Jelaskan tentang bahaya - bahaya yang ada di kegiatan proyek konstruksi bangunan

Sebagai dasar hukum dari K3 Konstruksi bangunan adalah :

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja  No.Per.01/Men/1980 tentang K3 Kontruksi
  4. Instruksi Menaker  No. Inst.01/1992 tentang pemeriksaan, keberadaan unit organisasi K3.
  5. SKB Menaker dan Men PU ke-174/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi.
  6. Surat edaran Dirjen Binawas No. 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan.
  7. Surat Dirjen Binawas No. 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.

Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Tempat kerja kegiatan konstruksi bangunan ialah tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 Tahun 1970.

Kegiatan proyek konstruksi pada umumnya memiliki waktu / masa kerja yang terbatas dalam hitungan bulan atau beberapa tahun saja, terkecuali proyek-proyek konstruksi besar yang kadang-kadang memakan waktu belasan tahun.

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan jumlahnya sangat besar dan melibatkan banyak sekali tenaga kerja kasar yang memiliki pendidikan relatif rendah.

Proyek konstruksi bangunan memiliki intensitas kerja yang sangat tinggi karena sangat dibatasi oleh waktu penyelesaian kegiatan proyek konstruksi. Di dalam suatu kegiatan proyek konstruksi diperlukan berbagai disiplin ilmu dan multi crafts.

Peralatan kerja yang beragam dari alat / perkakas kerja tangan sampai berteknologi tinggi serta penggunaan alat-alat berat, peralatan, materiil dan tenaga kerja memiliki mobilitas yang tinggi.

Masyarakat yang terkait dengan kegiatan konstruksi bangunan antara lain:

  1. Pemilik proyek, adalah penyandang dana sebagai pemilik yang memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan kegiatan suatu proyek konstruksi.
  2. Kontraktor, adalah perusahaan jasa konstruksi yang diberi kepercayaan oleh pemilik proyek untuk mengerjakan suatu kegiatan proyek konstruksi.
  3. Sub-kontraktor, adalah perusahaan jasa yang membantu berbagai macam tugas kontraktor dalam kegiatan proyek konstruksi bangunan.
  4. Pekerja proyek, adalah para pekerja yang bekerja pada kegiatan proyek konstruksi.
  5. Pekerja subkon, adalah para pekerja dari penambahan subkon tertentu yang berada di proyek konstruksi. 
  6. Pemasok, adalah perusahaan yang bekerja di bidang jasa yang mensuplai barang-barang / alat-alat kebutuhan proyek konstruksi bangunan.
  7. Masyarakat, adalah masyarakat atau yang dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan proyek konstruksi dalam berbagai macam kegiatan.
  8. Instruksi teknis, adalah pemerintah yang terkait dengan kegiatan proyek konstruksi bangunan baik dalam bentuk administratif maupun terkait.

Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dapat di lakukan dengan urutan sebagai berikut :

1. Identification  

Setiap kegiatan proyek konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya proyek bangunan tinggi, pembangunan bendungan, bangunan pabrik dan sebagainya. Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.

2. Evaluation 

Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan hazards rating.

3. Develops the plan 

Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi diatas susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan :

Terapkan konsep manajemen keselamatan kerja yang baku (SMK3)

Susunlah pekerjaan implementasi dan program-program K3 yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan).

4. Implementasi

Buat rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian dengan baik.

Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.

5. Monitoring 

Buatlah program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program tersebut telah terlaksanan dengan baik atau tidak.

Susun lalu audit internal serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.

Jenis-jenis bahaya pada kegiatan konstruksi

1. Physical Hazards 

Atau faktor kimia yang berupa kekeringan, suhu, cahaya, getaran radiasi. 

2. Chemical Hazards

Atau faktor kimia yang dapat berupa bentuk padat, cair dan gas.

3. Electrical Hazards 

Atau bahaya sengatan listrik, kebakaran karena listrik karena banyaknya instalasi listrik yang bersifat sementara dan kadang-kadang tidak terkendali.

4. Mechanical Hazards 

Atau bahaya kecelakaan yang diakibatkan oleh peralatan kerja tangan, mesin / pesawat sampai kepada alat berat.

5. Physiological Hazards 

Atau organisasi yaitu cara kerja atau alat kerja yang tidak tepat, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

6. Physiological Hazards 

Atau yang berkaitan dengan aspek kerja, pekerjaan yang monoton yang membuat kejenuhan, lokasi tempat kerja yang sangat terpencil sehingga membuat kebosanan dll.

7. Biological Hazards

Yang disebabkan oleh serangga, bakteri, virus, parasit, dll.

1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.Pihak manajemen harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3.Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain.

2. Administratif dan prosedur Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek. Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua yang terkait.

Kontraktor harus memiliki :

- Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.

- Akses kepada penanggung jawab proyek.

- Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

- Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.

- Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku

- Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam  perusahaan / proyek.

- Prosedur kerja akan sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakan.

3. Identifikasi bahayaSebelum memulai sesuatu pekerjaan, harus dilakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan. Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2K3. Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what If, hazards dan sebagainya. Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap kegiatan pekerjaan konstruksi  yang meliputi :

- Tahap Perencanaan (Design phase)

- Pengadaan/ Pelelangan (Procurement) 

- Konstruksi

- Pengujian dalam rangka serah terima (Commissioning dan start up)

- Penyerahan kepada pemilik

- Masa pemeliharaan / perawatan bangunan

4. Project safety review Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya. Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan. Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering, Procurement, Construction). Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistematis. 

5. Pembinaan dan pelatihan Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level tertinggi dan dilakukan suatu proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :

- Kebijakan K3 proyek 

- Cara bekerja dengan aman 

- Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat.

- Dan lain-lain.

6. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3. Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk meningkatkan K3.

7. Safety PromotionSelama kegiatan proyek berlangsung di selenggarakan program-program promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para karyawan proyek.Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.

8. Safe working practicesHarus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek, misalnya :

- Pekerjaan pengelasan

- Pemasangan perancah / scaffolding

- Bekerja di ketinggian

- Penggunaan bahan kimia berbahaya

- Bekerja di ruang terbatas (confined spaces)

- Bekerja di peralatan mekanik

- Dan sebagainya.

9. Sistem izin kerjaUntuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin kerja. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3) Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan.

10. Safety inspection Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan kegiatan proyek. Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau dibentuk joint inspection semua unsur dan sub kontraktor.

11. Equipment inspection Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek. Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.

12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang meminta kontraktor maupun sub kontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada karyawan sub kontraktor.

13. Keselamatan Transportasi Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan transportasi baik diluar maupun di dalam lokasi proyek. Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

14. Pengelolaan Lingkungan Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu kepada dokumen amdal / UKL dan UPL. Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.

15. Pengelolaan limbah dan K3.Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang cukup besar dalam berbagai bentuk. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada waktu-waktu tertentu . limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat yang sudah ditentukan.

16. Keadaan daruratApapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran, kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua karyawan proyek.

17. Accident Investigation and Reporting SystemSemua kegiatan kecelakaan selama proyek berlangsung harus di selidiki oleh petugas yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian / kecelakaan serupa tidak terulang kembali. Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada pertemuan rutin P2K3.

18. Audit K3Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya. Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA