Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah

IN DUBIO PROREO

Konten : artikel Hukum


Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah.

Oleh : Wahyu Iswantoro, S.H.

Pemeo tersebut mengambarkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang ditanganinya, agar tidak sampai salah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah. Achmad Ali (2002:318) menyatakan, bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution (eksekusi berdarah dingin). Keyakinan hakim merupakan hal yang esensial dalam hukum acara pidana. Hakim harus benar-benar yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt (alasan yang tak dapat diragukan lagi).

Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam membuktikan apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan benar-benar telah terjadi suatu tindak pidana, serta terdakwalah yang bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hal tersebut karena hakim secara tidak langsung terikat oleh asas “in dubio pro reo”. Asas tersebut berasal dari bahasa Latin, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi “When in doubt, for the accused” yang artinya “dalam hal keragu-raguan, diputus yang menguntungkan terdakwa”. Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang Ahli Hukum dari Milan yang bernama Egidio Bossi (1487-1546). Asas tersebut merupakan bagian dari intepretasi Hukum Romawi yang dilakukan oleh Aristoteles. Secara sederhana penulis mengartikan “in dubio pro reo” sebagai berikut: “jika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan”.

Norma

"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah."Melalui perayaan Hari Kehakiman Nasional, hukum Indonesia diharapkan semakin tegak dan adil sesuai motto hakim "Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukumn 1 orang yang tidak bersalah". Motto ini merupakan senjata pamungkas bagi hakim agar hukum tidak tegak bagi yang bayar.Selamat Hari Kehakiman Nasional1 Maret 2021#harikehakimannasional #hakim#ikatanhakimindonesia #ikahi#indonesia

Presumtio Of innocent. Sekalipun seseorang telah dinyatakan sebagai terdakwa, selama belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka janganlah menghakimi seseorang sebagai pelaku kejahatan, karena sejatinya yang diadili di pengadilan belum tentu di vonis bersalah (terpidana). Setiap warga Negara berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum termasuk bagi tersangka/ terdakwa mendapatkan haknya untuk dapat membela diri, bantuan hukum , dan bahkan di jatuhi hukuman secara adil. Kedzoliman yang paling besar dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

  • ardians
  • Oktober 25, 2020
  • 10:36 am
  • No Comments

PrevPreviousMEETING DAN MITIGASI RESIKO PENANGANAN KLIEN.

Tinggalkan Komentar Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketik disini...

Nama*

Surel*

Situs Web

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Minta Bebas, Ratna Sarumpaet: Lebih Baik Bebaskan 1.000 Orang Bersalah daripada Menghukum 1 Orang Tak Bersalah

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

18 Juni 2019 14:57 WIB Newswire News Share :


Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019), terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Ratna mulai menangis sekitar 2 menit sejak pleidoi dibacakan. Suara Ratna pun terdengar sesenggukan saat mulai membaca mengenai fakta kasusnya.

Ratna menghadiri persidangan dengan mengenakan baju putih, kerudung abu-abu, dan celana putih. Tampak juga aktris, Atiqah Hasiholan turut datang saat ibudannya membacakan pembelaaan di hadapan majelis hakim.

Suasana berlangsung hening ketika Ratna membacakan pleidoi. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidanh terlihat mendengarkan apa yang disampaikan aktivis gaek itu.

Dalam pleidoi yang dibacakan, Ratna meminta dibebaskan secara hukum kepada majelis hakim. Ia mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

"Majelis hakim yang mulia, saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah," kata Daroe Tri Sadono.

Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber : Antara

Editor : Nina Atmasari

Tags Rekayasa Kasus

Share this post:

Hendardi : Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah.

9 Mei 20179 Mei 2017 0 Komentar

11

SHARES

ShareTweet

Komentar Pers, Hendardi, Ketua SETARA Institute, 9/5:

1. Vonis 2 tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus penodaan agama ke 97 yang terjadi sepanjang 1965-2017. Sebagai sebuah mekanisme demokrasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara haruslah dihormati. Akan tetapi harus pula diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki. Vonis itu mempertegas bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat penundukkan bagi siapapun dan untuk kepentingan apapun. Bahkan dari 97 kasus yang pernah terjadi, 89 kasus terjadi pasca 1998. Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari Pasal 156a KUHP.

2. Vonis terhadap Basuki di luar kelaziman, karena hakim memutus melampaui apa yang menjadi tuntutan JPU. Karena JPU gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a, maka JPU hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 KUHP. Meskipun tidak lazim, secara prinsip memang hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam UU. Namun demikian, kemerdekaan hakim semestinya haruslah sejalan dan bertolak dari fakta-fakta persidangan. Kualitas peristiwa hukum yang menimpa Basuki dan pembuktian yang lemah sepanjang masa sidang, semestinya mampu meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan JPU.

3. Menyimak konsideran putusan atas Basuki, tampak bahwa hakim menerapkan standar ganda dalam mempertimbangkan konteks peristiwa hukum itu. Di satu sisi, hakim mempertimbangkan situasi ketertiban sosial yang diakibatkan oleh ucapan Basuki; tapi di sisi lain, hakim a historis dengan peristiwa yang melatarbelakangi pernyataan Basuki dan pelaporannya oleh kelompok masyarakat. Betapa politisasi identitas dan peristiwa hukum itu dijadikan alat penundukkan yang efektif untuk memenangi sebuah kontestasi. Ketidakseimbangan dalam memperlakukan aspek-aspek non hukum inilah yang membuat putusan PN Jakarta Utara mempertegas adanya trial by mob. Kerumunan massa menjadi sumber legitimasi tindakan aparat penegak hukum. Majelis hakim memilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd dibanding melimpahkan jalan keadilan bagi warga negara, seperti Basuki.

4. Trial by mob sudah dipastikan bertentangan dengan rule of law dan membahayakan demokrasi dan negara hukum kita, karena sumber legitimasi telah bergeser dari kedaulatan rakyat yang dijalankan berdasarkan UUD menjadi kedaulatan kerumunan meski harus mengingkari prinsip-prinsip negara hukum. Due process of law dalam penegakan Pasal 156a tidak pernah dilakukan, padahal genus Pasal 156a adalah UU No. 1/PNPS/1965 yang menuntut adanya peringatan dan proses-proses non yudisial sebelum seseorang diproses secara hukum.

5. Trial by mob telah mengikis kepercayaan diri hakim untuk menghayati asas “in dubio pro reo” dalam memutuskan kasus Basuki. Asas ini memandu hakim, jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, maka haruslah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan terdakwa. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Terima kasih.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA