Jelaskan faktor penting kebijakan pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab dalam bidang militer

Lihat Foto

Flickr/Tibero Frascari

Masjid Al-Farooq Omar bin Al-Khattab di Dubai.

KOMPAS.com - Umar bin Khattab adalah salah satu sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW.

Ia juga merupakan seorang khalifah Khulafaur Rasyidin yang memerintah pada tahun 634 hingga 644, menggantikan Khalifah Abu Bakar yang meninggal dunia

Umar bin Khattab terpilih menjadi khalifah umat Islam selanjutnya berdasarkan wasiat dari Abu Bakar sendiri.

Selama menjadi khalifah bagi umat Islam, Umar bin Khattab berhasil melebarkan pengarun Islam hingga ke wilayah Persia.

Selain itu, berikut ini pencapaian Umar bin Khattab selama menjadi khalifah.

Baca juga: Umar bin Khattab, Sahabat yang Pernah Berniat Membunuh Rasulullah

Kalender Hijriah pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun 638.

Pembuatan kalender Hijriah bermula dari permasalahan surat-menyurat yang dialami pemerintahan Islam era Khulafaur Rasyidin.

Kala itu, pengarsipan menjadi terkendala karena setiap surat hanya memuat keterangan tanggal dan bulan, tidak mencantumkan tahunnya.

Ditambah lagi, banyak wilayah kekuasaan Islam yang memiliki penanggalannya sendiri, sehingga pengarsipan menjadi semakin rumit.

Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat Nabi untuk membicarakan permasalahan penanggalan.

Lihat Foto

Mohammad Adil Rais

Makam Khulafaur Rasyidin, Umar bin Khattab, di Madina, Arab Saudi.

KOMPAS.com - Umar bin Khattab adalah khalifah kedua setelah Abu Bakar.

Dikutip dari Khulafaur Rasyidin (2019), Umar memimpin dari 634-644 M atau 13-23 H.

Leluhurnya adalah pejabat duta besar dan pedagang. Ia kerap ikut orangtuanya berdagang ke luar negeri.

Ketika menginjak dewasa, Umar sering mengikuti lomba pacuan kuda. Keberaniannya membuat ia dijuluki Singa Padang Pasir.

Karena kecerdikannya berdiplomasi seperti moyangnya, ia juga mendapat julukan Abu Faiz.

Umar masuk Islam di usia 27 tahun. Sebelumnya, ia memusuhi Nabi dan para pengikutnya.

Baca juga: Nama dan Gelar Khulafaur Rasyidin

Ia bahkan tega menyiksa anggota suku Ady yang ketahuan memeluk Islam seperti Labibah dan Zinnirah.

Ia bahkan menyiksa adiknya Fatimah yang masuk Islam. Namun keteguhan Fatimah mempertahankan agamanya membuat Umar luluh.

Umar pun tergerak untuk membaca ayat Allah dan menemui Nabi. Setelah bertemu Nabi, Umar meninggalkan kebenciannya terhadap Islam dan masuk Islam.

Umar memiliki gelar Al Faruq yang artinya pembeda atau pemisah antara benar dengan salah.

Umar bin Khattab melakukan pembenahan peradilan Islam.

Rabu , 13 May 2020, 11:27 WIB

MgIt03

Kejayaan Islam di Bawah Naungan Khalifah Umar bin Khattab.

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa kekuasaan khalifah Umar bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam terus bertambah. Ia di antaranya sukses menaklukkan Mesir dengan gubernur pertamanya, Amru bin 'Ash. Amru lalu dikenal sebagai pembawa pertama Islam ke wilayah Afrika utara. 

Baca Juga

Islam juga meluas hingga ke Libya, Barqoh, Persia, Irak, Armenia, Khurasan, Nisabur, Azerbaijan, Basra, Syria, Yordania, Gaza, Baitul Maqdis, dan beberapa daerah di sekitar Laut Tengah. Selain meneruskan kebijakan pendahulunya, Khalifah Umar juga membuat gebrakan-gebrakan revolusioner dalam pemerintahannya.

Untuk kepentingan pertahanan, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat misalnya, Umar mendirikan lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda. Ia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis. 

Di bidang hukum, Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Dialah orang pertama yang meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang dikirimkan kepada Abu Musa Al Asyary. Risalah itu kemudian disebut Dustur Umar (konstitusi Umar) atau Risalah Al Qadla (Surat Peradilan).

Untuk meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf, seperti sekretaris kepala, sekretaris militer, pejabat perpajakan, pejabat kepolisian, pejabat keuangan, dan hakim serta pejabat jawatan keagamaan. Terobosan lainnya, sebagaimana dikutip buku Al Asyrah Mubasysyirun bil Jannah, Umar orang yang mensunnahkan shalat tarawih, membuat kalender Islam (hijriyah), membangun baitul mal wa tamwil, mengharamkan kawin mut'ah, menetapkan pengenaan zakat atas ternak kuda, menciptakan uang logam, menggunakan pos untuk pengiriman surat, memperluas Masjid Nabawi, mengangkat pejabat pengawas harga kebutuhan, serta menetapkan ketentuan pembagian warisan, dan lain sebagainya.

Betapa pun, Umar yang wafat ditikam seorang Majusi bernama Abu Lu'luah ketika tengah sholat Shubuh pada tahun 13 Hijriyah, telah mewariskan nilai-nilai berharga yang berkatnya menjadi modal utama menata sebuah masyarakat dari kondisi anarkis, tak beradab, menjadi masyarakat yang manusiawi dan sejahtera. Ia bahkan tak segan-segan mengajak umat non-Muslim ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, tanpa pandang bulu.

sumber : Arsip Republika

Siapa yang tidak mengenal Umar bin Khattab? Beliau adalah salah satu dari 4 orang khulafaur rasyidin. Sebagai salah seorang sahabat nabi terbaik, tentu saja banyak orang yang mengagumi Umar bin Khattab. Selain ketegasan dan ketangkasannya, kepemimpinan di masa Umar merupakan kepemimpinan terbaik. Ada banyak kebijakan yang diterapkan Umar semasa kepemimpinannya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Kebijakan dalam bidang pendidikan dan pengajaran

Selama kepemimpinannya, Umar menerapkan banyak kebijakan. Termasuk juga yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Di bawah kepemimpinannya, Al-Qur’an diajarkan dan disebarkan ke seluruh pelosok negeri.

Bersama dengan itu, dibangun juga berbagai tempat belajar dan madrasah yang mempelajari Al-Qur’an, hadits, fiqh, dan berbagai ilmu agama. Para siswa dari madrasah tersebut diwajibkan untuk menghafal minimal 5 surat dari Al-Qur’an. Yaitu surat Al-Baqarah, An-Nisa, Al-hajj, An-Nur, dan Al-Maidah.

Ada beberapa madrasah yang dibangun di Makkah, Madinah, Bashrah, Kufah, Syam, dan Mesir. Setiap madrasah tersebut memiliki guru besarnya masing – masing yang berasal dari kalangan sahabat.

Beberapa sahabat yang ahli hadits dan fiqh pun diminta untuk mengajar. Di antaranya adalah Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Ubadah bin Shamit, Imran bin Hashim, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Ali bin Abu Thalib, dan termasuk juga Aisyah binti Abu Bakar.

2. Kebijakan pembangunan masjid

Pembangunan masjid juga menjadi perhatian Umar bin Khattab. Beliau memerintahkan para gubernur di Bashrah, Kufah, Mesir, dan para wali di sepanjang wilayah Syam untuk membangun masjid besar di pusat kota, dan juga satu masjid di setiap kampung dan suku.

Sementara Masjidil Haram dan masjid Nabawi pun juga dibangun agar menjadi lebih luas. Serta ditambahkan beberapa fasilitas seperti lampu gantung, wewangian, dan juga alas tikar.

3. Kebijakan kesehatan masyarakat

Selain memperhatikan agama masyarakatnya, Umar juga memperhatikan kesehatan masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, beliau banyak mendirikan klinik dan rumah sakit, serta pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Kebijakan pembagian wilayah administratif

Pada masa Umar juga pembagian wilayah administratif mulai diberlakukan. Umar membagi wilayah Islam menjadi beberapa provinsi dan distrik. Yaitu Semenanjung Arabia, Semenanjuk Irak, Persia, Mediterania Timur, dan juga Afrika Utara.

Setiap provinsi tersebut memiliki struktur administratif masing – masing yang terdiri dari gubernur, sekretaris wilayah, perwira militer, dinas perpajakan yang juga menjadi petugas zakat, pejabat keuangan negara, dan dinas kehakiman.

5. Kebijakan pemisahan antara eksekutif dan yudikatif

Pada masa pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan pejabat administratif memiliki rangkap jabatan sebagai hakim juga. Namun, seiring perkembangan kekuasan kaum muslimin, Umar berpikir bahwa kaum muslimin membutuhkan mekanisme administratif yang lebih mendukung sistem pemerintahan yang baik.

Karena itulah Umar memutuskan untuk memisahkan antara eksekutif dan yudikatif. Bersama dengan hal tersebut, Umar melakukan pengangkatan gubernur, ahlul halli wal aqdi, pendirian pengadilan, dan juga mengangkat hakim.

6. Ahlul halli wal aqdi

Ahlul halli wal aqdi merupakan lembaga yang dibuat untuk menetapkan penyelesaian dan kesepakatan atas suatu hal. Anggota lembaga ini berasal dari para ulama dan cendekiawan. Ada dua kriteria penting untuk anggota lembaga ini. Yaitu telah mengabdi di dunia politik, militer, dan misi Islam setidaknya selama 8 – 10 tahun, dan juga memiliki pengetahuan Islam dan Al-Qur’an yang memadai.

7. Kebijakan permusyawaratan terbuka

Di masa kepemimpinannya, Umar juga memulai kebijakan permusyawaratan terbuka. Musyawarah ini dilakukan di masjid ibu kota dan dihadiri oleh anggota majelis atau oleh Umar sendiri. Dalam musyawarah ini, setiap masyarakat boleh menyampaikan keluhan dan menyelesaikan masalah bersama.

Termasuk juga oranng yang kontra dengan pemerintahan, wanita, anak-anak, orang tua, dan non muslim. Seluruh lapisan masyarakat memiliki hak penuh dan pendapatnya akan dicatat dan disampaikan dengan baik.

8. Kebijakan pembangunan pusat perbendaharaan negara

Atas usul Walid bin Hisyam, Umar pun membangun Pusat Perbendaharaan Negara atau baitul maal di Madinah dan kota – kota lainnya. Harta yang tersimpan di baitul maal kemudian digunakan untuk kepentingan umat. Untuk mengelola perputaran uang di baitul maal, Umar pun membuat sistem tadwinud diwan atas usulan salah seorang warga.

9. Kebijakan pembangunan infrastruktur

Pada masa pemerintahannya, Umar juga membangun berbagai infrastruktur. Mulai dari pembangunan kota, saluran air, dan bangunan penunjang pemerintahan seperti bangunan keagamaan, bangunan militer, dan bangunan sipil. Bersama dengan pembangunan tersebut, dibangun juga fasilitas penunjang seperti jalan dan jembatan.

Kota Madinah pun tidak luput dari pembangunan. Pada 17 H, Umar memerintahkan perbaikan jalan di Madinah, pembangunan tempat berteduh antara Makkah dan Madinah, pembersihan dan juga penggalian sumur baru. Dengan begitu, jamaah haji yang datang bisa menjalankan ibadah haji dengan baik.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA