Jelaskan bentuk negara kesatuan dengan negara federal berikan Contohnya

Indonesia dikenal dengan memiliki keragaman suku, bahasa dan agama. Keberagaman tersebut tersebar dari Sabang hingga Merauke. Sehingga Indonesia butuhlah suatu sistem pemerintahan yang tidak merugikan semua pihak ataupun hanya memihak pada pihak tertentu saja. Perlu diketahui jika sistem pemerintahan yang berlaku di suatu negara secara garis besar dibagi menjadi 2 jenis yaitu sistem pemerintahan negara kesatuan dan sistem pemerintahan negara federal. Kedua sistem pemerintahan tersebut memiliki perbedaan dan kali ini akan dibahas secara terperinci mengenai perbadaan dari sistem tersebut.

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan

Sebelum dibahas mengenai perbedaan, kita harus tahu pengertian dari sistem pemerintahan negara kesatuan yaitu suatu sistem pemerintahan yang memiliki satu kekuatan tunggal dan dapat mengendalikan keseluruhan pemerintah. Sedangkan negara kesatuan adalah suatu negara yang menggunakan sistem pemerintahan berupa sistem pemerintahan tunggal atau pemerintah pusat. Pada sistem pemerintahan kesatuan semua penguasaan kekuasaan serta administratif ada di tempat utama.

Hampir di setiap negara di dunia menerapkan sistem pemerintahan negara kesatuan. Hal ini dikarenakan dalam sistem pemerintahan kesatuan, pemerintah memiliki kekuatan untuk memperluas ataupun mempersempit suatu kekuatan yang dimiliki oleh unit sub-nasional. Jadi pemerintah berhak menghapus kekuatan suatu unit yang diduga dapat membahayakan atau mengancam kesatuan negara. Adapun contoh negara yang menganut sistem negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Inggris dan Jepang.

Ciri – ciri negara kesatuan yaitu:

  1. Hanya mempunyai satu undang – undang dasar, kepala negara, dewan menteri serta dewan perwakilan rakyat.
  2. Serta hanya memiliki satu kebijakan yaitu mengenai masalah sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, pertahanan dan keamanan.
  3. Kedaulatan negara berupa kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan luar ditangani oleh pemerintah pusat.

Sistem Pemerintahan Negara Federal

Sistem pemerintahan negara federal tentu berbeda dengan sistem negara kesatuan. Pemerintahan federal yaitu suatu pemerintahan nasional yang pemerintahnya mempunyai wewenang dalam mendelegasikan wewenang kepada salah satu anggota negara yang terpilih. Setidaknya terdapat dua tingkat pemerintahan federal di dalam suatu negara, yaitu di dalam institusi umum atau yang berada pada kekuasaan yang telah ditentukan oleh sebuah konstitusi negara. Contoh negara yang menerapkan sistem negara federal yaitu Malaysia, Australia, Amerika Serikat dan India.

Sedangkan ciri-ciri negara federal adalah:

  1. Kepala negara dipilih oleh rakyat serta memiliki tanggung jawab kepada rakyat.
  2. Kepala negara memiliki hak veto yang telah diajukan oleh parlemen.
  3. Setiap negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
  4. Setiap negara bagian mempunyai wewenang untuk menyusun atau menrencanakan undang – undang dasarnya sendiri dan yang terpenting harus sesuai dengan sistem pemerintahan pusat.
  5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap setiap negara bagian dalam mengatur urusan luar dan sebagian urusan dalam negara bagian.

Perbedaan Negara Federal dan Negara Kesatuan

  1. Kekuatan Sistem Pemerintahan
  • Negara kesatuan: Tetap berada di dalam pusat serta pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam membuat keputusan sementara.
  • Negara federal: Sebagian besar kekuasaan kecuali kekuasaan yang memiliki keterkaitan dengan urusan internasional didelegasikan pada pemerintah daerah ataupun provinsi.
  • Pemerintah negara kesatuan: mempunyai satu pemerintahan yang disebut dengan pemerintah pusat.
  • Pemerintah negara federal: mempunyai dua pemerintahan, pertama berada di posisi sentral dan yang kedua berada di tingkat negara bagian atau provinsi.
  • Pemerintah negara kesatuan: terkadang ada yang memiliki konstitusi ataupun tidak memiliki konstitusi.
  • Pemerintah negara federal: harus mempunyai suatu konstitusi.
  • Pemerintah negara kesatuan: pengadilan tinggi tidak mampu memberikan penghakiman ataupun ucapan untuk undang – undang atau undang – undang yang disahkan oleh parlemen.
  • Pemerintah negara federal: jika terjadi permasalahan antara institusi di dalam pemerintah federal, pengadilan akan ikut campur dalam menangani urusan tersebut.
  • Pemerintah negara kesatuan: kekuasaan dan otoritas terbagi atas pemerintah tingkat bawah jika diperlukan.
  • Pemerintah negara federal: terdapat hirarki kekuasaan yang berasal dari tingkat fedaral hingga tingkat negara begian dan lokal.
  • Pemerintah negara kesatuan: terdapat peraturan yang sama dan berlaku di seluruh negeri di bawah sistem pemerintahan.
  • Pemerintahan negara federal: terdapat variasi dalam peraturan dan peraturan antara di tingkat pusat dengan negara bagian.
  • Pemerintah negara kesatuan: meskipun bukanlah praktek secara umum, namun suatu negara atau daerah yang independen harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Ada kemungkinan izin bisa saja dicabut kapanpun oleh pemerintah pusat.
  • Pemerintah negara federal: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membentuk sebuah kesepakatan untuk dijalankan bersama – sama.
  • Pemerintah negara kesatuan: dibentuk oleh daerah pemerintahan itu sendiri.
  • Pemerintah negara federal: kekuatan berada pada pemerintah pusat, akan tetapi dimulai dari tingkat bawah terlebih dahulu.
  • Pemerintah negara kesatuan: tidak peduli berasal dari mana warna negara baik berasal dari negara bagian yang terhubung di dalam pemerintahan pusat, rakyat tetep menjadi bagian warga pemerintah pusat serta wilayahnya juga dianggap sebagai wilayah pemerintahan nasional.
  • Pemerintahan negara federal: warga negara sangat bergantung pada komponen negara di tempat warga negara itu berada.
  • Pemerintahan negara kesatuan: bentuk pemerintahan yang demokratis pada desentralisasi otoritas dan kekuasaan serta rakyat diberi kebebasan.
  • Pemerintah negara federal: sangat mirip dengan sistem pemerintahan diktaktor, konsep sentralisasi kekuasaan dan juga wewenang, serta tidak terdapat kebebasan untuk memilih dan juga berekspresi bagi rakyatnya.
  1. Dalam kasus darurat serta ketepatan waktu
  • Pemerintah negara kesatuan: lebih responsif
  • Pemerintah negara federal: lebih mengutamakan formalitas serta aspek hukum
  • Pemerintah negara kesatuan: terdapat rantai komando yang cukup sempit sehingga membutuhkan biaya anggaran dalam mengelola kantor atau fasilitas publik namun masih tetap rendah secara signifikan.
  • Pemerintah negara federal: membutuhkan biaya anggaran sangat banyak untuk dijaga dengan benar sebab sejumlah orang akan diminta untuk memilih jabatan politik.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara negara kesatuan dan negara federal. Semoga dapat bermanfaat.

BerandaPKN 12Jelaskan Perbedaan antara Negara Kesatuan dengan Negara Federal

Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. a. Negara kesatuan bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. b. Hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. c. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. d. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.

Negara Serikat atau Negara Federasi

Negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. a. Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. b. Negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, c. Kedaulatan kedalam dipegang oleh pemerintah negara bagian sedangkan kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintah federal. d. Pemerintah federal jika berhubungan dengan rakyat di negara bagian harus melalui pemerintah negara bagian.

Lihat Foto

PEXELS/Nout Gons

New York, Amerika Serikat.

KOMPAS.com - Secara umum, negara-negara modern dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu negara federal dan negara kesatuan.

Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.

Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Indonesia termasuk negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat.

Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

Baca juga: Narapidana Tewas dalam Perkelahian Geng, AS Kunci Rapat Seluruh Penjara Federal

Berikut perbedaan negara kesatuan dan negara federal:

Negara Kesatuan Negara Federal
Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional. Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing.
Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat.
Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara. Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara.
Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat. Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas konstitusi federal.
Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri). Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan.
Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah.

Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah.

Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat.

Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana warga negara tersebut berada.

Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung lebih responsif. Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.

Referensi

  • Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA