Mengapa BPR tidak boleh menerima simpanan berupa giro

Oleh wibowo subekti 28 Mei, 2021

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah :

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan kepemilikannya, maka BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dibagi dua jenis, yaitu :

1. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dimiliki oleh Pemerintah (biasanya Pemerintah Daerah Tingkat I dan  Pemerintah Daerah Tingkat II).

2. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dimiliki oleh pihak Swasta.

Berdasarkan cara pengelolaannya, maka BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dibagi dua jenis, yaitu :

1. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dikelola berdasarkan prinsip perbankan secara umum atau konvensional sering juga disebut atau disingkat dengan sebutan BPR.

2. BPR (Bank Pembiayaan Rakyat) yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah sering juga disebut atau disingkat dengan sebutan BPRS.

Perbedaan antara BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dengan Bank Umum antara lain :

1. Perbedaan utama dengan Bank Umum adalah masalah modal yang harus disetor, untuk Bank Perkreditan Rakyat jumlah modal lebih sedikit dari Bank Umum.a. Modal Inti minimum yang harus dipenuhi oleh Bank Umum (POJK nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum) terdiri dari :1) Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020.2) Rp. 2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021.3) Rp. 3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024).b. Modal disetor untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) (POJK nomor 62/POJK/03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat) adalah sebagai berikut :1) Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), bagi Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan di zona 1.2) Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), bagi Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan di zona 2.3) Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan di zona 3.Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki keterbatasan, antara lain tidak dapat melakukan transfer ke bank lain.2. Perbedaan selanjutnya yaitu Bank Umum boleh memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran sehingqa Bank Perkreditan Rakyat tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.3. Perbedaan lainnya yaitu Bank umum boleh menghimpun dana yang diterimanya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh menghimpun dana yang diterimanya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, tetapi Bank Perkreditan Rakyat boleh menerima dana yang disimpan dalam bentuk tabungan dan deposito.


Jenis Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain :

1. Menghimpun dana dari masyarakat yang dapat berbentuk antara lain :

a. Simpanan berupa tabungan.

b. Simpanan berbentuk sertifikat deposito.

c. Simpanan berbentuk deposito berjangka .

d. Simpanan dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan tabungan dan/atau deposito.

2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat.

3. Menyediakan pembiayaan dan simpanan atau penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Menempatkan dana yang dimiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke dalam bentuk :

a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

b. Deposito Berjangka pada Bank lain.

c. Sertifikat Deposito pada Bank lain.

d. Tabungan pada Bank lain. 

Jenis Kegiatan Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain :

1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk Simpanan Giro.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan jual beli Valas (valuta asing).

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan dalam bidang perasuransian.


Artikel Yang Perlu Diketahui :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak


1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Usaha yang Dilakukan BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Sumber : Wikipedia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA