Kapan berakhirnya tugas perwakilan konsuler


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sat, 16 Jul 2022 23:20:16 +0700 dengan Kategori PPKn dan Sudah Dilihat ### kali

Kelas              : XII

Pelajaran       : Ppkn

Kategori         : Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

Kata Kunci    : Perwakilan Konsuler, Perwakilan Non - DIplomatik, Pengertian, Tugas, Fungsi.

Kode               : -

 

Pembahasaan :

            Perwakilan Konsuler atau yang disebut Perwakilan Non – Diplomatik merupakan perwakilan suatu negara yang dikirimkan ke negara lain guna menjalin hubungan non politik (seperti pendidikan, perdagangan, budaya, dsb).

            Apabila ditanyakan “kapan” jabatan Perwakilan Konsuler berakhir, yaitu ketika tugas serta tujuan yang diemban oleh Perwakilan Konsuler telah tercapai dan selesai. Namun ada penyebab lain yang menjadikan jabatan Perwakilan Konsuler berakhir, yaitu ketika negara penerima mengusir atau tidak menganggap lagi perwakilan konsuler dari negara asal, dan ketika negara asal menarik kembali perwakilan konsulernya.

 

-------------------------------------------

Baca juga Tugas dan Fungsi perwakilan konsuler di brainly.co.id/tugas/8919304

Baca Juga: Apa saja nilai karakter yang dapat di petik dari kisah Kerajaan Mataram Islam??


gh.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

1 Elastisitas permintaan adalah suatu ukuran derajat kepekaan (response) atas kuantitas barang yang diminta terhadap perubahan harga. Pada kondisi nor … mal, harga barang X adalah Rp50 per unit dan permintaan terhadap barang tersebut adalah sebanyak 100 unit. Karena terjadi kenaikan biaya angkut barang akibat kenaikan harga bahan bakar, harga barang X naik menjadi Rp150 per unit dan menyebabkan jumlah permintaan akan barang X turun menjadi 50 unit. Bagaimanakah elastisitas permintaan yang terjadi pada kondisi tersebut? Berdasarkan nilai elastisitasnya, termasuk ke dalam jenis barang apakah barang X tersebut? 25 2 Analisis terhadap perilaku konsumsi dengan kurva indiferensi memiliki kelebihan dibanding daya guna marjinal karena memungkinkan untuk menggambarkan pengaruh pendapatan terhadap kuantitas barang yang diminta. Kaitkanlah hubungan antara pendapatan dan kuantitas barang yang terjadi pada teori perilaku konsumen tersebut dan gunakan gambar untuk memudahkan analisis! 25 3 Analisis biaya produksi dibedakan menjadi dua jangka waktu, yaitu biaya jangka pendek dan biaya jangka panjang. Analisislah perbedaan biaya produksi pada jangka pendek dan jangka panjang, serta bagaimana kurva biaya produksi rata-rata dapat mengalami penurunan berdasarkan faktor – faktor penyebabnya!

2 Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional merupakan dasar hukum Sang Hakim untuk mengambil pertimbangan hukum dalam menangani suatu kasus a. Coba saud … ara analisis, sumber hukum yang lain, dimana dapat dipakai dalam menganalisis suatu kasus! b. Coba saudara analisis bahwa sumber hukum lain selain dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional dapat menjadi suatu sumber oleh Hakim Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan putusannya!

Tujuan diadakannya musyawarah yaitu

Jelaskan arah kebijakan pembangunan Indonesia dalam konteks ekologi pembangunan ?

Jelaskan hubungan paradigma administrasi publik dan administrasi pembangunan ?

Apa yang Anda ketahui tentang Pancasila sebagai dasar Politik dan Strategi Nasional Indonesia?

Jelaskanlah perkembangan HAM baik nasional maupun secara internasional?

bagaimana cara untuk berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum?​

Menurut Pendapat W.A Bonger bahwa Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya, term … asuk membagi kriminologi menjadi 2 yaitu kriminologi murni dan kriminologi terapan, di dalam kriminologi murni ada salah satunya mempelajari tentang Antropologi Kriminal atau mempelajari tentang manusia yang jahat, jelaskan yang dimaksud dengan pengertian manusia yang jahat tersebut dikaitkan dengan ajaran dalam Kriminologi.​

TOLONG DI JAWAB YA KAK​

Konvensi Wina 1963 mengatur dengan jelas hal-hal yang berkaitan dengan

berakhirnya tugas dan fungsi perwakilan konsuler, yaitu dari Pasal 25 hingga Pasal 27 konvensi. Pasal 25 Konvensi Wina 1963 mengatur mengenai berakhirnya tugas dan fungsi anggota perwakilan konsuler,sebagai berikut;

The functions of a member of a consular post shall come to an end, inter alia: a) on notification by the sending State to the receiving State that his

functions have come to an end; b) on withdrawal of the exequatur;

c) on notification by the receiving State to the sending State that the receiving State has ceased to consider him as a member of the consular staff.

Fungsi-fungsi seorang anggota perwakilan konsuler dinyatakan berakhir apabila adanya pemberitahuan oleh negara pengirim ke negara penerima bahwa fungsi kekonsulerannya telah berakhir (Pasal 25 poin (a)). Negara pengirim dapat memberitahukan tentang berakhirnya fungsi seorang pejabat konsuler pada negara penerima berdasarkan beberapa alasan antara lain:

1) Pejabat tersebut dialihtugaskan;

2) Pejabat tersebut berselisih paham dengan negara pengirim kemudian

pejabat yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya, atau justru karena masalah intern di negara pengirim yang mengakibatkan pemecatan pejabat konsuler;

3) Pejabat tersebut habis masa baktinya.63

Bila pemberitahuan berakhirnya fungsi pejabat konsuler tersebut berkenaan dengan pemberitahuan atas berakhirnya fungsi kepala kantor konsuler, biasanya pemberitahuan tersebut disampaikan melalui perwakilan diplomatik negara pengirim di negara penerima ( bila antara kedua negara menjalin hubungan diplomatik)

Exequatur seorang pejabat konsuler yang ditarik oleh negara pengirim mengakibatkan berakhirnya fungsi-fungsi pejabat tersebut di negara pengirim.

Pencabutan exequatur ini dilakukan berdasarkan alasan-alasan khusus misalnya

pejabat yang menyandang eksekuatur tersebut melakukan pelanggaran fatal atas hukum negara penerima, atau pejabat tersebut melakukan intervensi atau mungkin

63Ibid hal.239

juga karena pejabat tersebut dipandang tidak lagi menguntungkan secara politis bagi negara penerima.

Mengenai pencabutan exequatur oleh negara penerima ini biasanya

berkaitan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Wina 1963; 1. The receiving State may at any time notify the sending State that a

consular officer is persona non grata or that any other member of the consular staff is not acceptable. In that event, the sending State shall, as the case may be, either recall the person concerned or terminate his functions with the consular post.

2. If the sending State refuses or fails within a reasonable time to carry out its obligations under paragraph 1 of this article, the receiving State may, as the case may be, either withdraw the exequatur from the person concerned or cease to consider him as a member of the consular staff. Bahwa negara penerima dapat kapan saja memberitahukan kepada negara pengirim bahwa seorang pejabat konsuler atau anggota staff konsuler dinyatakan persona non grata atau tidak dapat diterima. Apabila terjadi demikian, negara pengirim harus menarik kembali pejabat yang bersangkutan atau mengakhiri fungsi-fungsi kekonsulerannya di negara penerima (Pasal 23 ayat (1)). Jika negara pengirim menolak atau gagal dalam melaksanakan kewajibannya (dalam ayat (1)) maka negara penerima menarik exequatur dari pejabat yang bersangkutan atau berhenti untuk menganggapnya sebagai anggota dari perwakilan konsuler. Alasan pencabutan exequatur tidak wajib disampaikan oleh negara pengirim kepada negara penerima. Namun demi kesopanan,sedapat mungkin negara pencabut eksekuatur memberitahukan alasannya.

Apabila negara penerima perwakilan konsuler memberitahukan kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lagi menganggap seorang pejabat konsuler sebagai anggota dari perwakilan konsuler, maka pejabat yang

bersangkutan kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam bentuk apapun pada

pelaksanaan fungsi-fungsi kekonsuleran.Tidak dianggapnya seorang pejabat

konsuler sebagai anggota perwakilan konsuler merupakan tindak lanjut dari persona non grata dan pencabutan exequatur. Namun pejabat yang bersangkutan tetap mendapatkan kekebalan dan keistimewaan sampai mereka meninggalkan negara penerima atau sampai berakhirnya batas waktu yang dapat ditoleransi yang diberikan kepada pejabat tersebut untuk meninggalkan negara penerima.Mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 53 ayat (3) Konvensi Wina 1963;

“When the functions of a member of the consular post have come to an end, his privileges and immunities and those of a member of his family forming part of his household or a member of his 22 private staff shall normally cease at the moment when the person concerned leaves the receiving State or on the expiry of a reasonable period in which to do so, whichever is the sooner, but shall subsist until that time, even in case of armed conflict”.

Selain dari yang disebutkan dalam Pasal 25 di atas, berakhirnya tugas dan fungsi perwakilan konsuler, ada beberapa sebab lagi yang menyebabkan berakhirnya tugas dan fungsi tersebut; antara lain pejabat tersebut meninggal dunia, negara penerima/negara pengirim musnah, negara penerima dan negara pengirim perwakilan konsuler sepakat untuk menutup perwakilan konsulernya bail sementara ataupun selamanya; atau terjadinya penggabungan kantor perwakilan konsuler dengan kantor perwakilan konsuler lain yang menjadi utusan negara pengirim di negara penerima.

Dalam hal berakhirnya tugas dan fungsi suatu perwakilan konsuler, maka negara penerima ( bahkan dalam konflik bersenjata) memberikan rentang waktu dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan kepada anggota perwakilan konsuler dan anggota staf pribadi (selain yang berkewarganegaraan negara penerima) dan

anggota keluarga mereka, agar mereka dapat mempersiapkan keberangkatan dan meninggalkan negara penerima secepat mungkin.

Dalam hal tertentu, sesuai dengan kebutuhan, negara penerima harus menyiapkan alat-alat transportasi yang diperlukan oleh agen konsuler,staf dan

keluarganya berserta barang-barang miliknya kecuali barang-barang yang

diperoleh atau didapat di negara penerima dan barang- barang tersebut oleh negara penerima dilarang di ekspor. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1963;

“The receiving State shall, even in case of armed conflict, grant to members of the consular post and members of the private staff, other than nationals of the receiving State, and to members of their families forming part of their households irrespective of nationality, the necessary time and facilities to enable them to prepare their departure and to leave at the earliest possible moment after the termination of the functions of the members concerned. In particular, it shall, in case of need, place at their disposalthe necessary means of transport for themselves and their property other than property acquired in the receiving State the export of which is prohibited at the time of departure.”

Mengenai perlindungan terhadap bangunan dan arsip-arsip konsuler pada saat berakhirnya tugas dan fungsi perwakilan konsuler, diatur dalam Pasal 27 Konvensi Wina sebagai berikut;

1. In the event of the severance of consular relations between two States:

a) the receiving State shall, even in case of armed conflict, respect and protect the consular premises, together with the property of the consular post and the consular archives;

b) the sending State may entrust the custody of the consular premises, together with the property contained therein and the consular archives, to a third State acceptable to the receiving State;

c) the sending State may entrust the protection of its interests and those of its nationals to a third State acceptable to the receiving State.

2. In the event of the temporary or permanent closure of a consular post, the provisions of subparagraph (a) of paragraph 1 of this article shall apply. In addition,

a) if the sending State, although not represented in the receiving State by a diplomatic mission, has another consular post in the territory of that

State, that consular post may be entrusted with the custody of the premises of the consular post which has been closed, together with the property contained therein and the consular archives, and, with the consent of the receiving State, with the exercise of consular functions in the district of that consular post; or

b) if the sending State has no diplomatic mission and no other consular post in the receiving State, the provisions of subparagraphs (b) and (c) of paragraph 1 of this article shall apply.

Apabila terjadi pemutusan hubungan konsuler antara dua negara, maka negara penerima (bahkan pada saat terjadi konflik bersenjata) wajib melindungi bangunan-bangunan konsuler termasuk gedung kantor dan arsip-arsip konsuler (Pasal 27 ayat (1) poin (a)). Negara pengirim dapat mempercayakan perlindungan gedung dan arsip-arsip konsulernya serta perlindungan kepentingan dan warganya kepada negara ketiga yang dapat diterima oleh negara penerima (Pasal 27 ayat (1) poin (b) dan (c)).

Dalam hal penutupan kantor konsuler untuk sementara maupun permanen, negara penerima (bahkan dalam konflik bersenjata) tetap wajib melindungi gedung dan arsip-arsip konsuler. Apabila negara pengirim,meskipun tidak memiliki perwakilan diplomatik di negara penerima,tetapi memiliki kantor konsuler lain di wilayah negara penerima, dapat mempercayakan perlindungan gedung dan arsip konsuler dari kantor konsuler yang ditutup (dengan persetujuan negara penerima). Apabila negara pengirim tidak memiliki perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler lain, maka berlaku ketetapan Pasal 27 ayat (1) poin (b) dan (c).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA