Mengapa kita harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi?

Previous

Next

Kode Etik dan Standar

Pegawai wajib :

Bersikap Negarawan yang Pancasilais :

  1. Berketuhanan/religiusitas, menjalankan dan mengamalkan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianut, bertoleransi antar umat beragama serta mengedepankan keberagaman;
  2. Berperikemanusiaan dalam keadilan da keberadaban;
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan negara;
  4. Memeiliki jiwa kepemimpinan yang dilandasi hikmat dan kebijaksanaan serta permusyawaratan;
  5. Berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  6. Memiliki wawasan kebangsaan dan menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan negara, profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
  7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan;
  8. Bersikap ramah, sopan dan santun dalam melaksanakan tugas.

Menegakkan Loyalitas :

  1. Memahami struktur dan jenjang dalam organisasi pemerintahan;
  2. Memehami bahwa organisasi dan manajemen pemerintahan diciptakan untuk pencapaian tujuan organisasi yakni kesejahteraan masyarakat;
  3. Memahami tugas dan wewenang dalam pencapaian tujuan pemerintah;
  4. Melaksanakan prinsip loyalitas secara berjenjang, yakni kepada atasan dan pimpinan, yang semuanya merupakan garis konsistensi yang tegak, apabila terdapat pertentangan diantaranya maka harus disandarkan pada prinsip keberpihakan pada jenjang diatasnya dan atau yang paling tinggi;
  5. Patuh pada aturan hukum, pakta integritas dan standar profesi.

Memiliki Integritas :

  1. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
  2. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
  3. Menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
  4. Tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikat diri pada tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi atau organisasi;
  5. Menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama pegawai dalam pelaksanaa tugas;
  6. Saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama pegawai;
  7. Melaporkan kepada pimpinan organisasi apabila mengetahui adanya pelanggaran aturan atau kode etik pegawai;
  8. Menggunakan dan menjaga segala fasilitas kedinasan untuk kepentingan yang berhubungan dengan tugas;

Menjaga Obyektifitas :

  1. mengungakpkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatn-kegiatan dalam penugasan pengawasan;
  2. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkinmengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
  3. menolak suatu pemberian dari siapapun yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya dalam pekerjaan;
  4. menolak keputusan dan atau penugasan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi pegawai.

Kerahasiaan :

  1. Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang terkait dengan pekerjaan dan organisasi;
  2. Tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi

  1. Melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditentukan;
  2. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan.

Pegawai dilarang :

Penyalahgunaan :

  1. Menjalankan praktek pengawasan, tidak sesuai penugasan yang diotorisasikan oleh Inspektorat;
  2. Menggunakan fasilitas kantor untuk kegiatan pribadi dan/atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Inspektorat;
  3. Menggunakan data dan/atau informasi milik Inspektorat untuk hal-hal di luar tugas dan kewenangan oleh Inspektorat;
  4. Menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui atau didengar, diperolehnya terutana terkait tugas-tugas pengawasan yang wajib dirahasiakan kepada pihak media atau pihak luar yang tidak berhak tanpa persetujuan tertulis pimpinan.

Pencemaran :

  1. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Inspektorat;
  2. Mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra Inspektorat terkecuali urusan dinas atas perintah atasan;
  3. Melakukan tindakan pelecehan seksual atau tindakan sesuai lainnya.

Gratifikasi dan Etika Penugasan :

  1. Menerima gratifikasi sebagaiman dimaksud pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dalam menjalankan tugas pengawasan/monitoring, pegawai tidak dalam kapasitas bertamu namun menjalankan tugas.

Sikap dan Perilaku :

  1. Bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, bawahan, atasan dan setiap tamu atau mitra pengawasan;
  2. Menerima tamu yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan di ruang kerja pegawai tanpa informasi yang memadai pada lingkungan kerjanya.

Interaksi :

  1. Berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan terperiksa, keluarganya atau pihak lain yang terkait, yang penanganan permasalahannya sedang diproses kecuali oleh pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan;
  2. Melakukan kegiatan hanya dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai.

 Rangkap Jabatan :

  1. Memiliki jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan di lingkungan pengawasan;
  2. Menjadi anggota meupun simpatisan aktif partai politik.

Ilustrasi buku SD/MI kelas 6 Tema 9 /Portal Jember/Nalendra Yogeswara

PORTAL JEMBER - Menjelajah Angkasa Luar merupakan judul dari tema 9 Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 untuk kelas 6 SD/MI.

Dalam artikel ini, kita akan membahas kunci jawaban halaman 66, 67, 70 dan 71 Tema 9 Subtema 1 yaitu Keteraturan yang Menakjubkan kelas 6 SD/MI.

Sebelum membaca kunci jawaban ini, ada baiknya adik-adik berusaha untuk menjawabnya sendiri terlebih dahulu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD MI Subtema 1 Halaman 59, 60 dan 62, Keteraturan yang Menakjubkan

>

Sebab, kunci jawaban ini hanyalah sebagai pemandu adik-adik untuk bisa mengeksplor lebih dalam pertanyaan-pertanyaan yang ada dan menjawabnya dengan jawaban sendiri.

Selain itu, kunci jawaban ini juga bisa dijadikan panduan dan pembanding bagi orang tua untuk memeriksa jawaban anaknya.

Dikutip PORTAL JEMBER dari alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember, Lubis Muzaki S.Pd, berikut adalah kunci jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD/MI Tema 9 Subtema 1 halaman 66, 67, 70 dan 71.

Lihatlah sekelilingmu! Keteraturan yang diperlihatkan alam sekitar kita memang menakjubkan! Lihatlah Matahari yang tidak pernah terlambat terbit dan tenggelam. Keteraturan yang terjadi membantu manusia untuk memperkirakan apa yang akan terjadi dan melakukan perencanaan sesuai keteraturan tersebut.

manuelmmanullang manuelmmanullang

Karena dengan begitu kita telah menempatkan rasa/sikap persatuan kita kepada sesama dan memberi kesempatan pada yang lain untuk mendapat apa yang dibutuhkan atau melakukan hal2 yang memang diperlukan yang jauh lebih penting dari ego kita

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA