Jakarta - Show
Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan muzakki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Kewajiban tiap muslim ini ditunaikan jika telah memenuhi syarat kepemilikan tertentu. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Al Quran dan hadits, yang dijelaskan kembali sehingga lebih mudah dilaksanakan di Indonesia dalam Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014. Zakat adalah satu dari lima kewajiban muslim yang tercantum dalam rukun Islam. "Zakat ini nantinya diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam," tulisan aturan yang membahas syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Sesuai aturan tersebut, ada 9 jenis zakat mal yang ditunaikan bergantung dari harta yang dimiliki. Dalam tulisan ini jenis zakat mal yang akan dibahas adalah emas, perak, logam mulia, uang, dan surat berharga. Setelah mengetahui jumlah yang harus dibayar, maka muzakki harus menyerahkannya pada mustahik melalui amil zakat. Muzakki adalah wajib zakat, sedangkan mustahik adalah yang menerima manfaatnya. A. Cara menghitung zakat mal emas
B. Cara menghitung zakat mal perak
C. Cara menghitung zakat mal logam mulia lainnya
D. Cara menghitung zakat mal uang
E. Cara menghitung zakat mal surat berharga
Selain telah memenuhi nisab, ada syarat lain terkait pembayaran zakat yang harus dipenuhi. Syarat harta tersebut adalah: 1. Milik penuh 2. Halal 3. Haul yaitu tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta rikaz atau barang temuan. Semoga nggak bingung lagi tentang cara menghitung zakat mal ya detikers. Simak Video "Yakin Mau Investasi Emas Mini?" Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan sebagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat. Dalam Islam, zakat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis harta atau kekayaannya, yakni zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, profesi, investasi, tabungan, rikaz, fitrah, dan zakat emas atau perak. Aturan Zakat Emas atau PerakMengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat emas/ perak ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah. “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya." Dalam Al-Quran surah ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman. "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)," QS. Ar-Ruum Ayat 39. Syarat Zakat Emas atau PerakTidak setiap orang yang memiliki emas bisa dikeluarkan sebagai zakat, ada beberapa syarat zakat emas yang harus diperhatikan:
Cara Menghitung Zakat Emas atau PerakKadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Contoh: Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Apabila hendak mengeluarkan zakat dengan uang, maka emas tersebut harus dikonversikan nilainya dengan mengacu pada harga emas ketika berzakat. Misalnya, harga emas Rp 700 ribu per gram, maka 200 gram senilai Rp 140 juta. Zakat yang wajib dikeluarkan Anto adalah 2,5% kali Rp 140 juta = Rp 3,5 juta. Untuk perak, besar zakat yang harus dikeluarkan juga 2,5%. Jika seluruh perak yang dimiliki tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki kali harga perak kali 2,5 %. 8 Golongan Penerima ZakatAda delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Saluran ZakatUntuk menunaikan zakat emas atau perak, pemberi zakat bisa langsung membaginya kepada mereka yang membutuhkan dengan merujuk pada delapan golongan penerima zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat. Selain itu, bisa juga melalui penyalur zakat. Ada banyak layanan distribusi zakat yang tersebar di Indonesia Salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Badan tersebut menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitranya, seperti Pegadaian dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), atau melalui aplikasi Tamasia. Bayar Zakat Lewat Aplikasi TamasiaMembayar zakat melalui aplikasi tentunya akan lebih praktis. Salah satu amil zakat digital populer di Indonesia yaitu Tamasia. Berikut cara bayar zakat emas/ perak melalu aplikasi Tamasia.
Berapa persen nisab zakat perak?Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, sedangkan kadar zakat perak ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.
Berapa persen kadar zakat emas?Nisab dan Haul Zakat Emas
Jika telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), ada kewajiban zakat emas sebesar 2,5%.
Apakah nisab emas adalah 93 6 gram?Seorang muslim telah mencapai nisab serta haul zakat emas. Emas yang dimilikinya adalah 93,6 gram. 93,6 x 2,5% = 2.34 gram. Jadi, orang tersebut perlu mengeluarkan zakat sebesar 2,34 gram.
Berapa zakat emas 90 gram?Ajaib.co.id – Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya merupakan zakat yang dikenakan jika telah mencapai nisabdan haul. Di mana, Nisab zakat emas itu sebesar 20 dinar (90 gram) dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%.
|