Jual beli yang dilakukan oleh orang gila hukumnya

Jakarta -

Agama Islam juga mengatur permasalahan jual beli bagi umatnya. Bahkan aturan dasar hukumnya termaktub dalam kitab suci Al Quran dan hadits.

Melansir dari laman resmi Teknik Industri Universitas Islam Indonesia (UII), Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syariat-Nya. Sebagaimana yang tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah: 275)

Artinya, Islam tidak melarang segala bentuk jual beli selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Allah SWT juga tidak melarang umat muslim dalam mencari rezeki melalui jual-beli. Hal ini termaktub dalam firman Allah QS Al Baqarah ayat 198:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ

Artinya: "... Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." (QS Al Baqarah: 198)

Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut ini syarat-syarat praktik jual beli yang sesuai dengan ajaran Islam, di antaranya adalah sebagai berikut.

Syarat-syarat Jual-Beli dalam Islam

1. Transaksi jual beli dilakukan dengan ridha dan sukarela
Kegiatan jual-beli dibolehkan dalam Islam, bila tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa: 29)

2. Objek jual-beli bukan milik orang lain

Objek jual-beli yang dibolehkan dalam Islam adalah objek milik sendiri. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya: "Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu," (HR. Abu Dawud).

Namun, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila telah mendapatkan izin dari pemilik barang.

3. Transaksi jual-beli dilakukan secara jujur

Transaksi jual-beli yang sesuai dengan syariat Islam hendaknya dilakukan dengan jujur. Rasullulah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Artinya: "Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka," (HR. Ibnu Hibban)

Salah satu transaksi yang jujur dapat dilakukan melalui ukuran timbangan yang sesuai dengan hitungan. Allah berfirman:

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَوَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya: "Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan," (Q.S. Asy Syu'araa: 181-183).

4. Transaksi jual-beli barang yang halal

Selain kepemilikan sendiri, transaksi jual-beli juga harus memperdagangkan barang yang halal. Hal ini sesuai dengan salah satu riwayat hadits, Rasullullah SAW bersabda:

وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya." (HR Abu Daud dan Ahmad).

5. Objek jual beli dapat diserahterimakan

Barang yang menjadi objek jual-beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Rasullullah bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya: "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan," (HR. Muslim).

Itulah penjelasan mengenai dasar hukum jual beli yang terdapat dalam Al Quran dan hadits. Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi jual-beli yang dilarang Allah SWT ya, sahabat hikmah! Aamiin.

Simak juga 'Bertemu Sekjen IIFA, PBNU Bahas Soal Fatwa-Islam Moderat':

[Gambas:Video 20detik]

(nwy/nwy)


Jual beli yang dilakukan oleh orang gila hukumnya

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

Jawaban terbaik adalah B. Batal.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Apakah hukum jual beli yang dilakukan oleh orang gila?❞ Adalah B. Batal.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu “Orang yang membawa barang akan mendapatkan rezeki dan yang menimbun akan ….” –HR. Ibn Majah dengan jawaban yang sangat akurat.

Apa itu tt.dhafi.link??

Dhafi Kuis 2.0 Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Jual beli yang dilakukan oleh orang gila hukumnya
Hukum Jual-Beli Online

BincangSyariah.Com – Menggunakan harta milik sendiri melalui transaksi atau berbisnis sekalipun diperbolehkan dalam Islam tentunya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.  Ada beberapa macam orang yang tidak boleh menggunakan hartanya dalam aturan Islam. Mereka, di saat mau menggunakan hartanya harus dicekal serta dilarang demi menjaga kemaslahatan baik yang kembali pada dirinya ataupun pada orang lain yang terikat hak dengan hartanya.

Dalam bahasa fikih, pencekalan semacam ini dikenal dengan sebutan al-hirj yang secara bahasa bermakna “mencegah”, sedangkan secara syara’ bermakna mencegah tasharruf (berbisnis atau bertransaksi) dalam menggunakan harta.

Ketentuan ini berdasarkan beberapa firman Allah Swt. dalam surah al-Nisa’ [4]: 6 dan sabda Nabi Muhammad saw. berikut

وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً

“Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”

فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ

“Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (Al-Baqarah 282)

وابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya”

حدثنا يحيى بن يحيى التميمي أخبرنا ابراهيم بن سعد عن ابن شهاب عن عامر بن سعد عن أبيه قَالَ: عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا قَالَ قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ لَا الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-tamimi, telah menghabarkan kepada kami Ibrahim bin sa’ad dari ibnu syihab dari ‘Amir bin sa’ad dari ayahnya dia telah berkata : Pada waktu haji wada’ Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah saya boleh bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia.”

Dalam teks matan Abi Syuja’ pencekalan tersebut dilakukan pada orang-orang yang  tergolong pada beberapa tipe manusia berikut:

والحجْرعلى ستة , الصبي والمجنون والسفيه المبذر لماله  والمفلس الذي ارتكبته الديون والمريض فيما زاد على الثلث والعبد الذي لم يؤذن له في التجارة

وتصرف الصبي والمجنون والسفيه غير صحيح وتصرف المفلس يصح في ذمته  دون أعيان ماله وتصرف المريض فيما زاد على الثلث موقوف على إجازة الورثة  من بعده وتصرف العبد يكون في ذمته يتبع به بعد عتقه

Maksud anak kecil di sini adalah anak kecil yang belum tamyiz (belum bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang baik).  Jika ia melakukan transaksi atau berbisnis maka hukumnya tidak sah.

Orang gila, transaksinya tidak memiliki kekuatan hukum,  sehingga jika ia melakukan transaksi atau jual beli lainnya maka hasil penjualan atau pembeliannya tidak sah

Orang idiot yang menyia-nyiakan hartanya tidak boleh menggunakan hartanya dengan jalan transaksi atau bisnis lainnya karena ia akan menghambur-hamburkan hartanya tanpa kendali

Orang pailit karena memiliki tumpukan beban hutang yang banyak sedang hartanya tidak cukup untuk melunasi beberapa hutang lainnya. Orang yang tergolong muflis inilah jika hendak menggunakan sisa harta yang di dalamnya terdapat hak pemberi hutang maka harus dicekal, berbeda jika ia dalam melakukan bisnis atau transaksi lainnya tidak menggunakan sisa harta dimaksud.

  1. Orang sakit yang diyakinkan hingga kematian

Ia dihajr (dicekal) pada harta yang lebih  sepertiga dari seluruh hartanya, yaitu dua pertiga harta peninggalannya karena untuk menjaga hak ahli waris. Hanya saja hukum transaksinya tergantung pada persetujuan ahli waris. Jika mereka menyetujui harta yang melebihi dari sepertiga, maka hukumnya sah. Namun jika tidak setuju, maka hukumnya tidak sah. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa persetujuan dan penolakan dimaksud berlaku setelah kematian orang yang sakit sekarat di atas.

  1. Budak yang tidak diberi izin untuk berdagang

Tasharruf yang dilakukan oleh seorang budak yang tidak diberi izin untuk berdagang, maka semuanya berada pada tanggungannya. Yang dimaksud dengan berada pada tanggungannya adalah semua tasharruf tersebut akan mengikut pada budak itu setelah ia merdeka ketika memang merdeka. Sehingga, jika sang majikan memberi izin untuk berdagang, maka tasharruf budak itu sah sebab mempertimbangkan izin tersebut.