Jelaskan apa yang dimaksud dengan Small Dynamic Enterprise?

Dalam dunia bisnis atau ekonomi, kata UMKM tentu sudah tidak asing lagi. Definisinya menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yaitu suatu usaha produktif yang dimiliki perorangan ataupun badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Pengertian UMKM

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan peluang usaha yang produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kritera usaha mikro sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat didefinisikan dengan sebagai berikut:

Usaha Mikro
Merupakan usaha yang produktif dan dimiliki oleh perorangan dan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan Undang-Undang.

Usaha Kecil
Yaitu usaha ekonomi produktif yang secara sendiri berdiri, yang dikerjakan oleh pribadi atau badan usaha yang bukan suatu anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang telah sesuai dengan kriteria Usaha Kecil yang mana telah dimaksud pada Undang-Undang diatas.

Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi yang produktif dan berdiri sendiri, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usah ayang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Kementrian Menegkop dan UKM

UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah entitas usaha yang mempunyai, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Sementara UM (Usaha Menengah) adalah entitas usaha milik warga negara Indonesia yang mempunyai kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 1.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

BPS (Badan Pusat Statistik)

UKM adalah entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. (Muditomo, 2012:1).

KepMenKeu Nomor 316/KMK.016/1994

Usaha kecil adalah sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari:

  1. Badan usaha (Fa, CV, PT, dan Koperasi)
    Perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, 4 Juli 2004 yang
disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Arief Rahmana, 2008) dalam kutipan

(Muditomo, 2012:1).

Kapanlagi.com - Perekonomian menjadi sektor penting yang menentukan kemajuan suatu negara. Usaha Kecil Menengah menjadi salah satu pihak yang berperan dalam menjaga perputaran roda perekonomian. Usaha Kecil Menengah adalah usaha yang dijalankan oleh masyarakat dalam skala kecil. Meski begitu, Usaha Kecil Menengah memberikan banyak dampak pada perekonomian.

Singkatan dari Usaha Kecil Menengah adalah UKM. Sebenarnya tidak ada ukuran pasti, bagaimana suatu usaha dikategorikan sebagai usaha skala kecil. Namun dilansir dari liputan6.com, istilah Usaha Kecil Menengah biasanya diukur berdasarkan aset kekayaan bersih yang dimiliki, besar penjualan tahunan, jumlah tenaga kerja, dan sebagainya.

Selain ulasan singkat di atas, masih ada banyak hal menarik yang bisa dipelajari terkait Usaha Kecil Menengah atau UKM. Untuk itu, kalian bisa simak ulasannya berikut yang telah dirangkum dari liputan6.com.

(credit: freepik)

Seperti yang disinggung sebelumnya, sulit untuk mendefinisikan Usaha Kecil Menengah atau UKM secara pasti. Pasalnya, ukuran atau skala besar atau kecil suatu usaha bisa dibilang cukup relatif. Meski begitu nyatanya kita tetap bisa mengidentifikasi suatu usaha sebagai Usaha Kecil Menengah, berdasarkan beberapa ciri-ciri yang ada.

Adapun ciri-ciri dari Usaha Kecil Menengah adalah sebagai berikut.

1. Produksi atau jasa dilakukan dengan keterampilan dasar yang umumnya sudah dimiliki secara turun-temurun.

2. Bahan baku biasanya cenderung melimpah dan mudah diperoleh.

3. Kegiatan usaha dilakukan dengan melibatkan masyarakat, khususnya yang tergolong ekonomi lemah, sehingga dapat memberi keuntungan secara ekonomi.

4. Produksi atau jasa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang masih bersifat sederhana, sehingga sering kali membutuhkan proses alih teknologi.

5. Usaha kecil menengah dapat bermanfaat bagi masyarakat, dengan penyerapan tenaga kerja.

6. Produk atau jasa yang ditawarkan umumnya mempunyai peluang pasar yang cukup luas. Bahkan, sebagian besar produk Usaha Kecil Menengah juga dapat terserap di pasar lokal/domestik, serta tidak tertutup kemungkinan berpotensi menembus pangsa pasar ekspor.

(credit: freepik)

Selain mempunyai sejumlah ciri, Usaha Kecil Menengah juga mempunyai beberapa klasifikasi. Setiap klasifikasi dari Usaha Kecil Menengah tersebut mempunyai karakteristik masing-masing. Adapun klasifikasi dari Usaha Kecil Menengah adalah sebagai berikut.

1. Livelihood Activities
Livelihood Activities adalah bentuk klasifikasi Usaha Kecil Menengah yang menjadi salah satu jalan dalam mencari nafkah. Livelihood Activities sering dijumpai dalam sektor informal. Oleh karena itu, jenis UKM merupakan yang banyak ditemukan di Indonesia.

2. Micro Enterprise
Salah satu klasifikasi dari Usaha Kecil Menengah adalah micro enterprise. Micro Enterprise merupakan suatu jenis Usaha Kecil Menengah yang masih bersifat pengrajin akan tetapi belum menunjukkan adanya sifat atau prinsip kewirausahaan dalam menjalankan usahanya.

3. Small Dynamic Enterprise
Klasifikasi Usaha Kecil Menengah berikutnya yaitu small dynamic enterprise. UKM yang tergolong jenis ini telah mempunyai sifat kerirausahaan. Bahkan, beberapa di antaranya telah menerapkan sistem kontrak dan menerima pekerjaan ekspor dan subkontrak.

4. Fast Moving Enterprise
Yang disebut Fast Moving Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

(credit: freepik)

Sebagaimana yang dibahas di bagian awal, Usaha Kecil Menengah atau yang disingkat UKM adalah salah satu penggerak roda perekonomian. Usaha Kecil menengah juga menjadi usaha pada tataran kecil yang dijalankan masyarakat secara langsung. Artinya, setiap usaha kecil yang dijalankan masyarakat bisa disebut sebagai UKM.

Secara garis besar, berdasarkan yang ada di masyarakat, UKM dapat dikategorikan menurut bidang yang digeluti. Adapun bidang-bidang Usaha Kecil Menengah adalah sebagai berikut.

1. UKM di Bidang Kuliner
Kuliner menjadi salah satu bidang usaha yang seolah tidak pernah mati. Bahkan, belakangan semakin banyak variasi makanan yang menjadi tren dan bisa dijual sebagai produk usaha. Oleh karena itu bidang kuliner masih jadi favorit masyarakat untuk memulai usaha.

Namun perlu dipahami, bisnis kuliner bukan saja soal cita rasa. Lebih dari itu, produk yang berkualitas harus ditunjang manajemen dan promosi yang baik. Dengan begitu, Usaha Kecil Menengah bidang kuliner dapat berkembang.

2. UKM di Bidang Agribisnis
Sudah sejak lama Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Hal ini juga bisa dilihat dari banyaknya usaha di bidang agribisnis. Usaha di sektor ini terbilang luas dan mempunyai beberapa jenis, seperti bidang pertanian, perkebunan, dan pertenakan.

3. UKM di Bidang Fashion
Selain bidang kuliner, bidang fashion juga tak pernah sepi peminat. Usaha di bidang fashion juga mempunyai lingkup yang luas, tidak hanya pakaian dan celana, melainkan juga aksesori, sepatu, jas, dan lain sebagainya.

Merek sangat berperan dalam mengembangkan usaha di bidang fashion. Oleh karena itu, kalian bisa membuat merek sendiri dan melakukan manufaktur. Selain itu, saat ini ada banyak cara memulai bisnis fashion. Mulai dari menjadi reseller, sampai melakukan produksi sendiri.

4. UKM di Bidang Penginapan

Travelling atau berpergian ke destinasi wisata jadi salah satu cara melepas penat. Belakangan, aktivitas ini juga mempunyai banyak peminat sehingga sempat menjadi tren. Dampaknya, permintaan akan penginapan juga meningkat. Maka, kini menyewakan ruangan atau rumah sebagai tempat penginapan juga bisa jadi satu jalan usaha yang dilakukan masyarakat untuk mendapat pundi-pundi.

Itulah di antaranya ulasan mengenai Usaha Kecil Menengah adalah kepanjangan dari UKM. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

Baca Artikel Menarik Lainnya:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA