Jelaskan dan sebutkan lima hal yang termasuk sumber-sumber hukum kepegawaian

Jakarta -

Hukum merupakan ketetapan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sumber hukum dibagi menjadi dua, satu di antaranya adalah sumber hukum formal.

Hukum dapat diartikan sebagai suatu ketetapan baik tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam menentukan hukum yang berlaku, diperlukan perangkat-perangkat khusus. Perangkat tersebut dikenal dengan sumber hukum.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Sugianto, sumber hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Segala sesuatu yang menimbulkan terciptanya hukum adalah faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum dan dari mana berasalnya isi norma hukum. Dapat dikatakan bahwa sumber hukum adalah asal mula dari hukum.

Dalam buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar oleh Sudikno, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Adapun, tulisan ini akan membahas tentang sumber hukum formal.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Singkatnya, peraturan resmi dan formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum.

Melansir dari laman resmi Polda Kepri, terdapat lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat yurisprudensi, dan doktrin. Berikut penjelasannya.

1. Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan
mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.

5. Doktrin

Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.

Akan tetapi, jika ketiga sumber tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukum dapat dipertimbangkan. Pendapat ahli hukum yang dapat menjadi doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan hakim.

Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu siswa dalam memahami sistem hukum di Indonesia.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"



(kri/kri)

Page 2

Jakarta -

Hukum merupakan ketetapan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sumber hukum dibagi menjadi dua, satu di antaranya adalah sumber hukum formal.

Hukum dapat diartikan sebagai suatu ketetapan baik tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam menentukan hukum yang berlaku, diperlukan perangkat-perangkat khusus. Perangkat tersebut dikenal dengan sumber hukum.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Sugianto, sumber hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Segala sesuatu yang menimbulkan terciptanya hukum adalah faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum dan dari mana berasalnya isi norma hukum. Dapat dikatakan bahwa sumber hukum adalah asal mula dari hukum.

Dalam buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar oleh Sudikno, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Adapun, tulisan ini akan membahas tentang sumber hukum formal.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Singkatnya, peraturan resmi dan formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum.

Melansir dari laman resmi Polda Kepri, terdapat lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat yurisprudensi, dan doktrin. Berikut penjelasannya.

1. Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan
mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.

5. Doktrin

Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.

Akan tetapi, jika ketiga sumber tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukum dapat dipertimbangkan. Pendapat ahli hukum yang dapat menjadi doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan hakim.

Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu siswa dalam memahami sistem hukum di Indonesia.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)

Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki lebih dari satu sumber hukum, diantaranya adalah: Undang-Undang, Yurisprudensi, Traktat, Kebiasaan, dan Pendapat Ahli Hukum / Doktrin.

Sumber Hukum Undang-Undang

Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara. Undang-undang itu mempunyUndaai dua pengertian yakni:

  • Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum.
  • Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum.

Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri sekretaris Negara. Bagi setiap Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas Fictie Hukum yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah diundangkan.

Mulai berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan Presiden tetapi tidak disahkan oleh Presiden, maka dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi UndangUndang dan wajib diundangkan.

Ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 38 Undang-Undang P3. Pengesahan rancangan undang-undang tersebut dilakukan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Jadi, apabila Presiden diam, maka Presiden dianggap telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

BACA JUGA  Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum

Sumber Hukum Yurisprudensi

Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.

Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berperkara.

Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:

  • oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
  • Karena alasan praktis.
  • Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama

Sumber Hukum Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih, bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.

Apabila ada traktat multirateal memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB.

Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.

Sumber Hukum Kebiasaan

Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya Inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland dikatakan bahwa “Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”.

BACA JUGA  Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat

Sehingga dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:

  • Harus ada perbuatan atau tindakan yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
  • Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. ” Jumo juris Seu Necessitatis”. dan keyakinan hukum ini mempunyai dua arti:
    • Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
    • Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.

Sumber Hukum Pendapat Ahli Hukum / Doktrin

Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.

Di dalam Yurisprudensi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Jadi pendapat sarjana hukum tersebut menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA