Jika ada bayi yang lahir pada malam Hari Raya Idul Fitri apakah wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?

Sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat jika sudah mampu secara finansial atau mencapai batas minimal membayar zakat atau nisab.

Bagi seorang Muslim yang sudah mampu secara ekonomi, mereka memang diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Salah satunya adalah zakat fitrah

Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi seorang bayi yang baru lahir? Apakah mereka juga diwajibkan serupa dalam menunaikan zakat?

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, yuk simak penjelasanPopmama.comterkait hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.

1. Hukum membayar zakat fitrah untuk bayi

Freepik/Jcomp

Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Jika anak mama lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orangtua kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Sehingga, dapat disebutkan bahwa bayi baru lahir yang lahir sebeum 1 Syawal atau Idul Fitri sudah diwajibkan membayar zakat fitrah, Ma.

EDITORS' PICKS

  1. 12 Hal yang Tidak Boleh Mama Lakukan pada Bayi
  2. Mengenal Stranger Anxiety, Penyebab Bayi Takut dengan Orang Asing
  3. Lindungi Kulit dari Sunburn, Bolehkah Bayi 3 Bulan Pakai Sunscreen?

2. Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi

Pexels/fotios-photos

Bagi Mama dan Papa yang melahirkan buah hati berdekatan dengan bulan Syawal dan memiliki ekonomi yang cukup, maka diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil.

Namun, jika orangtua dari bayi yang baru lahir sedang dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengeluarkan zakat untuk bayinya, maka orang terdekat atau keluargadapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.

Seperti sebagaimana dijelaskan dalam ajaran agama Islam bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Maksudnya adalah dilihat dari kemampuan seseorang dalam memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.

3. Perhitungan zakat fitrah yang perlu dikeluarkan

Pixabay/lightluna94

Selanjutnya, untuk perhitungan zakat fitrah sendiri dalam ajaran agama Islam yakni sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram bagi setiap jiwa.

Lebih mudahnya, Mama bisa menghitung zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni berupa beras sebanyak 2,5 kilogram, dan bisa digantikan dengan sejumlah uang sebagai pengganti makanan pokok.

Untuk mengeluarkan zakat dengan uang, maka cara menghitungnya adalah harga per kilogram pokok tadi dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Contohnya jika harga 1 kilogram beras adalah Rp 13.000maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp 32.500.

Itulah informasi seputar hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir. Semoga informasinya bermanfaat dan jangan lupa menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil ya, Ma, Pa.

Baca juga:

  • Jangan Sampai Lupa, Ini Manfaat dari Membayar Zakat Fitrah!
  • Penjelasan Singkat Cara Perhitungan Zakat Fitrah
  • Cara Mudah Mengajarkan Zakat pada Anak

Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)

Kastolani Senin, 10 Mei 2021 - 20:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum zakat fitrah untuk bayi menurut kesepakatan ulama atau Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu sudah wajib zakat. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. 

Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

"Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021).

Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:

Niat atas nama anaknya yang masih kecil:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

Dalil Perintah Zakat

Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.  Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya:

Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;

قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن

Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Syarat Wajib Zakat Fitrah yakni:

1. Islam

2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)

3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Hukum Zakat Fitrah bayi

​ ​ ​


Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."


Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya (antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal). Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.


Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat. 1- Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2- MalikiyahSejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.3- Syafi'iyahSejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.4- Madzhab Hanbali;

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA