Jelaskan tentang pentingnya norma hukum bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Berikut ini pengertian norma, macam-macam norma, hingga arti penting norma dalam mewujudkan keadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian norma, macam-macam norma, hingga arti penting norma dalam mewujudkan keadilan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan.

Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan tersebut, diperlukan adanya suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma.

Baca juga: Bentuk-bentuk Integrasi Sosial: Normatif, Fungsional, dan Koersif

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Latihan UAS/PAS Kelas 4 SD Tema Cita-citaku Mapel PPKn, Bahasa Indonesia, IPA

Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris norm, bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo'idah yang berarti hukum.

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTS yang disusun oleh Lukman Surya dkk, norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Selain itu, norma juga dapat diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Lantas, apa sajakah macam-macam norma?

Macam-macam Norma

Berikut ini macam-macam norma dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTS yang disusun oleh Lukman Surya dkk.

Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Arti penting norma tersebut dapat dilihat dari fungsinya dalam masyarakat antara lain:

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum dimaknai oleh para ahli sebagai berikut:

  1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
  2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur yakni (a) Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum, (b) Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat (c) Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
  3. Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

Hukum bersifat memaksa dan mengatur. Karenanya, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:

  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  2. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
  3. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

tirto.id - Norma hukum diperlukan untuk memberikan ketegasan terhadap apa yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta keamanan serta ketenteraman.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dikenal berbagai jenis norma yang berlaku, seperti norma agama, norma kesopanan, norma adat, hingga norma hukum.

Namun di antara berbagai norma itu, hanya norma hukum yang mengikat setiap orang dan memiliki konsekuensi tegas saat terjadi pelanggaran.

Mengutip laman aclc.kpk.go.id, norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Menurut pendapat ahli Isworo Hadi Wiyono, norma adalah peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan, serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.

Sementara itu, norma hukum adalah sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat. Norma hukum berasal dari hukum positif sebuah negara. Sifatnya adalah memaksa bagi semua individu yang berada di dalam teritorial negara tersebut.

Norma hukum dikenalkan pada masyarakat melalui sosialisasi penerapan hukum tersebut. Norma ini memiliki ciri adanya pihak yang menjadi penegak hukum. Selain itu, terdapat pula sanksi yang bersifat menyadarkan dan menertibkan pelaku pelanggar norma hukum.

Mengutip buku PPKn Kelas VII (Kemendikbud, 2017), norma hukum berisi peraturan tentang tingkah laku manusia di dalam pergaulan masyarakat. Norma ini dibuat oleh badan-badan resmi negara.

Norma hukum turut mengatur berbagai sisi kehidupan lainnya. Misalnya setiap orang dilarang melakukan tindak kejahatan, larangan korupsi, larangan merusak hutan, kewajiban membayar pajak, dan sebagainya. Peraturan yang ada, wajib dilaksanakan seluruh masyarakat tempat berlakunya norma tersebut.

Dalam norma hukum terdapat dua sifat utama, yaitu perintah dan larangan. Bersifat perintah, karena norma ini memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika dilanggar akan mendapat sanksi. Sementara sifat larangan, yaitu norma hukum melarang orang berbuat sesuatu dan menghukumnya apabila tetap nekat melakukan pelanggaran.

Setiap norma yang dibuat akan memiliki fungsi tersendiri. Begitu pula dalam norma hukum, setidaknya ada empat fungsinya secara garis besar yaitu:

1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.

2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.

4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

Baca juga:

  • Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Mengenal Teori-teori Sosiologi Modern dan Penjelasan Singkatnya
  • Apa Itu OTT KPK: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

Baca juga artikel terkait NORMA HUKUM atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA