koplo, Red) langsung ke anak-anak.

Modusnya pun membuat kita mengelus dada. Mereka awalnya membagikan pil tersebut secara gratis kepada anak-anak. Namun, setelah kecanduan, bocah-bocah tersebut harus membelinya. Polisi memang sudah bertindak cepat.

Namun, tetap saja itu merupakan tamparan bagi kita semua. Juga sangat meresahkan orang tua. Mereka kini tidak yakin lagi mengenai keamanan anaknya di sekolah, atau dalam pergaulan di luar rumah. Apalagi, para sindikat tersebut dengan mudah masuk ke dunia bocah-bocah itu, membuatnya kecanduan, dan membahayakan jiwa anak-anak kita.

Itu menunjukkan bahwa ada yang salah pada sistem distribusi obat-obatan yang ada. Dari pengakuan para tersangka bisa dilihat bagaimana mereka dengan mudah mengakses obat tersebut dalam jumlah besar, mengoplosnya, kemudian menjualnya demi keuntungan yang tidak sedikit.

Langkah represif memang diperlukan. Tetapi, pemerintah tidak cukup hanya dengan menangkap tersangkanya, memproses siapa saja mata rantai distribusi obat daftar G yang bocor, dan menghukum apotek yang begitu mudah melayani pembelian obat tanpa resep. Sebab, itu hanya akan mengobati.

Yang paling penting ialah menciptakan sebuah sistem distribusi yang tidak memungkinkan obat daftar G diperjualbelikan secara bebas. Perusahaan farmasi tidak bisa sekadar mengejar omzet. Detailer tidak boleh sekadar memenuhi target penjualan.

Harus ada sebuah sistem yang lebih baik daripada sekarang ini. Sistem yang bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya sindikat seperti yang terjadi di Kendari. Cukup sudah kasus di Kendari. Harus menunggu berapa lagi jatuh korban untuk mengambil langkah-langkah reformasi perbaikan sistem distribusi obat-obatan di masyarakat.

Editor : admin

Reporter : (*)

Pada dasarnya, obat psikotropika memiliki manfaat yang baik dalam dunia kesehatan dan ilmu pengetahuan. Namun, penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan sering kali membawa dampak buruk bagi penggunanya. Mulai dari kecanduan hingga yang terparah dapat menyebabkan kematian. 

Selain berbahaya bagi kesehatan, penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikenakan sanksi dan hukuman berupa pidana dan denda. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Barangsiapa yang menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I dengan tidak semestinya akan dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp150.000.000-Rp750.000.000.”

Sebelum membahas lebih jauh mengenai psikotropika dan dampaknya. Mari kenali apa yang dimaksud dengan psikotropika.  

Apa itu Psikotropika?

Psikotropika adalah kategori obat yang dapat mengobati berbagai kondisi. Psikotropika bekerja dengan menyesuaikan tingkat neurotransmitter atau dengan cara merangsang susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental, perilaku yang disertasi halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir seseorang. Selain itu, psikotropika dapat menyebabkan perubahan perasaan secara tiba-tiba dan menimbulkan kecanduan pada penggunanya. 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997,  psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 

Jenis-Jenis Psikotropika

Psikotropika merupakan jenis obat-obatan yang bisa ditemukan di apotek, namun penggunaan obat ini harus menggunakan resep dokter karena jika obat ini disalahgunakan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya seperti merusak organ tubuh, hingga menyebabkan kematian. Psikotropika memiliki beberapa jenis sebagai berikut:

  • Sedatin
  • Rohypnol
  • Valium
  • Amphetamine
  • Metakualon
  • Phenobarbital
  • Shabu-shabu
  • Ekstasi

Golongan psikotropika

Penggunaan psikotropika yang tidak sesuai resep dokter dapat menyebabkan penggunanya mengalami kecanduan. Berdasarkan tingkat risiko kecanduan yang dihasilkan, psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu: 

Obat psikotropika golongan 1

Psikotropika golongan satu merupakan obat-obatan dengan daya adiktif, yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan.  Selain itu, obat-obatan psikotropika golongan ini masuk dalam obat terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenakan sanksi hukum. Psikotropika golongan satu contohnya adalah ekstasi, STP, dan LSD.  

Obat psikotropika golongan 2

Psikotropika golongan dua merupakan obat-obatan yang memiliki risiko ketergantungan di bawah psikotropika golongan satu. Obat yang masuk dalam golongan ini biasa digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit, sehingga jika penggunaan psikotropika golongan dua tidak sesuai dengan resep dokter dapat menimbulkan kecanduan. Psikotropika golongan dua contohnya adalah sabu, amfetamin, ritalin, dan metilfenidat.

Obat psikotropika golongan 3

Psikotropika golongan tiga merupakan obat-obatan dengan daya adiktif sedang dan umumnya digunakan untuk penelitian dan pengobatan. Psikotropika golongan tiga contohnya adalah pentobarbital, flunitrazepam, buprenorsina, dan lumibal.

Obat psikotropika golongan 4

Psikotropika golongan empat merupakan obat-obatan dengan daya adiktif ringan yang biasanya digunakan untuk pengobatan. Psikotropika golongan empat contohnya adalah diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang, dan obat tidur.

Kelas dan Nama Psikotropika 

Kelas Contoh
Antipsikotik yang khas chlorpromazine (Thorazine) fluphenazine (Prolixin) haloperidol (Haldol) perphenazine (Trilafon) thioridazine (Mellaril)
antipsikotik atipikal aripiprazole (Abilify) clozapine (Clozaril) iloperidone (Fanapt) olanzapine (Zyprexa) paliperidone (Invega) quetiapine (Seroquel) risperidone (Risperdal) ziprasidone (Geodon)
Antikecemasan alprazolam (Xanax) clonazepam (Klonopin) diazepam (Valium) lorazepam (Ativan)
Stimulan amphetamine (Adderall, Adderall XR) dexmethylphenidate (Focalin, Focalin XR) dextroamphetamine (Dexedrine) lisdexamfetamine (Vyvanse) methylphenidate (Ritalin, Metadate ER, Methylin, Concerta)
Antidepresan serotonin reuptake inhibitor selektif (SSRI) citalopram (Celexa) escitalopram (Lexapro) fluvoxamine (Luvox) paroxetine (Paxil), sertraline (Zoloft)
Serotonin-norepinefrin reuptake inhibitor (SNRI) antidepresan atomoxetine (Strattera) duloxetine (Cymbalta) venlafaxine (Effexor XR) desvenlafaxine (Pristiq)
Antidepresan monoamine oksidase inhibitor (MAOI) isocarboxazid (Marplan) phenelzine (Nardil) tranylcypromine (Parnate) selegiline (Emsam, Atapryl, Carbex, Eldepryl, Zelapar)
Antidepresan trisiklik amitriptyline amoxapine desipramine (Norpramin),imipramine (Tofranil) nortriptyline (Pamelor), protriptyline (Vivactil)
Mood Stabilisator carbamazepine (Carbatrol, Tegretol, Tegretol XR) divalproex sodium (Depakote) lamotrigine (Lamictal) lithium (Eskalith, Eskalith CR, Lithobid)

Efek Obat Psikotropika

Penggunaan psikotropika dalam dunia kesehatan selama sesuai dengan resep dokter masih terbilang aman dan diperbolehkan. Namun, jika zat psikotropika disalahgunakan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan resep dokter, maka hal tersebut dapat berakibat buruk pada kesehatan. Selain memberikan efek kecanduan, psikotropika juga memiliki efek samping lainnya jika digunakan secara berlebihan, yaitu:

Depresan 

Zat psikotropika dapat memberikan efek tenang karena psikotropika bekerja dengan menekan sistem saraf pusat. Jika psikotropika digunakan secara berlebihan, maka penggunanya dapat tidur lama, tidak sadarkan diri, hingga menyebabkan kematian. Salah satu psikotropika yang memberi efek depresan adalah putaw.

Stimulan

Psikotropika dapat membuat fungsi tubuh bekerja lebih tinggi dan bergairah, sehingga penggunanya lebih terjaga. Hal ini mengakibatkan kerja organ tertentu menjadi lebih berat. Apabila si pengguna tidak memakai obat-obatan tersebut dapat menyebabkan badan menjadi lemah. Untuk mengembalikan kondisi tubuh agar tetap prima, biasanya ia akan menggunakan lagi. Hal ini menyebabkan pengguna mengalami kecanduan. Contoh psikotropika yang memberi efek stimulan adalah sabu-sabu dan ekstasi. 

Halusinogen

Efek halusinogen mengakibatkan penggunanya merasakan halusinasi yang berlebihan. Salah satu contoh psikotropika yang dapat mengakibatkan halusinogen adalah ganja.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA