Komponen kewargaan digital yang masuk ke dalam kategori lingkungan belajar akademis adalah

Komponen kewargaan digital

Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen,yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya.

A.Lingkungan belajar dan akademis

  • Komponen 1 : Akses digital. Setiap orang harusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Keterasingan komunitas secara digital mengakibatkan sulitnya perkembangan  suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat.
  • Komponen 2 : Komunikasi digital. Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi atau ide.Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya.
  • Komponen 3 : Literasi digital. Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.

B. Lingkungan sekolah dan tingkah laku

  • Komponen 4 : Hak digital. Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll.
  • Komponen 5 : Etiket Digital. Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. 
  • Komponen 6 : Keamanan Digital. Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita.

C. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah 

  • Komponen 7 : Hukum digital. Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.  
    •  Aspek hak cipta 
    •  Aspek merek dagang 
    •  Aspek fitnah dan pencemaran nama baik 
    •  Aspek privasi 
    •  Aspek yurisdiksi dalam ruang siber
  • Komponen 8 :  Transaksi digital. Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan lainnya.
  • Komponen 9. Kesehatan digital. Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. 

Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi komponen kewargaan digital beserta contohnya, komponen kewarganegaraan digital

KOMPAS.com - Kewargaan digital membuat para pengguna teknologi lebih bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat digitalnya.

Sebab di era digital saat ini, kebebasan berpendapat dan berperilaku terkadang menyimpang bahkan melanggar norma atau peraturan yang ada.

Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kewargaan digital merupakan kumpulan norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi.

Kewargaan digital atau kewarganegaraan digital adalah serangkaian konsep untuk memberi pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya secara benar dan tepat.

Baca juga: Kewarganegaraan Digital: Definisi dan Fungsi

Terdapat berapa komponen pada kewargaan digital?

Dilansir dari buku Framework Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Abad 21 (2019) oleh Verbena Ayuningsih Purbasari, dkk, ada sembilan komponen pada kewargaan digital, yakni:

  1. Akses digital
  2. Perdagangan digital
  3. Komunikasi digital
  4. Literatur digital
  5. Etika digital
  6. Hukum digital
  7. Hak dan kewajiban digital
  8. Kesehatan digital
  9. Keamanan digital

Berikut penjelasan komponen kewargaan digital:

Akses digital

Adalah komponen paling mendasar untuk menjadi warga digital.

Sejumlah faktor memengaruhi akses digital yang dimiliki seseorang, seperti status sosial dan ekonomi, domisili atau tempat tinggal, dan sebagainya.

Contoh akses digital adalah sekolah yang memfasilitasi murid dan guru untuk terhubung dengan dunia digital, lewat penyediaan komputer serta akses internet.

Baca juga: Teknologi Informasi Digital: Pengertian, Lingkup Kerja, Kelebihan dan Kekurangan

Komponen Warga Digital





Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen :


  1. Akses digital. Setiap orang harusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Keterasingan komunitas secara digital mengakibatkan sulitnya perkembangan  suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat.
  2. Komunikasi digital. Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi atau ide.Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya.
  3. Literasi digital. Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.
  4. Hak digital. Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll.
  5. Etiket Digital. Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. 
  6. Keamanan Digital. Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita.
  7. Hukum digital. Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.  Aspek hak cipta, Aspek merek dagang, Aspek fitnah dan pencemaran nama baik,  Aspek privasi,  Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.
  8. Transaksi digital. Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan lainnya.
  9. Kesehatan digital. Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. 
- - -Sumber :

//yuda53.blogspot.com/2018/02/komponen-kewargaan-digital-kewargaan.html


x

Oleh Lamda October 28, 2017

Komponen Kewargaan Digital terdiri dari 9 komponen yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian.

"Pengertian Kewargaan Digital"

Bab 1. Lingkungan Belajar dan Akademisi

A.       Komunikasi Digital Komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum. Perkembangan Teknologi Digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi Digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya. B.       Akses Digital Setiap lapisan masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari Kewargaan Digital. C.       Literasi Digital Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan Teknologi Digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga kita mampu menggunakan Teknologi Digital untuk mencari dan bertukar informasi. Literasi Digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis teknologi.

Bab 2. Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku

D.       Etiket Digital Seringkali pengguna Teknologi Digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Etiket Digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi. E.        Keamanaan Digital Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dan lain-lain. Sebagai Warga Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. F.       Hak Digital Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para Warga Digital juga memiliki perlindungan hak di Dunia Digital. Setiap Warga Digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Dengan adanya hak tersebut, setiap Warga Digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, contoh nyatanya adalah: tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.

Bab 3. Kehidupan di luar Lingkungan Sekolah

G.       Kesehatan Digital Di balik manfaat teknologi, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan Teknologi Digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Digital. H.       Transaksi Digital Mudahnya akses dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli online di Indonesia. Contoh toko online yang ada di Indonesia adalahTokopedia, OLX, Lazada dan kawan-kawannya. Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga Digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik. I.         Hukum Digital Hukum Digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga Digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun property online orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.                                             i.            Aspek hak cipta                                            ii.            Aspek merek dagang                                           iii.            Aspek fitnah dan pencemaran nama baik                                           iv.            Aspek privasi                                            v.            Aspek yurisdiksi dalam ruang siber

sumber: Mekatronika ZEEB

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA