Lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan adalah

Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut?

  1. Legislatif
  2. Yudikatif
  3. Eksekutif
  4. Eksaminatif
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Legislatif

Jadi……….

organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut legislatif.

Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut? tidak ada penjelasan pembahasannya.

Namun, saya bisa memberikan kepastian bahwa jawaban mengenai pertanyaan Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut? akurat dan tepat (benar).

Kenapa? Karena jawaban tentang pertanyaan Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut? diambil dari berbagai sumber referensi terpercaya.

Selain itu, jawaban atas pertanyaan Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor.

Verifikasi jawaban pada pertanyaan Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet.

Jadi, jawaban dari pertanyaan Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut? tidak perlu diragukan lagi.

Jakarta -

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia menganut konsep Trias Politika. Kekuasaan ini dijalankan oleh tiga lembaga negara, termasuk di antaranya bertugas melaksanakan undang-undang.

Trias Politika merupakan konsep yang digagas oleh Montesquieu. Ia terkenal dengan karya besarnya yang berjudul L 'esprit des Lois (1748) yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Laws.

Montesquieu menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan suatu negara. Dia berpendapat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi.

Atas pemikiran tersebut kemudian tercipta tiga pembagian kekuasaan yang dijalankan oleh masing-masing lembaga. Ketiganya adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Lembaga yang Berwenang Melaksanakan Undang-undang

Dalam konsep Trias Politika, lembaga yang yang berwenang melaksanakan undang-undang adalah lembaga eksekutif. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden serta dijalankan bersama kabinetnya.

Secara keseluruhan lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Presiden adalah kepala pemerintahan, kepala negara, dan komandan angkatan bersenjata Republik Indonesia bersama dengan wakil presiden untuk memegang jabatan selama lima tahun. Menurut UUD 1945, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dikutip dari buku Pancasila dan Tokoh Pahlawan oleh Eva Nur Eviyana dkk, selain menjalankan undang-undang, lembaga eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, militer. Dalam buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin juga disebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif.

Pembagian Kekuasaan Trias Politika

Berikut pembagian kekuasaan Trias Politika selengkapnya.

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah presiden, wakil presiden, dan kabinetnya.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Simak Video "Belanja Negara RI 2023 Rp 2.979 T, Pendapatan Rp 2.382 T"



(kri/twu)

Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut?

  1. Legislatif
  2. Yudikatif
  3. Eksekutif
  4. Eksaminatif
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Legislatif.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan disebut legislatif.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Legislatif menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Yudikatif menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Eksekutif menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Eksaminatif menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Legislatif

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

menjual sepatu adalah industri​

6. Roda A berjari-jari 40 cm dihubungkan dengan roda B yang berjari-jari 10 cm seperti pada gambar A B Apabila roda B di putar sebanyak 10 putaran tia … p​

5. Dua mobil bergerak A dan B bergerak seperti pada grafik di bawah ini! Perbandingan percepatan benda A dan B... B 15 9 3 t(s) A. 1:2 B. 1:5 C. 2:5 D … . 5:2 E. 9:15mohon.bantuan temen"​

Sebuah balok mempunyai panjang 200cm lebar 50cm dan tinggi 20cm serta mempunyai massa 100.000kg berapakah massa jenis balok tersebut

Pada sesi ini Saudara diminta untuk mengajukan pertanyaan analisis berdasarkan Kegiatan Praktikum Pertumbuhan, Perkembangan dan Perkembangbiakan Tumbu … han! Selain itu, Saudara juga bisa menjawab atau menanggapi pertanyaan yang telah diajukan oleh mahasiswa lain! Silakan melakukan diskusi terbuka...

Diketahui matriks A=[1232] dan I=[1001]. Matriks A−sI matriks singular untuk s = plis jawab sekarang

Apa istilah tanda tempo sedang​

Berikan gambaran Penambahan NOT di bagian keluaran gerbang logika!

We need .... hour to finish the paper. оа, а O b. 0 O c. the O d. an o e, some e​

Pada sesi ini Saudara diminta untuk mengajukan pertanyaan analisis berdasarkan Kegiatan Praktikum Pertumbuhan, Perkembangan dan Perkembangbiakan Tumbu … han! Selain itu, Saudara juga bisa menjawab atau menanggapi pertanyaan yang telah diajukan oleh mahasiswa lain! Silakan melakukan diskusi terbuka...

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA