refleksi Show sumber ilustrasi : Dokumentasi dari whatsapp group Madrasah
HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DIMASA PANDEMI COVID19 Saat ini dunia dikejutkan dengan wabah penyakit yang disebabkan oleh virus yang benama corona atau sering disebut Covid19 (Corona Virus Diseases-19). Jutaan manusia terpapar dan ratusan ribu manusia yang menjadi korban meninggal dunia karena virus ini. Penularannya sangat cepat dan sulit mendeteksi orang terpapar virus, karena masa inkubasi Covid19 membutuhkan jangka kurang lebih dua minggu untuk mengetahui penyebab banyaknya korban berjatuhan. Penanganan wabah ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan Social distancing yang menjadi pilihan berat bagi setiap negara bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid19. Karena kebijakan ini berdampak negatif terhadap segala aspek kehidupan. Pendidikan pun ikut terdampak dalam kebijakan ini, keputusan pemerintah yang mendadak meliburkan dan mengalihkan proses pembelajaran dari sekolah menjadi di rumah. Pendidikan merupakan hal terpenting dan utama dalam kehidupan kita. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dimana dalam hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada seorangpun yang dapat menghalangi kita untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Proses belajar mengajar selama masa pandemi Covid19 ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru dalam menghantarkan ilmu kepada peserta didik. Dengan kondisi seperti sekarang, guru dituntut untuk mencari solusi yang inovatif dan berpikir secara kreatif agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan walaupun tidak dapat bertatap muka. Tak selamanya pembelajaran bisa di lakukan secara tatap muka, guru perlu memberikan pendidikan dalam rumah yang disebut dengan Moda Luring sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan oleh sekolah. Moda Luring tentu tidak membutuhkan internet. Contohnya guru melakukan pembelajaran dengan cara berkunjung ke rumah-rumah siswa agar dapat membantu siswa untuk tetap belajar di tengah-tengah masa pandemi covid19. Keuntungan dari pembelajaran Moda Luring ini yaitu, hemat dan cepat tidak lagi memerlukan koneksi internet. Pada saat melakukan kunjungan rumah tentu tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan. Mencuci tangan menggunakan sabun selama dua puluh detik di air mengalir, menjaga jarak dan memakai masker. Prosedur melakukan pembelajaran Moda Luring : 1. Melakukan pembukaan dengan mengucapkan salam dan berdoa untuk memulai pembelajaran 2. Memeriksa kehadiran siswa 3. Memberitahukan materi yang akan dibahas 4. Mengarahkan siswa untuk mendengarkan dan menyimak penjelasan materi 5. Siswa mampu menganalisis materi 6. Menyimpulkan materi bersama siswa 7. Melakukan baca doa bersama sebelum menutup proses pembelajaran 8. Tetap mamatuhi anjuran Protocol Kesehatan Kesimpulan : Walaupun dalam masa pandemi Covid19, siswa harus mendapatkan pendidikan. Mereka sangat antusias belajar dirumah meskipun harus berjaga jarak mengerjakan tugas yang telah diberikan oleh guru. Guru melakukan pembelajaran Moda Luring dengan cara mengunjungi siswa ke zona yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Semua orang memiliki hak dan kewajiban dalam hidup. Hak adalah sesuatu yang mutlak untuk Anda dapatkan. Sedangkan kewajiban adalah hal yang harus dilakukan yang hukumnya wajib. Sebelumnya Anda sudah mempelajari tentang kewajiban dan larangan murid di sekolah. Nah, selain melaksanakan kewajiban dan larangan disekolah, siswa juga memiliki haknya disekolah. Adapun Hak-hak Siswa di Sekolah yaitu: 7 Hak Siswa di Sekolah – Wajib Dimiliki Oleh Seluruh Murid Sekolah
Sebagai pelajar Anda berhak atas semua hal diatas. Kenapa Anda berhak, karena hak disekolah suatu hal yang mutlak Anda dapatkan. Baik dari segi mendapatkan pelajaran, bimbingan, siswa juga berhak membaca dan meminjam buku diperpustakaan, menggunakan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, mendapatkan piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai, berhak mendapat perlakuan adil seperti teman lainnya, berhak mendapatkan ilmu keagamaan dan keterampilan, dan berhak memperoleh nilai dari hasil belajar yang Anda kerjakan. Uang memang bukanlah segalanya, tetapi kemiskinan juga tidak akan membantu!
Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.
Lihat Foto KOMPAS.com - Setiap murid di sekolah memiliki hak yang sama, tanpa ada suatu perbedaan. Hak tersebut wajib didapatkan dan dijalankan dengan baik. Menurut D.C. Tyas dalam buku Hak dan Kewajiban Anak (2019), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, karena telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, seperti undang-undang atau aturan lainnya. Dalam ruang lingkup nasional, hak seorang siswa telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk kewajibannya diatur dalam Pasal 12 ayat (2). Hak-hak yang didapat di sekolahMengutip dari buku Manajemen Kelas (2014) karya Afriza, secara umum siswa atau murid atau pelajar memiliki beberapa hak yang harus dipastikan terpenuhi, yakni:
Baca juga: Contoh Sikap yang Bertentangan dengan Aturan di Sekolah Selain dua hak di atas, terdapat beberapa hak lainnya pada saat di sekolah, yakni:
Dampak hak di sekolah tidak terpenuhiApa dampak akibat tidak terpenuhi hak di sekolah? Dampak akibat tidak terpenuhinya hak di sekolah adalah:
Baca juga: Contoh-Contoh Kewajiban Kamu di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |