Mengapa kita harus menghindari minuman keras dalam islam

Perbesar

Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Pengertian minuman keras dalam Islam adalah minuman yang haram dan memabukkan. Tentunya ada hukum dasar yang menjelaskan terkait hal tersebut baik di dalam Al-Quran maupun Hadist.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 67) 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa : 43)

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..” (QS. Al-Baqarah : 219)

Selain dalam Al-Quran, ada juga Hadist yang menjelaskan terkait haramnya mengonsumsi minuman yang keras.

كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ

Artinya: “Tiap-tiap yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Bukhari)

كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ

Artinya: “Tiap-tiap minuman yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Ibnu Majah)

مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: “Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitpun diharamkan.” (HR Abu daud)

Minum-minuman keras itu bukan hanya yang disebut khamar (arak), melainkan apa saja yang memabukkan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadist berikut ini:

عَنْ اَبِيْ مَالِكِ اْلاَشْعَرِيِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى الْخَمْرَ، يُسَّمُّوْ نَهَابِغَيْرِاسْمِهَا

Artinya: Dari Abi Malik Al Asy’ari ra bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: “Biarlah orang-orang dari umatku minum khamar, mereka menamakannya tidak dengan nama khamar.” (HR Abu Daud)

Alquran mengabadikan sisi negatif minuman keras yang lebih besar

Jumat , 13 Aug 2021, 17:52 WIB

Republika/Agung Supriyanto

Alquran mengabadikan sisi negatif minuman keras yang lebih besar. Ilustrasi minuman keras

Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mengonsumsi khamar atau minuman keras bagi umat Islam adalah hal yang tak bisa ditoleransi. 

Baca Juga

Mengkonsumsi minuman keras (miras) adalah perbuatan haram dan dilarang. Tidak hanya karena ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, konsumsi miras juga diketahui luas akan merusak kesehatan dan menjadi dalang berbagai tindak kriminal. 

Allah SWT sendiri telah menjelaskan dampak dan hukum dari konsumsi miras dalam Alquran. 

Penjelasan dan bahaya miras tertulis dalam Alquran yang terdapat si sejumlah surat Alquran, yaitu sebagai berikut: 

1. Perbuatan setan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90) 

Dalam tafsir Al-Mukhtashar, melalui ayat ini, ditafsirkan bahwa semua perbuatan yang disebutkan adalah perbuatan dosa yang dianjurkan oleh setan. Sehingga Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut termasuk khamar, agar memperoleh kehidupan yang mulia di dunia dan meraih kenikmatan surga di akhirat.

2. Larangan sholat saat mabuk

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS An Nisa 43)

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah dari Markaz Ta'dzhim Alquran menjelaskan, setelah Allah SWT memerintahkan untuk beribadah kepadanya dengan penuh rasa ikhlas, maka kemudian Allah memerintahkan menjalankan sholat dengan penuh keikhlasan karena sholat merupakan sebaik-baik ibadah. 

Oleh sebab itu Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk melakukan sholat ketika dalam keadaan mabuk sampai dia sadar kembali sehingga mengetahui apa yang akan dia baca dan dia dilakukan dalam sholatnya.  

Hal ini karena seorang yang dalam keadaan mabuk tidak akan dapat menghadirkan rasa khusyuk tidak akan dapat merasakan kehadiran Allah ketika membaca Alquran, dzikir, dan doa dalam sholat. Larangan ini mencakup larangan mendekati tempat-tempat sholat seperti masjid, sehingga orang yang mabuk harus dilarang untuk memasuki masjid. 

Larangan ini juga mencakup larangan mendekati sholat itu sendiri, sehingga orang yang mabuk dilarang untuk melakukan sholat atau melakukan ibadah yang lain, sebab akalnya tidak dapat memahami dengan baik apa yang diucapkan. hukum ini berlaku sebelum turunnya ayat yang mengharamkan khamar. 

3. Dosa besar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah 219)

Tafsir Al-Wajiz dari Syekh Prof Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamr (yaitu air anggur yang difermentasi) dan judi (qamar adalah jenis judi bangsa Arab dengan menggunakan azlam, yaitu potongan kayu yang mereka gunakan untuk berjudi dengan cara tertentu di atas daging unta). Maka katakanlah kepada mereka Wahai Nabi: “Mempraktikkan kedua hal itu adalah suatu dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang agung karena bisa menghilangkan akal sehat dan harta.  

Dalam keduanya itu ada manfaat ekonomi yang sangat kecil. Manfaat khamar yaitu keuntungan dalam menjualnya dan manfaat perjudian itu bagi orang fakir.

Dan dosa keduanya itu lebih besar daripada manfaatnya, karena tidak ada kebaikan yang bisa sepadan dengan kerusakan akal karena khamar, kerusakan perjudian yang bisa membahayakan harta, memberi permusuhan, dan mendekatkan diri kepada kefakiran." 

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Jakarta -

Khamr juga dijelaskan tidak hanya dalam sebuah hadits, tetapi juga Al-Qur'an. Khamr atau minuman beralkohol kini memang sedang banyak diperbincangkan. Hal ini berkenaan dengan kebijakan pemerintah yang membuka keran investasi miras dalam Perpres investasi miras, tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Detikcom juga sempat membuat polling, terdapat sekitar 585 komentar yang isinya 277 setuju keran investasi miras dibuka dan 272 menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Meskipun begitu, banyak sekali ulama dan ormas-ormas Islam yang tidak setuju dengan hal itu. Akhirnya pada (03/02/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.

Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Selain itu adapula dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisa ayat 43).

Hadits tentang khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346)

Siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

(lus/erd)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA