Jelaskan yang dimaksud dengan pemeriksaan Pajak dan apa dasar hukumnya

ditulis oleh: Naufal Yahya Hareti, Aldias Yulita Putri, Inats Zahrotul Hamimah, Anja Yulia. (Mahasiswa Prodi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga)

penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan bukti permulaan. Secara sederhana, bukti permulaan merupakan keadaan, bukti, atau benda yang memberi petunjuk adanya suatu tindak pidana perpajakan. 

Pasal 1 angka 31 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau lebih tepatnya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Pengumpulan bukti itu ditujukan untuk membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana perpajakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana.

Tujuan utama dari dilakukannya proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan.

berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Tugas utama dari penyidik adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi jelas dan pada akhirnya dapat ditemukan tersangkanya.

Pasal 44 ayat (2) UU KUP, dalam melaksanakan tugasnya penyidik memiliki 11 wewenang. Pertama, menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan

Kedua , meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Ketiga , meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi/badan terkait dengan tindak pidana perpajakan.

keempat, memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan. Kelima, melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.

Keenam, meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Ketujuh. menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.

Kedelapan, memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Kesembilan, memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Kesepuluh, menghentikan penyidikan. Kesebelas, melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan.

Di sisi lain, penyidik harus memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.

Selain itu, apabila diperlukan, penyidik juga dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain demi kelancaran proses penyidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik pajak juga harus tunduk pada norma penyidikan dan memperhatikan asas hukum.

Berdasarkan pasal 44A UU KUP , penyidikan akan dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana perpajakan. Penyidikan juga dapat dihentikan apabila peristiwa tersebut telah daluwarsa atau tersangkanya telah meninggal dunia.

Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan. Surat permintaan penghentian penyidikan disusun oleh Menteri Keuangan jika menyetujui permohonan penghentian penyidikan yang diajukan wajib pajak.

Namun, Jaksa Agung hanya bisa menghentikan penyidikan sepanjang perkara pidana itu belum dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. 

1.    Pengertian Pemeriksaan Pajak

Pengertian pemeriksaan pajak menurut Mardiasmo (2009:50) adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan pajak  adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.

Sedangkan definisi pemeriksaan dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.    Tujuan Pemeriksaan

-Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

  • Harus dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP
  •  Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak :

a)   menyampaikan SPT LB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; b)   menyampaikan SPT rugi; c)   tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampau jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat   teguran; d)   melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran usaha; e)   WP OP yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau

f)   menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

-Tujuan lain, yaitu:

a)   pemberian NPWP secara jabatan b)   penghapusan NPWP c)   pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak d)   Wajib pajak mengajukan keberatan e)   pengumpulan bahan guna menyusun Norma Perhitungan Penghasilan Netto f)    pencocokan data dan/atau alat keterangan g)   penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil h)   penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN i)    pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak j)    penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau

k)   memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

3.    Sasaran Pemeriksaan

Menurut Mardiasmo (2009:51) yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya : a.   Interpretasi undang-undang yang tidak benar; b.   Kesalahan hitung; c.   Penggelapan secara khusus dari penghasilan;

d.   Pemotongan dan pengurangan tidak susungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tax audit  yang dilakukan secara professional oleh aparat pajak dalam kerangka self assessment system merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan. Dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan, fungsi pengawasan sekaligus pembinaan merupakan konsekuensi dari pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu selain fungsi pengawasan dan pembinaan yang harus dijalankan oleh pemerintah perlu juga dibarengi dengan upaya penegakan hukum (tax enforcement). Diwujudkan dalam pengenaan sanksi, tujuannya untuk mencapai tingkat keadilan yang diharapkan dalam pemungutan pajak.

4.    Jenis-Jenis Pemeriksaan

•    Pemeriksaan Lapangan peeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak •    Pemeriksaan Kantor

pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak

5.    Jangka Waktu Pemeriksaan

•    Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (Pasal 5 PMK Nomor 82/PMK.03/2011)

Pemeriksaan Lapangan :  4 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Dengan alasan tertentu dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Pemeriksaan Kantor : 3 bulan sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Dengan alasan tertentu jangka waktu pemeriksaan kantor dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

•    Pemeriksaan untuk tujuan lain ( Pasal 31 PMK No. 82/PMK.03/2011)

Pemeriksaan lapangan : paling lama 4 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pemeriksaan kantor : paling lama 14 hari sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

6. Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

a)   meminta Pemeriksa Pajak: memberikan pemberitahuan secara tertulis memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan; memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami   perubahan; b)   menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; c)   menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan d)   mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan; dan e)   memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak


7. Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

a)   Memperlihatkan/meminjamkan catatan/pembukuan b)   Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik c)   Memberikan kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan d)   Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan e)   Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP f)    Menberikan keterangan lain yang diperlukan


8. Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui dalam pemeriksaan

a)   Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa. b)   Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan. c)   Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.


9. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan pajak 

Menurut John Hutagaol yang dikutip Siti Kurnia Rahayu (2010:260), Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan pajak,antara lain adalah : a)   Teknologi informasi (information technology) Kemajuan teknologi informasi telah luas dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Seiring dengan perkembangan tersebut maka pemeriksa harus juga memanfaatkan perangkat teknologi informasi dengan sebutan Computer  Assisted Audit Technique (CAAT) b)   Jumlah sumber daya manusia (the number of human resources) Jumlah sumber daya manusia harus sebanding dengan beban kerja pemeriksaan. Jika jumlah tidak dapat memadai karena pengadaan sumberdaya manusia melalui kualifikasi dan prosedur recruitment terbatas, maka untuk mengatasi jumlah pemeriksa yang terbatas adalah dengan meningkatkan kualitas pemeriksa dan melengkapinya dengan teknologi informasi di dalam pelaksanaan pemeriksaan. c)   Kualitas sumber daya (the quality of human resources) Kualitas sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh pengalaman, latar belakang, dan pendidikan. Dan kualitas pemeriksa akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan. Solusi agar kesenjangan kualitas pemeriksa teratasi adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan dan sistem mutasi yang terencana serta penerapan reward and punishment. d)   Sarana dan prasarana pemeriksaan (audit facilities) Sarana prasarana pemeriksaan seperti computer Sangay diperlukan.  Audit Command Language (ACL), contohnya Sangat membantu pemeriksa didalam mengolah data untuk tujuan analisa dan penghitungan pajak.


10.    Tahapan pemeriksaan pajak sebagai berikut:

1)    Tahap Persiapan Pemeriksaan

Persiapan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa sebelum melaksanakan tindakan pemeriksaan dan meliputi kegiatan sebagai berikut: a)    Mempelajari berkas wajib pajak /berkas data b)    Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pajak c)    Mengidentifikasi masalah d)    Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak e)    Menentukan ruang lingkup pemeriksaan f)    Menyusun program pemeriksaan g)    Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam h)    Menyediakan sarana pemeriksaan Tujuan persiapan pemeriksaan adalah agar pemeriksa dapat memperoleh gambaran umum mengenai wajib pajak yang akan diperiksa, sehingga program pemeriksaan yang disusun sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.

Mengumpulkan dan mempelajari Berkas Wajib Pajak (Data Internal danEksternal)

Kegiatan mengumpulkan berkas WP dan berkas data dimulai dengan meminjam berkas dari seksi terkait dan memanfaatkan data internal yangterdapat didalam sistem administrasi kantor pajak yang bersangkutan. PadaKantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menjalankan sistem administrasi modern, berkas Wajib Pajak (WP) dapat diperoleh dari seksi pelayanan atau dapat dilihat pada system informasi yang terhubung dengan seluruh komputer pegawai di KPP yang bersangkutan. a.    Sistem Informasi Administrasi b.    Data Tunggakan Wajib Pajak c.    Laporan Hasil Pemeriksaan terdahulu serta Kertas Kerja Pemeriksaannya d.    Riwayat Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Selain data internal, pemeriksa dapat mengumpulkan informasi dari sumber-sumber data eksternal antara lain: – Media massa (media cetak dan elektronik) – Internet

– Bursa

Identifikasi Wajib Pajak (Tax Payer Profile) Seluruh data dan informasi yang didapat baik itu dari internal maupun eksternal dirangkum dalam bentuk Tax Payer Profile (profil Wajib Pajak).Profil Wajib Pajak meliputi: Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Tanggal Pengukuhan PKP, Kode Lapangan Usaha (KLU), Jenis Usaha,Merk Dagang, Contact Person, Pemegang Saham, Hubungan Istimewa,Pengurus (Direksi dan komisaris)dan lain-lain.


    Analisis Kuantitatif dan Kualitatif
Untuk data-data berupa laporan keuangan wajib pajak dilakukan analisis kuantitatif untuk menentukan hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu melakukan pemeriksaan serta untuk menentukan beberapa perkiraan buku besar yang diprioritaskan dan/atau akan dikembangkan pemeriksaannya.

Mengidentifikasi masalah dan Menentukan cakupan (ruang lingkup)pemeriksaan
Setelah dilakukan analisis data baik kuantitatif maupun kualitatif Pemeriksa akan mengetahui pos-pos apa saja yang memerlukan perhatian khusus dan masalah-masalah apa saja yang mungkin ada pada Wajib Pajak.Atas alternatif-alternatif permasalahan tersebut Pemeriksa harus dapat mengidentifikasi penyebab paling mungkin atas terjadinya masalah tersebut serta menentukan pos-pos atau rekening apa saja yang berkaitan dengan masalah yang ada. Pos-pos atau rekening inilah yang nantinya akan dilakukan pendalaman lebih jauh. Identifikasi masalah dan cakupan pemeriksaan yang telah ditentukan akan digunakan sebagai bahan untuk membuat program pemeriksaan.

Menyusun program pemeriksaan dan menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam Program pemeriksaan adalah suatu daftar langkah-langkah pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan terhadap objek yang diperiksa. Program pemeriksaan disusun berdasarkan cakupan pemeriksaan dan hasil penelaahan yang diperoleh pada tahap-tahap persiapan pemeriksaan sebelumnya. Program pemeriksaan harus merujuk kepada identifikasi permasalahan serta cakupan (ruang lingkup) yang telah ditentukan. Hal iniperlu dilakukan agar arah pemeriksaan tidak terlalu melebar sehingga tidak fokus. Program pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang perlu dilaksanakan oleh pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan program pemeriksaan dapat diidentifikasi buku-buku atau catatan yang akan dipinjam kepada Wajib Pajak.


    Menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan
Agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar, maka sebelum melakukan pemeriksaan perlu dipersiapkan sarana-sarana.

2)    Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemeriksa dan meliputi: -Memeriksa di tempat Wajib Pajak, -Melakukan penilaian atas Sistem Pengendalian Intern, -Memutakhirkan ruang lingkup dan program pemeriksaan, -Melakukan pemeriksaan atas buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen, -Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga, -Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak,

-Closing Conference.

3)    Tahap Pelaporan Pemeriksaan

Laporan pemeriksaan pajak laporan yang dibuat oleh pemeriksa pajak pada akhir pelaksanaan pemeriksaan yang merupakan ikhtisar dan penuangan semua hasil tugas pemeriksaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Laporan Pemeriksaan Pajak juga merupakan sarana bagi pihak-pihak lain untuk mengetahui berbagai hal tentang pemeriksaan tersebut, baik berkenaan dengan pencarian informas-informasi tertentu, maupun dalam rangka pengujian kepatuhan prosedur dan mutu pemeriksaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, Laporan Pemeriksaan Pajak harus informatif. Setelah dilakukannya tahapan-tahapan pemeriksaan maka harus dibuat laporan hasil akhir pemeriksaan yang berisi laporan mengenai proses pemeriksaan yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pemeriksa pajak. Laporan hasil pemeriksaan merupakan dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang sifatnya terikat hukum yang memiliki pengaruh terhadap wajib pajak maupun pemeriksa pajak. Dalam penerbitan SKP harus mengikuti persyaratan legal formalnya, berbagai data dan informasi, perhitungan, teknik dan metode yang digunakan dalam pemeriksaan, proses  pengambilan kesimpulan, hingga pengikhtisaran dalam suatu Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan dengan teliti, akurat, logis, dan mengacu pada peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LPP supaya dapat dimanfaatkan oleh pemeriksa berikutnya antara lain, gambaran kegiatan usaha wajib pajak, gambaran sistem akuntansi, daftar buku dan dokumen yang dipinjam, produksi data, dan usulan pemeriksa yang berisi apabila dikemudian hari ditemukan data baru dan atau data lain yangbelum terungkap dalam pemeriksaan ini  maka diusulkan untuk diterbitkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan pemeriksaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:

–    Umum

Memuat keterangan-keterangan mengenai, identitas wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, gambaran kegiatan wajib pajak, penugasan dan alasan pemeriksaan, data dan informasi yang tersedia dandaftar lampiran.

–    Pelaksanaan pemeriksaan

Memuat penjelasan secara lengkap mengenai, pos-pos yang diperiksa,penilaian pemeriksa atas pos-pos yang diperiksa, dan temuan-temuan pemeriksa.

–    Hasil pemeriksaan

Merupakan ikhtisar yang menggambarkan perbandingan antara laporan wajib pajak (SPT) dengan hasil pemeriksaan dan perhitungan mengenaibesarnya pajak-pajak yang terutang.

–    Kesimpulan dan usul pemeriksaan


Memuat hasil pemeriksaan dalam bentuk, perbandingan antara pajak-pajak yang terhutang berdasarkan laporan wajib pajak dengan hasil pemeriksaan,data/informasi yang diproduksi, dan usul-usul pemeriksa.

posted by: Admin @tanyaPAJAK

Admin @tanyaPAJAK akan coba jelaskan tentang Program Pemeriksaan Pajak.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

A. Tujuan Pemeriksaan Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut: 1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan : a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak; b. SPT rugi; c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan; d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau

e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Tujuan lain, yaitu: a. Pemberian NPWP secara jabatan; b. Penghapusan NPWP; c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP (baca juga: Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak); d. Wajib Pajak mengajukan keberatan; e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan. g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil. h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN. i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;

k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Program Pemeriksaan Pajak: 1. PPh Badan 2. PPh 21 3. PPh 22 4. PPh 23 5. PPh 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) 6. PPh 26 7. PPN dan PPnBM

8. PBB, BPHTB dan BM

Kali ini admin @tanyaPAJAK hanya membahas poin 1 dan 2.

Prosedur Pemeriksaan thd PPh Badan

Tujuan Pemeriksaan: Untuk memastikan bahwa seluruh peredaran usaha telah dicatat dan dilaporkan pada SPT PPh Badan atau PPh Orang Pribadi.

Langkah-langkah dalam Prosedur Pemeriksaan thd Pajak Badan: 1. Pelajari pengisian SPT dar Badan tsb. Apakah sudah diisi dengan lengkap dan berkas induknya lengkpap. 2. Hitung kembali perhitungan menurut SPT/ WP mengenai: a. Peredaran Usaha b. Harga Pokok Penjualan c. Laba Kotor d. Biaya-biaya e. Pendapatan diluar usaha f. Laba bersih g. untuk orang pribadi dikurangi PTKP h. untuk pembukuan dikurangi kompensasi kerugian i. Penghasilan Kena Pajak j. PPh terutang k. PPh Kurang/ lebih bayar l. Kredit Pajak: – PPh yang dipotong atau dipungut pihak ketiga: 1. PPh pasal 21 (untuk pengurang SPT PPh orang pribadi) 2. PPh pasal 22 (Badan/OP) 3. PPh pasal 23 (Badan/OP) 4. PPh pasal 24 (Badan/OP yang memiliki penghasilan dari LN) – PPh yang dibayarkan sendiri: 1. PPh pasal 25 (angsuran bulanan) 2. STP (Surat Tagihan Pajak) PPh pasal 25 yang pokoknya saja 3. Fiskal Luar Negeri

4. PPHTB (Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk WP Badan uang usaha pokoknya tidak menjual tanah dan bangunan

3. Bandingkan dengan peredaran usaha, harga pokok, biaya, PPh dan kredit pajak yang disajikan dalam laporan laba rugi atau neraca 4. Pastikan untuk laporan laba rugi telah dilakukan koreksi fiskal oleh WP 5. Hitung kembali penghitungan meneurut pemerikasa dari data SPT WP, beserta tarif PPh yang benar. 6. Untuk PPh yang dibayar, pastikan jumlah kredit pajak telah disajikan dalam neraca sisi aktiva dan PPh Badan/ PPh OP yang menggunakan pembukuan, PPh terutang akhir tahun telah disajikan dalam neraca sisi pasiva

7. Lakukan konfirmasi atas pembayaran PPh pasal 25,STP Pokok Pasal 25 dll, yang telah dibayarkan oleh WP

Prosedur Pemeriksaan thd Pajak Karyawan (PPh21)

Tujuan Pemeriksaan: Untuk memastikan bhw seluruh biaya karyawan yang dibebankan dalam laporan laba rugi dan merupakan objek PPh 21 telah dilakukan pemotongan dan perhitungan secara benar dalam SPT 1721

Langkah-langkah dalam Prosedur Pemeriksaan thd Pajak Karyawan: 1. Pelajari pengisian SPT PPh21 telah diisi dengan lengkap dan berkas induknya lengkap. 2. Hitung kembali perhitungan menurut SPT/ WP perihal: a.  Penghasilan Bruto; b.  PPh terutang; c.  PPh yang telah disetor; d.  PPh kurang atau lebih bayar; 3. Dapatkan daftar bukti potong dan rekapitulasi kembali dengan perincian sebagai berikut: a.  Nomor Bukti Potong b.  Nama, alamat, penerima penghasilan c.  Jumlah Penghasilan Bruto d.  Cek Tarif PPh, sesuai atau tidak e.  Tanggal pemotongan 4. Lakukan ekualisasi dengan laporan L/R,dalam biaya gaji dan biaya lainnya terkait dengan  penghasilan karyawan, apakah telah dilakukan dalam penghitungan pemotongan PPh pasal 21. a.  Gaji b.  Tunjangan Pajak c.  Imbalan lainnya d.  Uang lembur atau uang makan serta uang transport e.  Premi asuransi jaminan pelayanan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian f.  Natura yang diberikan oleh pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, atau bukan subjek pajak  atau menggunakan norma perhitungan yang bersifat final.

5.  Lakukan penghitungan PPh21 atas pegawai tetap yang perlu disetahunkan atau tidak diakhir tahun.

Dasar Hukum Pemeriksaan: 1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

link: //www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14688

2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 04/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

link: //www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=9&page=show&id=14947

3. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 9/PJ/2010 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

link: //www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14163

4. UU KUP ps 29
Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5. Artikel dari web DJP: //www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak

posted by: Admin @tanyaPAJAK

Ada PAJAKers yang bertanya sama admin: “Emang Perlu Pemeriksaan Pajak?”

Ini admin jelaskan sedikit tentang Pemeriksaan Pajak. Mudah-mudahan membantu.

Latar Belakang Pemeriksaan

Sistem perpajakan yang kita anut adalah self assessment system di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam system self assessment murni, yang dimaksud dengan kepercayaan penuh adalah segala sesuatunya telah dipercayakan kepada Wajib Pajak tanpa adanya suatu kecurigaan atau semacam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan lagi. Dengan demikian, sebenarnya tindakan pemeriksaan yang tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak ada dalam penerapan system self assessment murni.

Akan tetapi, dalam rangka mewujudkan system self assessment itu sendiri agar berjalan efektif, perlu dilakukan pemeriksaan pada tahap awal pemberlakukan system self assessment karena tidak semua Wajib Pajak patuh akan kewajiban perpajakanya. Mungkin setelah Wajib Pajak semuanya patuh, pemeriksaan tidak diperlukan lagi tetapi entah kapan dan kemungkinan besar tak pernah terjadi karena kecenderungan Wajib Pajak adalah selalu memeinimalisir beban pajak dan memperlambat pembayaran pajak.

Karena kecenderungan Wajib pajak yang demikian itu tetap ada dari dulu sampai sekarang, maka tindakan pemeriksaan pun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari system self assessment ini meskipun dapat dikatakan bahwa system self assessment yang ada sudah tidak murni lagi.

Pemeriksaan Efektif

Pemeriksaan yang efektif adalah pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur formil maupun substansial dan yang terpenting adalah disesuaikan dengan kondisi Wajib pajak yang diperiksa, serta dilakukan oleh pemeriksa yang mengerti tentang pemeriksaan pajak itu sendiri.

Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang yang harus dilalui dengan baik serta metode dan teknik pemeriksaan yang harus dipilih dan dipilah secara tepat. Dengan memperhatikan waktu pemeriksaan yang hanya 4 bulan dan diperpanjang 4 bulan untuk pemeriksaan lapangan, serta hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan untuk pemeriksaan kantor, pemeriksa harus dapat memanfaatkan waktu itu secara efektif dan efisien. Jangan sampai pemeriksa melakukan pemeriksaan atas seluruh perkiraan dan meminta seluruh dokumen, tidak tahu kondisi usaha Wajib Pajak, dan sebagaianya sehingga banyak waktu yang terbuang di situ, bahkan dengan waktu yang terbuang itu, atas perkiraan yang sangat penting tidak dilakukan pemeriksaan.

Tahapan Pemeriksaan meliputi

  • Persiapan Pemeriksaan
  • Pelaksanaan Pemeriksaan
  • Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan
  • Menyusun Laporan Pemeriksaan

Tahapan pemeriksaan ini saya lakukan dengan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian karena suatu tahap akan menentukan kualitas tahap berikutnya.

Di dalam pemeriksaan dikenal adanya dua metode dan beberapa teknik pemeriksaan. Karena PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk adalah perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, kami menggunakan metode Langsung.

Pentingnya Analisa Laporan Keuangan

Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT-nya yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk dasar penghitungan atau pembayaran pajak, WP memiliki kewajiban pembukuan atau pencatatan. Dalam pembukuan terdapat laporan keuangan WP yang disusun sedemikian rupa sesuai standar akuntansi atau sederhana seperti pencatatan biasa. Laporan keuangan ini disertakan dalam SPT sebagai dasar perhitungan pajak WP. WP dipercaya untuk menghitung, memperhitungkan dan menyetor dan melaporkan pajaknya (self assessment). Namun dalam hal pemenuhan kewajiban ptersebut WP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktur jenderal pajak berhak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang melalui pemeriksaan.

Jangka waktu pemeriksaan yang terbatas membuat pemeriksa pajak harus menelaah pos-pos mana dalam laporan keuangan yang menjadi perhatian khusus untuk diperiksa. Artinya, tidak seluruh pos di laporan keuangan wajib pajak terperiksa akan diuji. Untuk menentukan pos-pos mana yang perlu diperiksa tersebut, di sinilah analisis atas laporan keuangan memegang peranan penting.

Ada beberapa jenis analisis terhadap laopran keuangan untk menguji kewajaran dan kepatuhan terkait dengan kewajiban perpajakan WP. Analisisnya hampir sama degan perusahaan ketika menganalisis laporan keuangannya untuk menilai kinerjanya, tetapi dalam pemeriksaan analisis yang digunakan disesuaikan untuk menentukan kewajarannya terkait dengan pos-pos yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
posted by: Admin @tanyaPAJAK

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA