Konsep hubungan kewajiban membayar pajak dan bela negara

Oleh: Hari Sriyanto, S.Sos.,M.M (Dosen Character Universitas Bina Nusantara, Jakarta)

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009.

Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis yaitu berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat (PPN, PPH, PPNBM, dan bea mterial) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, hotel, rokok, dan sebagainya), berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi pajak langsung (PBB, PKB, dan PPH) dan pajak tidak langsung (Pajak ekspor, bea masuk, dan PPN), dan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif (memperhatikan kemampuan keuangan wajib pajak) dan pajak objektif (PPN dari barang yang dikenakan pajak).

Pungutan lain selain pajak mencakup retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Contoh pembayaran pajak yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari saya ialah ketika makan di restoran dalam struk pembayaran terdapat tarif pajak sebesar 10%, saat bekerja dan memperoleh gaji akan dipotong dengan pajak, saat berbelanja di supermarket akan dikenakan pajak, dan sebagainya.

Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Dari kewajiban membayar pajak dapat diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila seperti pada sila pertama antara lain nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lain juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan. Disamping itu ada nilai kedermawanan, yaitu bermurah hati terhadap sesama dengan menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, dan nilai-nilai lainnya.

Pada sila kedua dadri Pancasila antara lain terkadung nilai keadilan artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak sehingga seimbang diantaranya baru dapat dikatakan adil sebagai warga negara.

Pada sila ketiga yaitu mengekspresikan rasa cinta tanah air karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak, dan rasa nasionalisme artinya ingin mempertahankan negaranya seperti mewujudkan kejayaan bangsa dan kemakmuran rakyat.

Pada sila keempat meliputi prinsip demokrasi artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sila kelima antara lain seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak.


Pemerintah memungut pajak berdasarkan 4 asas yakni, asas equity yaitu pembayaran pajak didasarkan pada tingkat kemampuan ekonomi tiap warga negara artinya semakin besar penghasilan semakin besar pajak yang harus dibayar, dan pemungutan pajak digunakan dengan benar untuk kepentingan bersama. Asas certainity yaitu memberikan penekanan adanya kepastian hukum dan meyakinkan bahwa masyarakat paham mengenai apa yang dikenakan pajak, yang menjadi objek pajak, berapa jumlah pembayaran pajak, dan prosedur membayar pajak.

Disamping itu asas convenience yaitu pembayaran pajak dilakukan pada saat yang tepat bisa melalui penerimaan gaji, bunga deposito, dan sebagainya, selain itu pembayarannya juga bisa melalui prosedur yang sederhana yaitu online pajak. Asas ekonomi yaitu hasil dari pemungutan pajak pastikan lebih besar dibanding ongkos pemungutannya.

Dilihat dari fungsinya, pajak berfungsi sebagai budgetair/anggaran artinya pajak merupakan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk belanja negara. Fungsi regulating / mengatur yaitu mengalokasikan dana yang diperoleh untuk kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat melalui undang-undang bahwa masyarakat yang berpenghasilan lebih bisa menyisihkan pendapatannya untuk bayar pajak sesuai kemampuan. Fungsi stabilitas yaitu berperan menstabilkan keadaan ekonomi negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Dan terakhir redistribusi pendapatan yaitu berperan untuk membuat pendapatan masyarakat merata dengan menggunakan pajak untuk memperluas lapangan kerja.

Dapat disimpulkan, kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara. Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maka hal yang akan terjadi bisa berupa kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan sebagainya. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fasilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya. Maka dari itu kesadaran masyarakat membayar pajak patut diperhatikan.

Edukasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pembelaan negara sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh sikap cinta tanah air dan patriotisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam kepentingan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, bela negara diartikan sebagai upaya pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut dengan mengangkat senjata dan bertempur. Pada umumnya, bela negara secara fisik hanya dilakukan oleh TNI dan POLRI. Sedangkan secara non-fisik, bela negara diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun negara tersebut.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti pada negara dan kesediaan untuk berkorban membela negara. Bisa diwujudkan mulai dari hubungan baik sesama warga negara, sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Termasuk didalamnya adalah bersikap dan berperilaku yang terbaik bagi bangsa dan negara. Warga negara dapat memiliki kesadaran bela negara jika dijiwanya terdapat keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kecintaan terhadap tanah air Indonesia, sehingga mau rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Pelaksanaan bela negara memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk mencegah negara dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dalam negeri, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan, serta menjaga keutuhan wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain, pelaksanaan bela negara juga berguna untuk membentuk karakter yang baik, mental dan fisik yang tangguh, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Bela negara secara umum selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Bela negara bukan semata-mata tugas TNI dan POLRI, tetapi juga segenap warga negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Zaman sekarang, bela negara yang dapat kita lakukan adalah secara non-fisik. Salah satu contohnya yaitu dengan membayar pajak, ketika kita sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Suatu negara harus diselenggarakan pemerintahannya, sistem keamanannya, dan lain-lain yang mana semua itu memerlukan pembiayaan (anggaran). Sumber pembiayaan negara bisa berasal dari mana saja, salah satunya berasal dari sumber daya alam. Namun, sumber daya alam yang ada di Indonesia jumlahnya terbatas dan itu tidak hanya untuk generasi saat ini saja.

Kita juga harus memikirkan dan menyiapkan untuk generasi-generasi yang akan datang. Sehingga pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan semaksimal mungkin efisien, tetapi juga semaksimal mungkin dalam memberikan manfaat bagi warga negara. Jika negara Indonesia hanya mengandalkan pembiayaan dari sumber daya alam saja itu tidak memungkinkan, karena kebutuhan negara Indonesia sangat banyak dan beragam.

Selain dari sumber daya alam, negara Indonesia bisa saja meminjam pinjaman dari luar negeri, tapi itu sangat berisiko dan membebani negara kita. Karena negara Indonesia ini milik kita bersama, maka harus ditopang dan didukung oleh seluruh warga negaranya. Bagaimana caranya supaya negara kita tetap berjalan dengan baik, dapat melayani dan memberikan fasilitas kepada masyarakat? Yaitu dengan membayar pajak. Dengan banyaknya jumlah warga negara di Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang terbesar.

Jika warga negara Indonesia taat membayar pajak, keuangan negara kita menjadi lebih kuat dan dengan kekuatan keuangan negara, kita bisa memenuhi seluruh atau sebagian besar kebutuhan masyarakat. Dengan keuangan negara Indonesia yang kuat, maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang bisa diharapkan dapat dilanjutkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, kontribusi warga negara untuk pembangunan Indonesia sangat dibutuhkan. Hanya melalui  pembayaran pajak. Warga negara Indonesia harus bangga membayar pajak.

Bagaimana cara membayar pajak jika sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Pertama, kita wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Page 2

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pembelaan negara sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh sikap cinta tanah air dan patriotisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam kepentingan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, bela negara diartikan sebagai upaya pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut dengan mengangkat senjata dan bertempur. Pada umumnya, bela negara secara fisik hanya dilakukan oleh TNI dan POLRI. Sedangkan secara non-fisik, bela negara diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun negara tersebut.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti pada negara dan kesediaan untuk berkorban membela negara. Bisa diwujudkan mulai dari hubungan baik sesama warga negara, sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Termasuk didalamnya adalah bersikap dan berperilaku yang terbaik bagi bangsa dan negara. Warga negara dapat memiliki kesadaran bela negara jika dijiwanya terdapat keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kecintaan terhadap tanah air Indonesia, sehingga mau rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Pelaksanaan bela negara memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk mencegah negara dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dalam negeri, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan, serta menjaga keutuhan wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain, pelaksanaan bela negara juga berguna untuk membentuk karakter yang baik, mental dan fisik yang tangguh, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Bela negara secara umum selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Bela negara bukan semata-mata tugas TNI dan POLRI, tetapi juga segenap warga negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Zaman sekarang, bela negara yang dapat kita lakukan adalah secara non-fisik. Salah satu contohnya yaitu dengan membayar pajak, ketika kita sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Suatu negara harus diselenggarakan pemerintahannya, sistem keamanannya, dan lain-lain yang mana semua itu memerlukan pembiayaan (anggaran). Sumber pembiayaan negara bisa berasal dari mana saja, salah satunya berasal dari sumber daya alam. Namun, sumber daya alam yang ada di Indonesia jumlahnya terbatas dan itu tidak hanya untuk generasi saat ini saja.

Kita juga harus memikirkan dan menyiapkan untuk generasi-generasi yang akan datang. Sehingga pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan semaksimal mungkin efisien, tetapi juga semaksimal mungkin dalam memberikan manfaat bagi warga negara. Jika negara Indonesia hanya mengandalkan pembiayaan dari sumber daya alam saja itu tidak memungkinkan, karena kebutuhan negara Indonesia sangat banyak dan beragam.

Selain dari sumber daya alam, negara Indonesia bisa saja meminjam pinjaman dari luar negeri, tapi itu sangat berisiko dan membebani negara kita. Karena negara Indonesia ini milik kita bersama, maka harus ditopang dan didukung oleh seluruh warga negaranya. Bagaimana caranya supaya negara kita tetap berjalan dengan baik, dapat melayani dan memberikan fasilitas kepada masyarakat? Yaitu dengan membayar pajak. Dengan banyaknya jumlah warga negara di Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang terbesar.

Jika warga negara Indonesia taat membayar pajak, keuangan negara kita menjadi lebih kuat dan dengan kekuatan keuangan negara, kita bisa memenuhi seluruh atau sebagian besar kebutuhan masyarakat. Dengan keuangan negara Indonesia yang kuat, maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang bisa diharapkan dapat dilanjutkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, kontribusi warga negara untuk pembangunan Indonesia sangat dibutuhkan. Hanya melalui  pembayaran pajak. Warga negara Indonesia harus bangga membayar pajak.

Bagaimana cara membayar pajak jika sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Pertama, kita wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


Lihat Edukasi Selengkapnya

Page 3

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pembelaan negara sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh sikap cinta tanah air dan patriotisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam kepentingan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, bela negara diartikan sebagai upaya pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut dengan mengangkat senjata dan bertempur. Pada umumnya, bela negara secara fisik hanya dilakukan oleh TNI dan POLRI. Sedangkan secara non-fisik, bela negara diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun negara tersebut.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti pada negara dan kesediaan untuk berkorban membela negara. Bisa diwujudkan mulai dari hubungan baik sesama warga negara, sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Termasuk didalamnya adalah bersikap dan berperilaku yang terbaik bagi bangsa dan negara. Warga negara dapat memiliki kesadaran bela negara jika dijiwanya terdapat keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kecintaan terhadap tanah air Indonesia, sehingga mau rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Pelaksanaan bela negara memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk mencegah negara dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dalam negeri, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan, serta menjaga keutuhan wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain, pelaksanaan bela negara juga berguna untuk membentuk karakter yang baik, mental dan fisik yang tangguh, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Bela negara secara umum selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Bela negara bukan semata-mata tugas TNI dan POLRI, tetapi juga segenap warga negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Zaman sekarang, bela negara yang dapat kita lakukan adalah secara non-fisik. Salah satu contohnya yaitu dengan membayar pajak, ketika kita sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Suatu negara harus diselenggarakan pemerintahannya, sistem keamanannya, dan lain-lain yang mana semua itu memerlukan pembiayaan (anggaran). Sumber pembiayaan negara bisa berasal dari mana saja, salah satunya berasal dari sumber daya alam. Namun, sumber daya alam yang ada di Indonesia jumlahnya terbatas dan itu tidak hanya untuk generasi saat ini saja.

Kita juga harus memikirkan dan menyiapkan untuk generasi-generasi yang akan datang. Sehingga pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan semaksimal mungkin efisien, tetapi juga semaksimal mungkin dalam memberikan manfaat bagi warga negara. Jika negara Indonesia hanya mengandalkan pembiayaan dari sumber daya alam saja itu tidak memungkinkan, karena kebutuhan negara Indonesia sangat banyak dan beragam.

Selain dari sumber daya alam, negara Indonesia bisa saja meminjam pinjaman dari luar negeri, tapi itu sangat berisiko dan membebani negara kita. Karena negara Indonesia ini milik kita bersama, maka harus ditopang dan didukung oleh seluruh warga negaranya. Bagaimana caranya supaya negara kita tetap berjalan dengan baik, dapat melayani dan memberikan fasilitas kepada masyarakat? Yaitu dengan membayar pajak. Dengan banyaknya jumlah warga negara di Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang terbesar.

Jika warga negara Indonesia taat membayar pajak, keuangan negara kita menjadi lebih kuat dan dengan kekuatan keuangan negara, kita bisa memenuhi seluruh atau sebagian besar kebutuhan masyarakat. Dengan keuangan negara Indonesia yang kuat, maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang bisa diharapkan dapat dilanjutkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, kontribusi warga negara untuk pembangunan Indonesia sangat dibutuhkan. Hanya melalui  pembayaran pajak. Warga negara Indonesia harus bangga membayar pajak.

Bagaimana cara membayar pajak jika sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Pertama, kita wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


Lihat Edukasi Selengkapnya

Page 4

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pembelaan negara sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh sikap cinta tanah air dan patriotisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam kepentingan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, bela negara diartikan sebagai upaya pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut dengan mengangkat senjata dan bertempur. Pada umumnya, bela negara secara fisik hanya dilakukan oleh TNI dan POLRI. Sedangkan secara non-fisik, bela negara diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun negara tersebut.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti pada negara dan kesediaan untuk berkorban membela negara. Bisa diwujudkan mulai dari hubungan baik sesama warga negara, sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Termasuk didalamnya adalah bersikap dan berperilaku yang terbaik bagi bangsa dan negara. Warga negara dapat memiliki kesadaran bela negara jika dijiwanya terdapat keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kecintaan terhadap tanah air Indonesia, sehingga mau rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Pelaksanaan bela negara memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk mencegah negara dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dalam negeri, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan, serta menjaga keutuhan wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain, pelaksanaan bela negara juga berguna untuk membentuk karakter yang baik, mental dan fisik yang tangguh, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Bela negara secara umum selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Bela negara bukan semata-mata tugas TNI dan POLRI, tetapi juga segenap warga negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Zaman sekarang, bela negara yang dapat kita lakukan adalah secara non-fisik. Salah satu contohnya yaitu dengan membayar pajak, ketika kita sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Suatu negara harus diselenggarakan pemerintahannya, sistem keamanannya, dan lain-lain yang mana semua itu memerlukan pembiayaan (anggaran). Sumber pembiayaan negara bisa berasal dari mana saja, salah satunya berasal dari sumber daya alam. Namun, sumber daya alam yang ada di Indonesia jumlahnya terbatas dan itu tidak hanya untuk generasi saat ini saja.

Kita juga harus memikirkan dan menyiapkan untuk generasi-generasi yang akan datang. Sehingga pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan semaksimal mungkin efisien, tetapi juga semaksimal mungkin dalam memberikan manfaat bagi warga negara. Jika negara Indonesia hanya mengandalkan pembiayaan dari sumber daya alam saja itu tidak memungkinkan, karena kebutuhan negara Indonesia sangat banyak dan beragam.

Selain dari sumber daya alam, negara Indonesia bisa saja meminjam pinjaman dari luar negeri, tapi itu sangat berisiko dan membebani negara kita. Karena negara Indonesia ini milik kita bersama, maka harus ditopang dan didukung oleh seluruh warga negaranya. Bagaimana caranya supaya negara kita tetap berjalan dengan baik, dapat melayani dan memberikan fasilitas kepada masyarakat? Yaitu dengan membayar pajak. Dengan banyaknya jumlah warga negara di Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang terbesar.

Jika warga negara Indonesia taat membayar pajak, keuangan negara kita menjadi lebih kuat dan dengan kekuatan keuangan negara, kita bisa memenuhi seluruh atau sebagian besar kebutuhan masyarakat. Dengan keuangan negara Indonesia yang kuat, maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang bisa diharapkan dapat dilanjutkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, kontribusi warga negara untuk pembangunan Indonesia sangat dibutuhkan. Hanya melalui  pembayaran pajak. Warga negara Indonesia harus bangga membayar pajak.

Bagaimana cara membayar pajak jika sudah bekerja dan mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Pertama, kita wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


Lihat Edukasi Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA