Keuntungan dari perseroan terbatas yang diterima oleh pemilik saham diberikan dalam bentuk apa?

Pembagian dividen di dalam suatu perseroan terbatas (“Perseroan”) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan anggaran dasar Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU PT. Berdasarkan UU PT, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Cadangan adalah jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku yang digunakan untuk cadangan, sebagaimana diputuskan oleh RUPS.

Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

Perseroan wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan yang mana penyisihan laba persih tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus akan diatur oleh berdasarkan RUPS. Apabila dividen dalam cadangan khusus tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka jumlah dividen yang tidak diambil tersebut akan menjadi hak Perseroan, sebagaimana yang akan dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.

Untuk pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara yang dibayarkan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh RUPS, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

Pembagian dividen interim dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib; dan
  2. tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, apabila setelah berakhirnya tahun buku, Perseroan ternyata menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.

UUPT memberikan penjelasan atas contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai berikut:

Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan adalah Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per saham.

Apabila Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan mempunyai salo laba positif, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan ke Perseroan adalah Rp 1.000,00 dikurangi Rp 200,00, yaitu 800,00 (delapan ratus rupiah).

Jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.

Bintang Aprilio Putra

Peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Di dalam UU PT mengatur mengenai tanggung jawab pemegang saham dalam Perseroan Terbatas.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham Perseroan Terbatas (“Perseroan”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan di dalam pasal ini mempertegas ciri dari Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Namun, masih ada kemungkinan pemegang saham harus bertanggung jawab hingga menyangkut kekayaan pribadinya  berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT  yang menyatakan bahwa ketentuan di dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila:

a.         persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.         pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c.         pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d.         pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Selain itu berkaitan dengan masalah likuidasi, menurut Pasal 150 ayat (5) UU PT pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan. Kewajiban untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut wajib dilakukan oleh pemegang saham apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya.

Jennyke Setiono

Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Deviden : pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.

Berikut ini adalah hal-hal yang termasuk dalam pengertian dividen:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
  4. pembagian laba dalam bentuk saham
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

Apa yang anda harapkan dari berinvestasi di saham? Tentunya adalah return atau tingkat pengembalian. Bentuk return dalam investasi di saham dibagi 2 yaitu capital gain dan dividen. Capital gain merupakan selisih harga jual dikurangi harga beli. Sebagai contoh jika kita membeli saham Astra International (ASII) diharga Rp 5,500 dan dijual di harga Rp 6,000, maka capital gain yang diperoleh adalah Rp 500 per lembar saham, atau dalam persentase sebesar 9%.

Jenis-Jenis Deviden

Ada 6 jenis deviden yang dikenal dalam akuntansi, antara lain:

  • Cash dividen: deviden yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang tunai. Dalam hal ini uang tunai dapat dibagikan secara langsung atau melalui perantara bank. Pihak perusahaan harus memastikan terlebih dahulu bahwa uang tunai yang akan dibagikan cukup dan sesuai dengan pengumuman dividen yang telah disebarkan sebelumnya.
  • Property deviden: deviden dibagikan dalam bentuk benda/barang/merchandise.
  • Stock deviden: dividen berupa saham/stock yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  • Stock right: dividen berupa surat untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan harga yang lebih murah.
  • Script deviden: berupa janji tertulis perusahaan untuk membagikan dividen di kemudian hari dalam bentuk surat promes.
  • Liquidating deviden: deviden yang diberikan oleh perusahaan yang akan melikuidasi perusahaan dan mengembalikan semua aset bersih kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai.

MENGENAL LEBIH DEKAT DENGAN “DIVIDEN”

Apa yang anda harapkan dari berinvestasi di saham? Tentunya adalah return atau tingkat pengembalian. Bentuk return dalam investasi di saham dibagi 2 yaitu capital gain dan dividen. Capital gain merupakan selisih harga jual dikurangi harga beli. Sebagai contoh jika kita membeli saham Astra International (ASII) diharga Rp 5,500 dan dijual di harga Rp 6,000, maka capital gain yang diperoleh adalah Rp 500 per lembar saham, atau dalam persentase sebesar 9%

Selain capital gain, bentuk return yang lain adalah dividen. Secara sederhana, dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Sebagai investor yang membeli suatu saham, kita tentunya mengharapkan perusahaan tersebut mengalami keuntungan (laba) yang besar. Jika perusahaan membukukan laba yang besar, perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang sahamnya dalam bentuk dividen.

Bagaimana dividen dihitung? Jumlah dividen yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham merupakan selisih antara laba perusahaan dikurangi laba ditahan. Laba ditahan adalah laba yang ditahan perusahaan untuk membiayai ekspansinya di masa mendatang. Lalu, jika laba ditahan ini akan menghasilkan laba di masa depan, mana yang lebih baik dividen kecil.

Dividen = Laba Bersih – Laba ditahan
Dividen per saham = Dividen / Jumlah saham beredar

Bagi pemegang saham, mana yang lebih baik jumlah dividen yang besar atau kecil? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu membagi investor menjadi 2 tipe. Investor jangka pendek tentu mengharapkan dividen yang besar. Sedangkan investor yang berorientasi jangka panjang tidak keberatan dengan dividen yang lebih kecil selama perusahaan dapat berekspansi.

Contoh Penghitungan Deviden

Berikut ini akan disimulasikan contoh penghitungan deviden saham. Namun sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu 3 komponen data dalam dividen saham:

1. Laba bersih perusahaan (EPS)

2. Deviden Payout Ratio (DPR)

3. Jumlah saham beredar (untuk perusahaan yang bukan go public)

Selanjutnya penghitungan dividen dapat dilihat dalam ilustrasi berikut ini:

Sebuah perusahaan memiliki 20.000.000 lembar saham mencetak keuntungan bersih sebesar Rp. 1.600.000.000. Kebijakan pembagian deviden perusahaam (DPR) adalah 40% dari laba bersih dibagikan sebagai deviden. Jadi penhitungan dividen perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Deviden = Laba bersih x DPR = Rp. 1.600.000.000 x 40% =  Rp. 640.000.000
  2. Deviden per saham = Deviden / saham beredar = Rp. 640.000.000 / 20.000.000 = Rp. 32 per lembar saham

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA