Jakarta - Show Hak dan kewajiban warga negara secara umum terdapat dalam Pancasila sebagai dasar negara. Kehidupan akan tertib jika tiap orang menerima hak dan melaksanakan kewajiban sesuai porsinya. Tidak sulit melakukan identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Apalagi tiap aturan turunan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum. Daftar hak dan kewajiban warga negara dalam PancasilaDikutip dari emodul Kemdikbud Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara ada xx hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila. Daftar lengkap bisa dibaca di Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C Setara SMA/MA Kelas XII modul tema 12, yang ditulis R Abdurrakhim Abubakar, S Pd, Euis Laelasari, M M Pd. I. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-1 Bunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa A. Hak 1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing 2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya 3. Hak bekerjasama antar umat beragama. B. Kewajiban 1. Memberikan kebebasan kepada saudara, tetangga sekitar dan masyarakat yang berbeda agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing 2. Saling bekerjasama dan Tidak mengganggu tetangga, dan masyarakat sekitar yang berbeda agama dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan 3. Tidak memaksakan agama kita kepada saudara, tetangga sekitar atau pun orang lain 4. Kewajiban menghormati semua umat beragama. II. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-2 Bunyi: Kemanusian yang Adil dan Beradab A. Hak 1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik di hadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian 2. Hak mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia 3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan. B. Kewajiban 1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, mau pun tingkat pendidikan ketika bergaul dan bermain 2. Membantu teman yang sedang kesusahan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki tanpa mengharapkan imbalan atau balasan atas kebaikan yang kita berikan 3. Tidak berbuat semena-mena kepada orang lain seperti memotong jalur antrian orang lain tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menganggu hak milik orang lain, senang melakukan perbuatan kemanusiaan. 4. Kewajiban menerapkan sikap tenggang rasa dan tepo sliro. III. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-3 Bunyi: Persatuan Indonesia A. Hak 1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara 2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan 3. Hak kerja sama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan. B. Kewajiban 1. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, di antaranya kerja bakti dan gotong royong membersihkan 2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku 3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan 4. Kewajiban berkerjasama tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Simak Video "Ketuanya Tak Hafal Pancasila dan Mundur, Para Waka DPRD Lumajang Kaget" [row/erd] Page 2Jakarta - Hak dan kewajiban warga negara secara umum terdapat dalam Pancasila sebagai dasar negara. Kehidupan akan tertib jika tiap orang menerima hak dan melaksanakan kewajiban sesuai porsinya. Tidak sulit melakukan identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Apalagi tiap aturan turunan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum. Daftar hak dan kewajiban warga negara dalam PancasilaDikutip dari emodul Kemdikbud Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara ada xx hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila. Daftar lengkap bisa dibaca di Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C Setara SMA/MA Kelas XII modul tema 12, yang ditulis R Abdurrakhim Abubakar, S Pd, Euis Laelasari, M M Pd. I. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-1 Bunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa A. Hak 1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing 2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya 3. Hak bekerjasama antar umat beragama. B. Kewajiban 1. Memberikan kebebasan kepada saudara, tetangga sekitar dan masyarakat yang berbeda agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing 2. Saling bekerjasama dan Tidak mengganggu tetangga, dan masyarakat sekitar yang berbeda agama dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan 3. Tidak memaksakan agama kita kepada saudara, tetangga sekitar atau pun orang lain 4. Kewajiban menghormati semua umat beragama. II. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-2 Bunyi: Kemanusian yang Adil dan Beradab A. Hak 1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik di hadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian 2. Hak mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia 3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan. B. Kewajiban 1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, mau pun tingkat pendidikan ketika bergaul dan bermain 2. Membantu teman yang sedang kesusahan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki tanpa mengharapkan imbalan atau balasan atas kebaikan yang kita berikan 3. Tidak berbuat semena-mena kepada orang lain seperti memotong jalur antrian orang lain tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menganggu hak milik orang lain, senang melakukan perbuatan kemanusiaan. 4. Kewajiban menerapkan sikap tenggang rasa dan tepo sliro. III. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-3 Bunyi: Persatuan Indonesia A. Hak 1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara 2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan 3. Hak kerja sama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan. B. Kewajiban 1. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, di antaranya kerja bakti dan gotong royong membersihkan 2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku 3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan 4. Kewajiban berkerjasama tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Simak Video "Ketuanya Tak Hafal Pancasila dan Mundur, Para Waka DPRD Lumajang Kaget" [Gambas:Video 20detik]Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut. a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat Oleh BESAR [April 2016] Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia [HAM]. Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar [pengaturan] HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri. Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji [1966], HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro [1976], HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.” HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:
Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pemahaman HAM Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat berlangsung sudah cukup lama. Bagir Manan pada bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” [ 2001 ] membagi perkembangan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu: [1] periode sebelum Kemerdekaan dan [2] periode setelah Kemerdekaan.
Apabila HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:
Jadi singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. [***] Published at : 29 April 2016 Updated at : 01 May 2016 Video yang berhubungan |