Jelaskan yang dimaksud dengan Hak Jawab dalam kebebasan pers

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.[1] Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.[2][3][4][5]

Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak jawab juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.[1] Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[3] Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.[3][4]

Hak jawab memilki fungsi yang sama dengan hak koreksi, yaitu sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan hak koreksi.[5]

Hak jawab menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.[6]

Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers.[7][8] Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.[7][8] Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.[7][8] Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.[7][8] Hak jawab dan Hak koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.[7][8]

Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak jawab dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.[9]

Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.[9] Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.[9]

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][5] Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[9]

  • Dewan Pers
  • Kode etik jurnalistik
  • Hak koreksi
  • Undang-undang pers

  1. ^ a b c d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. ^ Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. ^ a b c Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  4. ^ a b Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  5. ^ a b c Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  6. ^ Pasal 6 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  7. ^ a b c d e f (Indonesia) Letezia Tobing. "Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan". Hukum Online. Diakses tanggal 25-Februari-2015.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
  8. ^ a b c d e (Indonesia) Andri. "Apakah Pekerja Pers Bisa Dipidana dalam Membuat Berita?". Padang Ekpress. Diakses tanggal 25-Februari-2015.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
  9. ^ a b c d e f g h (Indonesia) Pandjaitan, Hinca I. P. (2004). "Panduan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi bagi pembaca dan redaksi dalam menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers". Surabaya. Kerjasama Tim Ombudsman Jawa Pos Grup, Jawa Pos News Network (JPNN) dan Jawa Pos Press (JP Press). 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_jawab&oldid=17585773"

JAKARTA - Rapat Pleno Dewan Pers yang digelar Rabu, (29/10/2008) memutuskan untuk memberlakukan Pedoman Hak Jawab sebagai peraturan yang berlaku bagi pers Indonesia. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., telah menandatangani Pedoman tersebut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Keputusan ini diambil menyusul telah disetujuinya Pedoman Hak jawab oleh perwakilan masyarakat dan komunitas pers dalam pertemuan yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Rabu, (29/10/2008).

Pedoman Hak Jawab memuat 17 poin. Penyusunannya dimulai sejak April 2008. Sebelah kali pertemuan digelar untuk menampung masukan, membahas draft, dan akhirnya mengesahkannya.

Ketua Dewan Pers mengakui sulitnya merumuskan Pedoman Hak Jawab karena persoalannya kompleks. “Persoalan ini sangat rumit. Padahal kita tahu Hak Jawab ini hal penting sebagai ukuran salah satu cara mengekspresikan kebebasan pers,” katanya.

Berikut ini Pedoman Hak Jawab secara lengkap:

PEDOMAN HAK JAWAB

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

  2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

  3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

  4. Fungsi Hak Jawab adalah:a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;

    d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

  5. Tujuan Hak Jawab untuk:a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;

    c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.

  6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

  7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.

  8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan.

  9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

  10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

  11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

  12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;

    d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

  13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan; b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;

    c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;

    d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;

    f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.

  14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

  15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.

  16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

  17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jakarta, 29 Oktober 2008

By Administrator| 31 Oktober 2008 | berita |

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA