Kenapa remaja atau generasi muda bisa menjadi sasaran utama bagi pengedaran narkoba

Warta Ekonomi, Bandung -

Saat ini, generasi milenial menjadi sasaran empuk untuk peredaran obat-obatan terlarang. Kepala Seksi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Leonard, mengatakan berdasarkan data tahun 2018, BNN mencatat ada 254 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Sementara sejak awal 2019 ada 81 kasus pidana narkotika.

"Dalam persentase angkanya (generasi milenial) lumayan besar 21,14 persen untuk angka terakhir. Jadi lumayan banyak," ujarnya di Bandung, Kamis (27/6/2019).

Ia menjelaskan, generasi milenial memang menjadi sasaran yang menggiurkan bagi para pengedar narkotika. Sebab masih sangat rawan diracuni oleh pergaulan yang salah termasuk menyalahgunakan narkoba. Bahkan berdasarkan kasus-kasus yang selama ini ditangani, anak-anak muda rentan terpapar peredaran narkoba. Terutama yang memiliki kerawanan sosial di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Anies Buka Suara Soal Narkoba

"Kalau dari yang kami turun di lapangan mayoritas khususnya usia pendidikan rata-rata sebagian besar terpapar lingkungan yang tidak kondusif atau dasarnya dari keluarga. Jadi narkotika disalahgunakan jadi ajang pelarian untuk masalah keluarga. Faktor lingkungan memang sangat berperan," jelasnya.

Berdasarkan data secara nasional penelitian di 13 provinsi banyak usia produktif yang menyalahgunakan narkotika. Usianya berkisar dari 13-30 tahun yang sudah mengenal narkotika. Mengungkapkan dua tahun lalu pernah menangani kasus pelajar kelas 6 SD yang sudah mengonsumsi narkotika. Beruntungnya anak tersebut sudah direhabilitasi dan bisa menjalani hidupnya dengan normal kembali.

Oleh karena itu, ia mengaku pemerintah pusat secara khusus mengarahkan salah satunya memfokuskan pencegahan dini penyalahgunaan narkotika di kalangan milenial.

"Arahannya memang fokus pada milenial. Adik-adik masih muda ini yang meneruskan perjuangan kami. Apalagi Indonesia dengan bonus demografi maka kita lindungilah adik-adik ini," terangnya.

Untuk menyasar pada milenial, pihaknya juga menyesuaikan metode dalam pemberian penyuluhan dan edukasi. Mulai dari menyiapkan permainan menarik hingga sosialisasi lewat media sosial untuk menarik milenial.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Berbelit, Irjen Ricky Sitohang: Biang Keruwetan Ini Si Putri Sebenarnya

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.

Kenapa remaja atau generasi muda bisa menjadi sasaran utama bagi pengedaran narkoba

Kepala Biro Humas Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo, membuka acara diskusi Refleksi 74 Tahun Indonesia Merdeka dalam memberantas narkoba, di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pendahuluan

Penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan remaja tidak dapat dipungkiri ternyata masih banyak yang mengkonsumsinya di lingkungan sekitar kita. Dampaknya bagi kesehatan dan masa depan tidaklah sedikit. Bahaya narkoba bagi pecandu dan kalangan muda, para pelajar sangat banyak dan jika tidak segera dihentikan kebiasaan mengkonsumsi narkoba maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan penggunanya itu sendiri secara pelan pelan tapi pasti serta akan merusak masa depan kehidupan mereka.. Dalam kehidupan bermasyarakat para pemuda atau pelajar membutuhkan suasana lingkungan yang kondusif dan nyaman dari penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu penanggulangan narkoba menjadi tanggung jawab bersama dimulai dari keluaraga, kemudian masyarakat dan pemerintah.

Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia, pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat megkhawatirkan akibat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal.

Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

Pembahasan

Narkoba adalah zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Menurut pengaruh penggunaannya (effect), akibat kelebihan dosis (overdosis) dan gejala bebas pengaruhnya (Withdrawal Syndrome) dan kalangan medis, obat-obatan yang sering disalahgunakan. Zat atau obat sintesis juga dipakai oleh para dokter untuk terapi bagi para pecandu narkoba itu dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu:

  1. Kelompok Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, dan sesak napas. Kelebihan dosis akan mengakibatkan kejang-kejang, koma, napas lambat dan pendek-pendek. Gejala bebas pengaruhnya adalah gambang marah, gemetaran, panik serta berkeringat, obatnya seperti: metadon, kodein, dan hidrimorfon.
  2. Kelompok Depresent, adalah jenis obat yang berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Obat ini dapat membuat si pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.

Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Sebenarnya narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui bahaya narkoba

Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat mengenal obat-obatan terlarang sebagai narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya.

Menurut WHO remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Sedangkan batasanusia remaja menurut WHO adalah 12 sampai 24 tahun, namun jika pada usia remaja telah menikah maka tergolong dalam remaja. Sedangkan dalam ilmu psikologi, rentang usia remaja dibagi menjadi tiga yaitu: Remaja Awal (10-13 tahun), remaja pertengahan (14-16 tahun) dan remaja akhir (17-19 tahun).

Pada umumnya masa para remaja adalah mencari jati diri, saat mencari jati diri inilah terjadi individu ingin bersosoialisasi dengan individu yang lain. Remaja ini akan mudah mencari pergaulan. Inilah hal-hal yang sangat dikhawatirkan oleh orang tua. Karena para remaja belum mempunyai pikiran yang matang dan belum bisa berpikir panjang, jadinya para remaja mencari teman bergaul tanpa melihat baik buruknya teman yang diajak bergaul. Bila dia mendapatkan teman yang memiliki latar belakang keluarga yang salah dan kebetulan teman gaulnya adalah pecandu narkoba, tidak menutup kemungkinan anak yang polos tadi akan terkena bujuk rayu oleh teman bergaulnya untuk menggunakan narkoba bersama-sama. Danalasan lain para remaja menggunakan narkoba adalah alasan diantaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi.

Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungannya, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri.

Banyak pengguna obat-obatan ini, baik remaja maupun orang dewasa, yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.

Penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam salah satu bentuk kenakalan remaja khusus. Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika, narkoba atau zat adiktif.

Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial seseorang. Dampak fisik, psikis dan sosial selalu saling berhubungan erat antara satu dengan lainnya. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan perilaku-perilaku menyimpang lainnya.

Selain itu, narkoba dapat menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi, dan kesadaran. Pemakaian narkoba secara umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh.

Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  1. Depresan, yaitu menekan sistem-sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan seperti morphin dan heroin atau putaw;
  2. Stimulan, stimulan ini membuat rangsangan untuk fungsi tubuh sehingga dapat meningkatkan gairah serta kesadaran. Jenis stimulan ini antara lain: kafein, kokain, dan amphetamin (ekstasi dan shabu);
  3. Halusinogen, efek utama yang ditimbulkan adalah mengakibatkan halusinasi. Halusinogen ini kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Ada juga yang diramu di laboratorium misalnya LSD tetapi yang paling banyak dipakai adalah ganja. (lihat belajarpsikologi.com)

Upaya untuk mengatasi penggunaan narkoba pada remaja adalah dengan cara melakukan tindakan preventif, seperti memberikan pendidikan agama sejak usia dini, agar ketika tumbuh dewasa bisa memikirkan setiap tindakan yang akan dilakukan dengan benar dan tidak berjalan di jalan yang sesat. Menjalin hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak. Orang tua juga harus memberikan contoh yang baik kepada anaknya. Memberikan pengetahuan terhadap anak usia dini tentang jenis-jenis narkotika, dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika.

Melakukan tindakan hukum, tindakan hukum sangat penting karena tindakan hukum bisa memberikan efek jera terhadap konsumen, pengedar, bandar, dan tokoh yang membantu melancarkan bisnis narkotika. Penyebaran narkotika bisa dilakukan dengan cara bekerjasama antara mayarakat, LSM, Polisi, dan insatansi penegak hukum dalam hal pengawasan penggunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Merahabilitasi, Rehabilitasi adalah tempat dimana para pecandu diberikan pengobatan. Biasanya rehabilitasi terdapat di rumah sakit yang menyediakan ruangan untuk para pasien pecandu narkoba. Sekarang sudah banyak pondok pesantren yang membuka pengobatan bagi pecandu narkoba, pondok pesantren mengobati  para pecandu dengan memberikan pencerahan jiwa melalui ceramah-ceramah keagamaan, tidak hanya itu saja, di pondok pesantren juga mengingatkan siapakah kita yang sebenarnya, dan untuk apa kita hidup di dunia ini.

Hal ini diperkuat oleh pendapat dari Dimaslova’s (2012) dengan cara meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.

Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Dan unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan.

Kesimpulan

Narkoba sangat mudah menyerang di kalangan remaja dan siapa saja. Narkoba dapat merusak mental dan kesehatan fisik para pengunannya. Narkoba dapat merusak system saraf dan beberapa organ tubuh kita. Orang yang sudah merasakan kenikmatan menggunakan narkoba akan terus menggunakan narkoba karena itu akan membuat pengguna merasa kecanduan. Mereka akan menggunakan berbagai cara untuk bisa mendapatkan narkoba bahkan samapi ada yang mencuri. Sudah banyak korban dari penggunaan narkoba bahkan sampai harus kehilangan nyawanya.

Di Indonesia narkoba bisa menyebar luas secara mudah,  karena kurangnya pengawasan yang diberikan oleh semua masyarakat, baik orang tua maupun pihak-pihak yang berwajib. Para remaja mudah tergoda menggunakan narkoba karena pergaulan yang disekitarnya, tanpa mengetahui latar belakang teman pergaulanya. Para pengguna narkoba mempunyai semboyan “ jika saya hitam, kamu juga harus hitam” , yang artinya para pengguna narkoba yang telah frustasi mengajak teman-temanya untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama. Seperti itulah penyebaran pengguna narkotika berkembang biak secara mudah dikalangan para remaja.

Kondisi ini dapat membahayakan generasi muda Indonesia karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan membangun negeri ini di masa depan. Jadi, ini merupakan langkah mendesak untuk mencegah konsumsi narkoba di kalangan anak-anak dan menghancurkan sindikatnya demi menyelamatkan dan mengamankan bangsa ini. Makalah ini memberikan gambaran tentang bahaya narkoba dan cara mencegah agar anak tidak mengkonsumsinya.

Agar anak tidak salah pergaulan, maka orang tua juga harus bisa menjadi teman dan memberikan pengarahan dan pengawasan yang baik dan tidak mengikat. Lingkungan sekolah juga harus berperan aktif untuk mengawasi muird nya dari jeratan narkoba. Selain itu, lingkungan social, lingkungan di sekitar kita harus bisa memberikan dampak positif memberikan kegiatan-kegiatan remaja yang bermanfaat. Jadi, sebagai penerus bangsa yang baik dan bertanggung jawab, mari kita bersama-sama mengawasi penyebaran narkoba di kalangan remaja agar tidak menyebar luas. Dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, untuk mencapai suatu bangsa yang maju, seperti harapan para pejuang yang telah mengorbankan hidupnya untuk bangsa kita. Mulailah dari hal yang kecil yaitu diri kita sendiri, tanamkan pada diri kita untuk selalu hidup sehat, berfikiran positif dan selalu mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis adalah Muh. Arsyad, S.K.M., Penyuluh Ahli Muda BNNP Gorontalo.

Terkait