Makalah negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan Yang Maha Esa

The preview shows page 3 - 5 out of 17 pages.

End of preview. Want to read all 17 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Sesuai dengan makna negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa.

Rumusan ketuhanan yang maha esa sebagai mana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas negara agama tertentu.

Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat di paksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai mahluk pribadi dan mahluk ciptaan tuhan yang maha esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.

Hubungan negara dengan agama menurut negara pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa,
  2. Bangsa indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa,
  3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakekatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahluk tuhan,
  4. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama,
  5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan siapapun juga,
  6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
  7. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara,
  8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan”……berkat rahmat Allah yang maha esa”.

Menurut paham theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat di pisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.

Dalam praktik kenegaraan, terdapat du macam pengertian negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.

  1. Theokrasi langsung : Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan dan yang memerintah adalah tuhan. Dalam sejarah perang dunia II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, karena menurut kepercayaanya kaisar adalah sebagai anak tuhan. Negara tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara pancen lama dan dalai lama adalah sebagai penjelmaan otoritas tuhan dalam negara dunia.
  2. Theokrasi tidak langsung : Negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama tuhan. Kepala negara atau raja memerintah atas kehendak tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari tuhan.

Dari uraian tersebut jelaslah bahwa negara pancasila adalah negara yang melindingi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam pasal 29 ayat(2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu mahluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan mahluk adalah tuhan yang maha esa.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

Pancasila adalah dasar filsafat negara kita, negara Republik Indonesia, yang menjadi landasan supremasi hukum di negara kita yang menjadi tolak ukur bagi perjalanan negara kita dari waktu disahkannya Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam intrepretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa.

Di dalam sila yang pertama jelas sekali tersebut berbunyi “Ketuahanan Yang Maha Esa” yang begitu bermakna dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia yang beragama.

Kewajiban beragama bagi warga negara Indonesia adalah tiada adanya paksaan, boleh memilih sesuai hati nuraninya, karena dilindungi oleh UUD 1945

1.2. Masalah

Dalam masalah “Negara Pancasila Yang Berketuhanan Yang Maha Esa” ini, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi permasalahan pada hal berikut:

1. Apakah nilai-nilai yang teradpat di dalam Pancasila ?

2. Isi dan makna sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”

3. Kehidupan beragama di Negara Republik Indonesia?

1.3. Tujuan

Sesuai dengan uraian singkat di atas, karya tulis ini atau makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pembaca maupun penulis, sekaligus untuk memenuhi permintaan dosen kami Bapak Drs. H. Sofroyani sebagai tugas pada semester pertama ini semoga sesuai dengan harapan beliau, dan harapan kita semua. Amin yaa Rabbal ‘Alamin.

BAB II

PEMBAHASAN

NEGARA PANCASILA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA

A. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGI DASAR NEGARA

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang hanya ada di negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupkan hasil rumusan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berakar dan tumbuh dalam dan dari kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini. Dalam Pancasila telah dijamin kebebasan hidup beragama terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi Pancasila telah diterima oleh umat beragama di Indonesia karena mengandung pengertian umum yang tidak bertentangan dengan dasar keyakinan masing-masing agama. Yang menjadi keharusan ialah setiap bangsa Indonesia mesti berketuhanan Yang Maha Esa.

Apakah perlunya beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Sesuai dengan sila pertama, yaitu Ketuahan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kita manusia berada di dunia adalah ciptaan-Nya. Oleh karena itu, wajarlah bila manusia bertakwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kita wajib mengakui dan meyakini, bahwa di luar alam semesta ini masih ada zat yang sempurna, yaitu Tuhan pencipta atau Al-Khalik. Tuhan pencipta alam semesta sekaligus sebagai pengatur. Kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan dapat dibuktikan melalui amal perbuatan kita. Yang paling utama dan pokok, yaitu melaksanakan segala perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Misalnya, sesuai agama yang kita anut dengan menjalankan ibadah sesuai dengan syariatnya. Tidak melakuakan hal-hal yang dilarang oleh agama, antara lain seperti mencuri, membunuh, bohong, dan sebagainya. Apabila kita telusuri sebab segala kejadian, kita akan sampai kepada kesimpulan, yaitu adanya penyebab pertama itu disebut Causa Prima, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

Dari uraian di atas, kita harus benar-benar yakin adanya Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan itu harus benar-benar ditanamkan dalam diri masing-masing. Kita manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan mempunyai suatu kewajiban. Kewajiban itu adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan sesuai dengan agamanya masing-masing. Dalam kehiduppan sehari-hari, kita banyak melakukan berbagai kegiatan. Kita banyak melakukan perbuatan yang berhubungan dengan pekerjaan, seperti berdagang, bertani, guru, pengusaha, dan sebagainya. selain itu, kita selalu mengadakan hubungan dalam bentuk komunikaasi dengan orang lain. Perbuatan-perbuatan yang kita lakukan tersebut, perlu dilandasi dengan iman dan takwa yang kuat. Mengapa demikian? Sebab jika perbuatan itu tidak dilandasi dengan iman dan takwa, manusia akan lepas kendali. Bila keadaannya demikian, manusia cenderunng mempunyai sifat ingin mencari, berkuasa, dan sombong.

Contoh:

Kita tahu, bahwa sekarang ini segala sesuatunya serba cangih. Salah satunya adalah diciptakannya pesawat ulang-alik oleh bangsa Amerika. Pesawat ini dapat pergi ke bulan dengan waktu yang singkat dan dapt ditumpangi manusia. Dalam perbuatan dan penggunaan alat ini bila tidak dilandasi dengan rasa iman dan takwa, manusia cenderung bersifat sombong. Bila sedang mendaptkan musibah pun kita harus punya iman dan takwa. Sebab jika tidak dilandasi iman dan takwa, sering timbul perasaan tidak puas terhadap Tuhan. Seakan Tuhan tidak memperhatikan umat-Nya. Walaupun sedang mendapatkan musibah, seperti sakit, bencana alam, masalah rezeki mestinya kita terima dengan rasa syukur.

Jadi, apa pun yang kita hadapi, baik dalam keadaan suak atau duka harus diterima dengan rasa iman dan takwa. Dengan cara mengucapkan syukur kepada Tuhan.

Pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebenarnya telah dinyatakan pula dalam UUD 1945, baik pada bagian pembukaan maupun pada bagian batang tubuhnya. Pada bagian pembukaan, terdapat dalam alinea ke-3 yang menyatakan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Pada bagian Batang Tubuh, tercantum pada pasal 29 ayat 1 dan 2, sebgai berikut:

  1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;

  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.

Kehidupan beragama dalam ketetapam MPR RI terutama pada masa Orde Baru dapat ditemukan pada ketetapan MPR tentang GBHN baik GBHN 1973, GBHN 1978, GBHN 1983, maupun GBHN 1988. Di dalam GBHN tentang Agama dan KEpercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya, antara lain menyatakan bahwa “Kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin dikembangkan, sehingga terbina hidup rukun diantara sesama umat beragama …”. pengaturan tentang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam ketetapan MPR, lebih tegas lagi di atur dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 ialah tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa).

Pengaturan kehidupan beragama di Indonesia secara yuridis diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum pada:

Pasal 156 a, yang menegaskan

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang tidak bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 175 menegaskan:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau upacara penguburan mayat duhukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.

B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Ideologi dapat diartikan sebagai gagasan berdasarkan pikiran tertentu yang ingin diwujudkan, gagasan yang mengandung pengertian adanya pedoman tertentu untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Ideologi sebenarnya sangat erat kaitannya dengan filosofi, karena filosofi mencari kebenaran, sementara ideologi ingin mlaksanakan dan mewujudkan cita-cita tertentu yang dipandang mengandung nilai-nilai kebenaran.

Ideologi berkembang sesuai dengan budaya dan lingkungan masyarakat tempat ideologi itu muncul atau dimunculkan. Oleh sebab itu, apabila suatu bangsa mengambil dan menganut ideologi dari luar, belum tentu ideologi itu sama dengan kepribadian bangsa yang dianutnya. Apabila suatu bangsa menganut ideologi bangsa lain, proses penyesuain antara kepribadian bengsa itu dengan ideologi yang diambilnya dapat berjalan dalam waktu lama dan belum tetntu berjalan lancer. Bahkan, bisa terjadi benturan dan pergolakan dalam tubuh bangsa itu sendiri yang acapkali membawa korban yang tidak sedikit kalau ada pemaksaan.

Setiap bangsa mempunyai ideologi nasional sesuai dengan pilihannya. Identitas nasional yang dipilihnya itu mencerminkan identitas atau jati diri bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia memilih dan menetapkan Pancasila sebagai ideologinya. Pancasila bukanlah tiruan dari ideologi milik bangsa lain. Ia juga bukan merupakan perpaduan gagasan ideologi-ideologi yang ada di dunia ini. Ia digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia.

Sebagai ideologi nasional, Pancasila adalah gagasan dan cita-cita bangsa Indonesia. Gagasan dan cita-cita itu harus diwujudkan dalam alam kemerdekaan karena kemerdekaan itu diibaratkan sebagai jembatan emas menuju cita-citaa bangsa. Perwujudan dari gagasan dan cita-cita bangsa itu adalah kegiatan pembangunan dalam segala aspek kehidupan.

Pelaksanaan pembangunan itu harus bersendikan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai itu harus ditetapkan secara utuh, bulat, dan seperti dalam kegiatan pembangunan. Inilah alasan mengapa pembangunan nasional juga dikatakan sebagai wujud pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, untuk melihat keberhasilan pembangunan nasional di Indonesia, kita dapat melihatnya dari aspek sejauh mana nilai-nilai Pancasila sudah diamalkan secara utuh, bulat dan serasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam arti luas. Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai luhur yang bersumber dari tradisi, kebudayaan, agama, dan sejarah. Oleh karena ia bersumber dari yang demikian itu maka ia adlah watak dan jiwa kepribadian bangsa. Sebagai konsekuensi logis dari semua itu, Pancasila menjadi ideologi nasional.

Sebagai ideologi, Pancasila memiliki dimensi nasional, yaitu cita-cita yang harus dituju dalam kehidupan rakyat/bangsa Indonesia. Dengan demikian, sebagai idealisme, ia berfungsi sebagai pendidik yang membentuk menusia-manusia Indonesia yang Pancasialis, yaitu manusia-manusia Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila dan bermoral Pancasila. Pada akhirnya, mereka menghayati dan mengamalkan Pancasila itu dalam keseharian hidupnya. Setiap negara mempunyai ideologi nasional. Umumnya, ideologi nasional itu tercantum dalam konstitusinya. Ideologi nasional bangsa Indonesia termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ideologi itu disebut dengan Pancasila. Oleh karena itu, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga adalah ideologi nasional Indonesia.

Ideologi Pancasila adalah milik bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan ideologi Pncasila bangsa Indonesia tetap bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa yang beragam, adat istisdat yang berbeda, bahasa daerah yang bervariasi, dan memeluk agama yang berbeda.

Selain itu, dengan ideologi Pancasila bangsa Indonesia mampu menyelesaikan berbagai persoalan dan cobaan yang dihadapi dan menimpa bangsa Indonesia semenjak awal kemerdekaannya hingga sekarang ini. Berbagai permasalahan dan cobaan itu memperlihatkan adanya upaya-upaya sistematis untuk melemahkan pengamalan ideologi Pancasila. Pihak-pihak yang tidak ingin melihat bangsa Indonesia menjadi bangsa bersatu, kuat dan maju selalu berusaha menjatuhkan dan merobohkannya dengan berbagai cara. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia berkewajiban untuk membela negara dari rongrongan, ancaman, dan serangan musuh. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

C. MENGEMBANGKAN SIKAP YANG DIDASARI PERCAYA DAN TAKWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.

Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus benar-benar kita tanamkan dalam hati sanubari. Selanjutnya, kepercayaan dan ketakwaan harus kita wujudkan dalam perbuatan sehari-hari sesuai dengan aturan-aturan dalam agama.

Contoh perwujudan ketakwaan manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari ialah menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dengan sungguh. Kita jangan sampai salah mengerti akan arti beribadah. Beribadah itu tidak hanya sekedar bersembahyang atau berdoa di tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, kuil, pagoda, atau pura. Melainkan harus diimbangi dengan perbuatan-perbuatan baik sesuai dengan perintah Tuhan. Menjalankan perintah-Nya, yaitu menjalankan perintah dan menjauhi larangan.

Perbuatan yang baik sesuai dengan perintah Tuhan, misalnya mengasihi sesama manusia, suka memaafkan, sekalipun orang itu membenci kita, suka menolong tanpa pamrih, jujur, rendah hati, menepati janji, mau berkorban untuk oranglain, dan sebagainya.

Sungguh disayangkan, bila ada orang yang mengaku beriman dan beragama, tetapi perbuatannya sehari-hari masih suka berjudi, menipu, memfitnah, membunuh sesama manusia, mencuri, merampok, memperkosa, dan sebagainya. untuk itu, kita harus mawas diri (intropeksi). Bila kita beragama dan bertakwa kepada Tuhan, hendaknya perbuatan kita sesuai dengan tuntutan agama kita masing-masing, yaitu perbuatan baik. Kita hendaknya menjauhi perbutan-perbuatan yang dilarang oleh agama, seperti judi, mencuri, bohong, memfitnah, dan sebagainya.

Untuk mengenbangkan sikap percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu adanya pembinaan. Pembinan dapat dilakukan dengan cara-cara berikut.

1. KETELADANAN

Di dalam masyarakat kita, pemimpin, pemuka masyarakat, dan tokoh agama mempunyai penaruh terhadap perilaku masyarakat. Semua tindakan dan perilaku yang baik perlu kita teladani. Sebagai generasi muda khususnya pelajar, kita harus mampu berbuat baik, yang didasari rasa iman dan takwa. Perbuatan yang demikian merupakan teladan bagi adik-adik generasi penerus kita. Jadi, segala perbuatan yang kita lakukan harus dilandasi iman dan takwa sebab perbuatan ini akan diteladani oleh penerus kita.

2. MEMBERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

Untuk mengembangkan sikap iman dan takwa kepada Tuhan dalam kehidupan sehari-hari, diperlukan bimbingan. Bimbingan ini dapat dilakukan dengan cara penyuluhan, penerangan, dan ceramah. Baik dari pemuka masyarakat, pemimpin atau tokoh agama. Dalam memberikan bimbingan ini, terutama kita harus berbuat baik. Melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal-hal yang diberikan dalm bimbingan dan penyuluhan adalah sebagai berikut.

  1. Segala perbuatan yang kita lakukan, hendaknya berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Kita harus menjalankan ibadah sesuai dengan agmanya masing-masing

  3. Antar pemeluk agama hendaknya saling menghormati

  4. Kita tidak boleh merusak alam dan lingkungan. Karena alam dan lingkungan seperti gunung, hutan, laut, udara adalah ciptaan Tuhan

  5. Sebagai manusia bertakwa, hendaknya selalu berusaha dan bekerja keras. Tidak boleh malas dan menerima takdir Tuhan

  6. Tidak dibenarkan penyebaran ajaran/paham ateis yang mengingkari adanya Tuhan propaganda anti agama.

D.
MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG DIDASARI IMAN DAN TAKWA DALAM KEHIDUPAN KELUARGA, KAMPUS, DAN MASYARAKAT

    Contoh-contoh perwujudan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam keluarga, kampus, dan masyarakat.

1. dalam keluarga

Dalam keluarga yang beragama islam pada waktu akan makan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim. Demikian pula pada keluarga yang beragama lain sebelum dan sesudah makan juga mengucapkan doa. Semua agama yang ada di negara kita mengajarkan bahwa setiap anak selalu mematuhi nasihat orang tuanya.

2. Didalam lingkungan kampus

Sebagai mahasiswa kita harus meningkatkan perbuatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya kita melakukan kegiatan kebersihan lingkungan, karena kebersihan adalah sebagian daripada iman. Kita mengadakan acara memperingati hari-hari besar agama. Sesama teman harus saling menghormati. Dan juga kepada para dosen pengajar harus patuh dan juga menghormati. Yang muda dihargai dan yang tua dihormati.

3. Dalam masyarakat

Dalam hidup bermasyarakat harus dilandasi iman dan takwa. Mengapa demikian? Karena kita hidup ini diciptakan Tuhan. Apa yang kita lakukan dalam hidup ini semat-mata hanya karena Tuhan. Misalnya, kita harus tabah dalam menghadapi cobaan. Dalam melakuakn pekerjaan hendaknya tekun dan jujur. Bila sedang menerima nikmat dari tuhan kita wajib bersyukur. Sebagai orang yang bertakwa kita harus saling menghormati antar umat beragama. Hal-hal semacam ini perlu kita hayati dan kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang hanya ada di negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupkan hasil rumusan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berakar dan tumbuh dalam dan dari kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini. Dalam Pancasila telah dijamin kebebasan hidup beragama terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kita wajib mengakui dan meyakini, bahwa di luar alam semesta ini masih ada zat yang sempurna, yaitu Tuhan pencipta atau Al-Khalik. Tuhan pencipta alam semesta sekaligus sebagai pengatur. Kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan dapat dibuktikan melalui amal perbuatan kita.

Menurut norma hukum, dasar-dasra kepercayaan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa termuat dalam Pembukaan UUd 1945, Batang Tubuh UUD 1945, dan dalam Ketetapan-Ketetapan MPR.

Setiap bangsa mempunyai ideologi nasional sesuai dengan pilihannya. Identitas nasional yang dipilihnya itu mencerminkan identitas atau jati diri bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia memilih dan menetapkan Pancasila sebagai ideologinya

B. Saran

Sebagai dasar filsafah negara sewajarnya bangsa kita menjunjung tinggi Pancasila dan menjaga penuh dengan nyawa untuk kedaulatan bangsa yang ber-Pancasila. Dengan silanya Ketuhanan Yang Maha Esa kita hendaknya bersatu walaupun di negara ini banyak berbagai macam agama tapi kita harus memandang dan berpikir bahwa agama-agama yang kita anut sudah diakui oleh negara, maka dari itu, sebaiknya kita sebagai umat Beragama menjadi stabilitas negara tanpa merasa adanya perbedaan Karena kita ada di negara yang satu Negara Republik Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA