Mekanisme penentuan harga untuk bensin apakah gagal

Pendistribusian BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar subsidi akan jadi pekerjaan rumah tidak pernah selesai selama mekanismenya masih diberikan ke komoditas

Jakarta (ANTARA) - Mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan seperti Pertalite membutuhkan proses yang transparan karena badan usaha harus menyiapkan dana besar dalam menjalankan penugasan pengadaan BBM tersebut di saat tren harga minyak mentah dunia saat ini bertahan di atas level 100 dolar AS per barel.

"Pemerintah perlu fair saja saya kira. Dihitung bersama berapa harga wajarnya (BBM penugasan) kemudian pemerintah memberikan kompensasi terhadap selisih harga penetapan dengan harga wajar tersebut," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro di Jakarta, Senin.

Di sisi lain, kata Komaidi, saat ini badan usaha disebutkan oleh pemerintah bakal mendapatkan penggantian dari subsidi maupun kompensasi. Namun badan usaha harus menanggung selisih harga yang dijual ke konsumen karena harga Pertalite yang menjadi BBM penugasan masih jauh di bawah harga keekonomian. Adapun kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM penugasan masih belum ada kepastian kapan dibayarkan.

Menurut Komaidi, penggunaan formula yang tepat akan menghasilkan harga jenis bahan bakar khusus penugasan (JBBKP) yang sesuai dengan keekonomian.

"Untuk harganya saya kira tidak jauh dengan harga pesaing untuk RON yang sama," ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti ini.

Komaidi mengatakan pendistribusian BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar subsidi akan jadi pekerjaan rumah tidak pernah selesai selama mekanismenya masih diberikan ke komoditas. Dia menilai, penjualan Solar subsidi dan Pertalite (penugasan) berpotensi bermasalah dalam hal ketika ada kebutuhan/kuota yang lebih besar dibanding kuota awal.

“Potensi terlampauinya cukup besar. Hal tersebut akan terus berulang sepanjang mekanisme subsidinya ke subsidi barang bukan menggunakan mekanisme subsidi langsung," jelas Komaidi.

Terkait usulan untuk melarang kendaraan pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN menggunakan BBM subsidi dan penugasan ini bisa jadi alternatif upaya yang ditempuh.

"Ketentuan atau aturan main perlu dipertegas. Dalam UU Keuangan Negara subsidi peruntukannya adalah untuk golongan tidak mampu. Sementara TNI/Polri/ASN, saya kira tidak masuk dalam kriteria tersebut," ungkap Komaidi.

Pemerintah sebelumnya menetapkan Pertalite menjadi JBBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken 10 Maret 2022.

Kuota Pertalite awalnya ditetapkan 23,05 juta kiloliter (kl). Kemudian dalam Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada 13 Maret 2022, disepakati kuota Pertalite tahun ini ditambah 5,4 juta kl sehingga total menjadi 28,50 juta kl. Adapun Solar subsidi ditambah 2,29 juta kl menjadi 17,39 juta kl.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBBKP meliputi seluruh wilayah NKRI. Adapun harga eceran JBBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Sementara harga keekonomian Pertalite saat ini mencapai Rp13.000 per liter.

Baca juga: Kementerian ESDM estimasi pertalite akan melebihi kuota 15 persen
Baca juga: Kementerian ESDM proyeksikan kuota BBM subsidi habis di Oktober 2022
Baca juga: Pertalite resmi menjadi BBM khusus penugasan

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Presiden Direktur dan Country Chair Shell Indonesia, Ingrid Siburian. Foto: Fariza Rizky Ananda/ kumparan

Per 1 Agustus 2022, Shell Indonesia menurunkan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU. Penurunan ini terjadi di tengah semakin landainya harga minyak mentah dunia.

Presiden Direktur dan Country Chair Shell Indonesia, Ingrid Siburian, menjelaskan penentuan harga BBM milik Shell dilakukan sesuai dengan formula yang ditentukan Kementerian ESDM, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62.K/12/MEM/2020.

Berdasarkan beleid tersebut, untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800 per liter + margin (10 persen dari harga dasar).

Sementara untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus MOPS atau Argus + Rp 2.000 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

"Jadi Shell itu dalam menentukan harga adalah kita selalu comply dengan formula harga yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya kepada wartawan di JCC Senayan, Sabtu (6/8).

Sedang memuat...

0 01 April 2020

Ingrid melanjutkan, selain mengikuti formula penentuan harga dasar BBM umum, Shell juga tetap mempertimbangkan faktor lain, yakni harga produk minyak olahan, fluktuasi nilai tukar mata uang, pajak, bea cukai, biaya distribusi, biaya operasional, dan kinerja perusahaan.

Ilustrasi SPBU Shell Foto: Sena Pratama/kumparan

"Kita akan tetap menyesuaikan dengan harga minyak olahan tetapi itu selalu disesuaikan dengan formula pemerintah, jadi kita tidak akan pernah bergerak di luar dari formula tersebut," tegasnya.

Meski begitu, dia tidak bisa memproyeksi tren harga BBM ke depan, lantaran sangat bergantung kepada fluktuasi harga minyak mentah yang memang sulit diprediksi. Adapun saat ini, harga minyak dunia memang sedang turun di bawah USD 100 per barel.

Sebelumnya, Shell menurunkan harga seluruh produk BBM-nya per 1 Agustus 2022, yaitu Shell Super (RON 92), turun dari Rp 18.500 menjadi Rp 17.300-17.400 per liter, Shell V-Power (RON 98) dari Rp 19.990 menjadi Rp 18.300-18.400 per liter.

Kemudian Shell V-Power Diesel (CN 51) dari Rp 21.870 menjadi Rp 19.280 per liter, BBM Shell Diesel Extra turun menjadi Rp 19.000-19.250 per liter, serta BBM Shell V-Power Nitro+ dari Rp 21.280 menjadi Rp 18.520 per liter.

Bagaimana pemerintah menetapkan harga BBM?

Harga BBM Umum, harganya ditetapkan dengan formula, harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan PBBKP ditambah dengan margin badan usaha. Karena ini adalah berkaitan dengan harga keekonomian maka diserahkan sepenuhnya pada badan usaha hanya berpedoman pada formula dari pemerintah.

Mengapa bensin memiliki harga yang berbeda?

"Harga baru BBM per 1 September 2022 yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah," ujar Irto dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/9/2022).

Siapa yang menentukan harga bensin?

Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah yang menyubsidi dan mengatur penjualan bahan bakar bensin, solar (diesel), dan minyak tanah secara eceran melalui Pertamina.

Apa yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga BBM?

Alasan pemerintah menaikkan harga BBM yang dipicu oleh semakin besarnya beban subsidi dan ketidaktepatan sasaran pemberian subsidi BBM barangkali perlu ditinjau kembali.