Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hermawan. Saya bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan ritel di Jakarta. Saya ingin bertanya terkait dengan SPT Tahunan PPh badan.
Dalam formulir SPT Tahunan PPh badan, terdapat beberapa lampiran dan lampiran khusus. Yang ingin saya tanyakan, apakah seluruh lampiran dan lampiran khusus yang ada dalam SPT Tahunan PPh badan harus diisi dan dilaporkan?
Hermawan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hermawan atas pertanyaannya. Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan saat ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER-30/2017).
Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan beserta petunjuk pengisiannya diatur dalam Lampiran VIII PER 30/2017. Dalam Lampiran VIII PER 30/2017 diketahui formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Adapun yang dimaksud dengan Lampiran meliputi:
Sementara yang dimaksud dengan Lampiran Khusus meliputi:
Adapun Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/8B-5/8B-6/8B-7/8B-8 dilampirkan wajib pajak berdasarkan pada jenis SPT yang dilaporkan atau jenis usaha wajb pajak.
Misalnya, untuk 8A-1 diisi oleh perusahaan industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam rupiah, sedangkan 8B1 untuk industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya, dalam formulir Induk huruf H angka 17 dijelaskan sebagai berikut:
Adapun penjelasan dari huruf H formulir Induk angka 17 merujuk pada petunjuk pengisian adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pada formulir Induk, huruf H angka 17 beserta petunjuk pengisiannya, dapat disimpulkan yang wajib dilampirkan bersama formulir induk adalah Lampiran I s.d. Lampiran VI dan Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/81B-5/8B-6/8B-7/8B-8 (tergantung jenis usaha dan jenis SPT yang dilaporkan). Sementara untuk Lampiran Khusus lainnya, tidak wajib dilampirkan apabila tidak diisi.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
01 Des, 2021 Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan
digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan meliputi Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi.Download Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 :
Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan terdiri dari :
No. | Kode Formulir | Jenis Usaha Wajib Pajak |
1. | 8A-1 | Perusahaan Industri Manufaktur |
2. | 8A-2 | Perusahaan Dagang |
3. | 8A-3 | Bank Konvensional |
4. | 8A-4 | Bank Syariah |
5. | 8A-5 | Perusahaan Asuransi |
6. | 8A-6 | Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada) |
7. | 8A-7 | Dana Pensiun |
8. | 8A-8 | Perusahaan Pembiayaan |
Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengisi salah satu formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan tersebut sesuai dengan jenis usahanya.
Apabila jenis usaha Wajib Pajak Badan tidak terdapat dalam salah satu jenis usaha tersebut, maka Wajib Pajak Badan dapat menggunakan Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan dengan Kode Formulir 8A-6 (Non-Kualifikasi)
Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel terdiri dari :
1. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2021 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
2. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2020 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
3. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2019 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
4. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2018 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
4. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2017 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan
A. Tahun Pajak :
Diisi dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan Wajib Pajak.
B. NPWP :
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP
C. Nama Wajib Pajak :
Diisi sesuai dengan nama yang
tercantum dalam Kartu NPWP
D. Elemen Neraca :
1. Elemen neraca terdiri dari dua sisi yaitu sisi aktiva serta sisi kewajiban dan ekuitas.
2. Setiap saldo akun neraca dalam Laporan Keuangan harus dipindahkan dengan tepat ke akun neraca dalam transkrip kutipan.
3. Wajib Pajak mengisi akun neraca dalam transkrip kutipan seperlunya, sesuai dengan akun yang ada dalam Laporan Keuangan.
4. Jika akun neraca dalam transkrip kutipan tidak ada dalam Laporan Keuangan maka kolom nilai akun neraca dalam transkrip kutipan tersebut cukup diisi dengan tanda coret (-).
5. Jika akun neraca dalam Laporan Keuangan tidak sesuai dengan akun neraca dalam transkrip kutipan maka pindahkan nilai akun neraca dalam Laporan Keuangan tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang terdapat dalam transkrip kutipan, misalnya pindahkan akun goodwill ke akun aktiva tidak lancar lainnya.
E. Elemen laporan laba/rugi :
1. Setiap saldo akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan harus dipindahkan dengan tepat ke akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan.
2. Wajib Pajak mengisi akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan seperlunya, sesuai dengan akun yang ada dalam Laporan Keuangan.
3. Jika akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan tidak ada dalam Laporan Keuangan maka kolom nilai akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan tersebut cukup diisi dengan tanda coret (-).
4. Jika akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan tidak sesuai dengan akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan maka pindahkan nilai akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang terdapat dalam transkrip kutipan.
F. Elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai PSAK Nomor 7
1. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
2. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
3. Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang mungkin memerlukan pengungkapan:
a. pembelian atau penjualan barang
b. pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
c. pemberian atau penerimaan jasa
d. pengalihan riset dan pengembangan
e. pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)
f. garansi dan penjaminan (collateral)
g. kontrak
manajemen.
G. Pernyataan
a. diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan transkrip
b. berilah tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
c. diisi dengan nama lengkap pengurus/kuasa
d. kotak diisi dengan tanda tangan dan cap perusahaan