Mendapatkan pengajaran dari guru merupakan hak yang diperoleh bagi siswa di

Mendapatkan pengajaran dari guru merupakan hak yang diperoleh bagi siswa di

refleksi


sumber ilustrasi : Dokumentasi dari whatsapp group Madrasah

HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DIMASA PANDEMI COVID19

Saat ini dunia dikejutkan dengan wabah penyakit yang disebabkan oleh virus yang benama corona atau sering disebut Covid19 (Corona Virus Diseases-19). Jutaan manusia terpapar dan ratusan ribu manusia yang menjadi korban meninggal dunia karena virus ini. Penularannya sangat cepat dan sulit mendeteksi orang terpapar virus, karena masa inkubasi Covid19 membutuhkan jangka kurang lebih dua minggu untuk mengetahui penyebab banyaknya korban berjatuhan.

Penanganan wabah ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan Social distancing yang menjadi pilihan berat bagi setiap negara  bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid19. Karena kebijakan ini berdampak negatif terhadap segala aspek kehidupan. Pendidikan pun ikut terdampak dalam kebijakan ini, keputusan pemerintah yang mendadak meliburkan dan mengalihkan proses pembelajaran dari sekolah menjadi di rumah.

 Pendidikan merupakan hal terpenting dan utama dalam kehidupan kita. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dimana dalam hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada seorangpun yang dapat menghalangi kita untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya.

Proses belajar mengajar selama masa pandemi Covid19 ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru dalam menghantarkan ilmu kepada peserta didik. Dengan kondisi seperti sekarang, guru dituntut untuk mencari solusi yang inovatif dan berpikir secara kreatif agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan walaupun tidak dapat bertatap muka.

Tak selamanya pembelajaran bisa di lakukan secara tatap muka, guru perlu memberikan pendidikan dalam rumah yang disebut dengan Moda Luring sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan oleh sekolah. Moda Luring tentu tidak membutuhkan internet. Contohnya guru melakukan pembelajaran dengan cara berkunjung ke rumah-rumah siswa agar dapat membantu siswa untuk tetap belajar di tengah-tengah masa pandemi covid19. Keuntungan dari pembelajaran Moda Luring ini yaitu, hemat dan cepat tidak lagi memerlukan koneksi internet.

Pada saat melakukan kunjungan rumah tentu tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan. Mencuci tangan menggunakan sabun selama dua puluh detik di air mengalir, menjaga jarak dan memakai masker.

Prosedur melakukan pembelajaran Moda Luring :

1.  Melakukan pembukaan dengan mengucapkan salam dan berdoa untuk memulai pembelajaran

2.  Memeriksa kehadiran siswa  

3.  Memberitahukan materi yang akan dibahas

4.  Mengarahkan siswa untuk mendengarkan dan menyimak penjelasan materi

5.  Siswa mampu menganalisis materi

6.  Menyimpulkan materi bersama siswa

7.  Melakukan baca doa bersama sebelum menutup proses pembelajaran

8.  Tetap mamatuhi anjuran Protocol Kesehatan

Kesimpulan :

Walaupun dalam masa pandemi Covid19, siswa harus mendapatkan pendidikan. Mereka sangat antusias belajar dirumah meskipun harus berjaga jarak mengerjakan tugas yang telah diberikan oleh guru. Guru melakukan pembelajaran Moda Luring dengan cara mengunjungi siswa ke zona yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Semua orang memiliki hak dan kewajiban dalam hidup.

Hak adalah sesuatu yang mutlak untuk Anda dapatkan. Sedangkan kewajiban adalah hal yang harus dilakukan yang hukumnya wajib.

Sebelumnya Anda sudah mempelajari tentang kewajiban dan larangan murid di sekolah. Nah, selain melaksanakan kewajiban dan larangan disekolah, siswa juga memiliki haknya disekolah.

Adapun Hak-hak Siswa di Sekolah yaitu:

7 Hak Siswa di Sekolah – Wajib Dimiliki Oleh Seluruh Murid Sekolah

Mendapatkan pengajaran dari guru merupakan hak yang diperoleh bagi siswa di

via www.ldatschool.ca

  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran dan mendapatkan pengajaran selama tidak melakukan kesalahan.
  2. Siswa berhak membaca dan meminjam buku yang ada diperpustakaan.
  3. Siswa berhak menggunakan semua fasilitas yang ada disekolah dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  4. Siswa berhak mendapatkan piagam dan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
  5. Siswa berhak mendapatkan bimbingan dengan masalah yang dialami. Maksudnya, jika siswa belum bisa membaca, belum memahami pelajaran siswa berhak mendapat bimbingan dari guru agar bisa membaca dan dapat memahami pelajaran yang diberikan.
  6. Siswa berhak mendapatkan ilmu keagamaan dan keterampilan.
  7. Siswa berhak mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun Anda termasuk orang yang lambat dalam memahami pelajaran.
    Memperoleh nilai dari hasil belajar.

Sebagai pelajar Anda berhak atas semua hal diatas. Kenapa Anda berhak, karena hak disekolah suatu hal yang mutlak Anda dapatkan.

Baik dari segi mendapatkan pelajaran, bimbingan, siswa juga berhak membaca dan meminjam buku diperpustakaan, menggunakan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, mendapatkan piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai, berhak mendapat perlakuan adil seperti teman lainnya, berhak mendapatkan ilmu keagamaan dan keterampilan, dan berhak memperoleh nilai dari hasil belajar yang Anda kerjakan.

Uang memang bukanlah segalanya, tetapi kemiskinan juga tidak akan membantu!

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.

Mendapatkan pengajaran dari guru merupakan hak yang diperoleh bagi siswa di

Mendapatkan pengajaran dari guru merupakan hak yang diperoleh bagi siswa di
Lihat Foto

freepik.com/ gpointstudio

Ilustrasi lingkungan sekolah

KOMPAS.com - Setiap murid di sekolah memiliki hak yang sama, tanpa ada suatu perbedaan. Hak tersebut wajib didapatkan dan dijalankan dengan baik.

Menurut D.C. Tyas dalam buku Hak dan Kewajiban Anak (2019), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, karena telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, seperti undang-undang atau aturan lainnya.

Dalam ruang lingkup nasional, hak seorang siswa telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk kewajibannya diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Hak-hak yang didapat di sekolah

Mengutip dari buku Manajemen Kelas (2014) karya Afriza, secara umum siswa atau murid atau pelajar memiliki beberapa hak yang harus dipastikan terpenuhi, yakni:

  1. Hak untuk menyelesaikan pendidikannya
    Siswa memiliki hak untuk bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya sebaik mungkin. Untuk bisa mewujudkannya, siswa harus mendapat pengajaran atau proses belajar yang baik.
  2. Hak untuk mendapat keadilan
    Artinya siswa harus diperlakukan secara adil, baik oleh guru, teman, ataupun karyawan yang ada di sekolah.

Baca juga: Contoh Sikap yang Bertentangan dengan Aturan di Sekolah

Selain dua hak di atas, terdapat beberapa hak lainnya pada saat di sekolah, yakni: 

  1. Berhak mendapat pengajaran yang baik.
  2. Berhak mendapat materi pelajaran yang sesuai.
  3. Berhak memiliki rasa nyaman dan aman ketika belajar.
  4. Berhak menggunakan fasilitas di sekolah, seperti lapangan, perpustakaan, dan laboratorium.
  5. Berhak mendapat bimbingan, perlindungan, dan kasih sayang dari guru maupun tenaga pendidik lainnya.
  6. Berhak menyampaikan pertanyaan dan pendapat.
  7. Berhak mendapat waktu yang cukup untuk beristirahat, seperti pergi ke kantin dan bermain bersama teman.
  8. Berhak mendapat nilai yang adil.

Dampak hak di sekolah tidak terpenuhi

Apa dampak akibat tidak terpenuhi hak di sekolah? Dampak akibat tidak terpenuhinya hak di sekolah adalah: 

  1. Konsentrasi belajar terganggu. Bisa jadi karena lingkungan yang tidak nyaman dan aman, ataupun karena hal lainnya
  2. Siswa menjadi tidak aktif, baik dalam proses belajar ataupun saat bermain dengan temannya.
  3. Siswa bisa tidak naik kelas karena tidak terpenuhinya hak di sekolah, seperti hak untuk mendapat pengajaran dan materi pelajaran yang baik.
  4. Proses belajar terasa tidak menyenangkan. Karena beberapa hak di sekolah tidak terpenuhi, seperti kurangnya fasilitas di sekolah, dan lain sebagainya.

Baca juga: Contoh-Contoh Kewajiban Kamu di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya