Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa.

Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.

Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.

Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Prgawai Negeri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Pestasi Kerja PNS.

Persyaratan

  1. Pengantar Kepala OPD.
  2. Daftar Nominatif Usulan Kenaikan Gaji Berkala
  3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. FC SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. FC Penilaian Prestasi Kerja Terakhir

Prosedur

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala OPD
  2. OPD mengirimkan usulan Kenaikan Gaji Berkala Kepada BKD
  3. Verifikasi berkas Usulan Kenaikan Gaji Berkala oleh Bidang Formasi dan Informasi
  4. Pengajuan draf Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala BKD
  5. Penandatanganan dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala
  6. Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada OPD

Waktu Pelayanan

6 (enam) hari kerja

Biaya/ Tarif

Tidak ada

Produk

SK Kenaikan Gaji Berkala

Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

Sumber : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak tujuh belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.
 

Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu :

  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.

Pemberian kenaikan gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang dan diterbitkan 2 bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Beberapa hal lain mengenai kenaikan gaji berkala adalah :

  1. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 tahun.
  2. Apabila sehabis waktu penundaan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1  tahun.
  3. Jika tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
  4. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
  5. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ditetapkan bahwa pendelegasian wewenang menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala diberikan pada :

  1. Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Cilacap SPT KGB PNS Golongan I, II dan III di lingkungan SKPD masing-masing.
  2. Kepala BKD Kabupaten Cilacap SPT KGB PNS Golongan III di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta semua PNS Golongan IV kecuali Disdikpora.
  3. Kepala Disdikpora SPT KGB untuk PNS semua golongan di lingkungan Disdikpora.

Adapun prosedur mengenai pelayanan Surat Pemberitahuan tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) di BKD Kabupaten Cilacap harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar;
  2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
  3. Fotocopy sah Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Barkala terakhir;
  4. Fotocopy sah DP3 terakhir dengan nilai rata-rata minimal “cukup” (61-75).
  5. Fotocopy sah SK Penjatuhan Hukuman Disiplin (jika ada)
  6. Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada).

Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala :

  1. Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir (karena SK Kenaikan Pangkat reguler untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 4 tahunan dan KGB adalah 2 tahunan).
  2. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
  3. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.

Untuk mencegah keterlambatan pengajuan, maka masing-masing SKPD hendaknya mempunyai daftar kendali atau daftar penjagaan kenaikan gaji berkala pegawainya sehingga dapat mengajukan penerbitan SPTKGB dua bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala yang akan datang.


Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prosedur kenaikan gaji istimewa?

PP 7/1977, PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL........

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1977

TENTANG

PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     bahwa penggajian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="67pp012">Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833), dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

                               2.   Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB I 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar pengajian.

Pasal 2

Nama dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain mengenai pengangkatan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II 

BAB II

GAJI POKOK

Pasal 4

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Kepada calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan.

(3) Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.

Pasal 6 

Pasal 6

Kepada seorang yang diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan.

Pasal 7

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 8

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 9

Kepada pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai bulanan, disamping pensiun diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki  pada saat ia pensiun.                          

Pasal 10 

Pasal 10

Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN

GAJI ISTIMEWA

Pasal 11

Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :                         

a.   telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;

b.   penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".

Pasal 12

(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.

(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.

Pasal 13  ...

Pasal 13

(1) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.

(2) Apabila sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun.

(3) Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan, berikutnya dari masa penundaan itu.

(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.

(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

Pasal 14

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

(2) Pemberian  ...

(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

BAB IV

TUNJANGAN

Pasal 15

(1) Disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan:

      a.   tunjangan keluarga;

      b.   tunjangan jabatan.

(2) Selain daripada tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.

Pasal  16

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri keduaduanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

(3)  Tunjangan 

(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.

Pasal   17

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan.

(2) Macam-macam jabatan serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 18

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan.

(2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 19

(1) Selain dari tunjangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan.

(2) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :

      a.   apabila berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah ;

b.   apabila  ...

      b.   apabila berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 20

Kepada pegawai bulanan disamping pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 21

Penyesuaian pangkat dan gaji pokok lama ke dalam pangkat dan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 22

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 23

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya

BAB VI 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1977.

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :

a.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) sepanjang mengenai susunan pangkat, gaji pokok, dan tunjangan, Pegawai Negeri Sipil;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3000), sepanjang mengenai gaji dan tunjangan termasuk  tunjangan Irian Jaya;

c.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042);

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3071).

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

        ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 1977

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

                 ttd

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 11

PENJELASAN

 ATAS

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1977

 TENTANG

 PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM

Dalam rangka usaha meningkatkan penghasilan dan mendorong kegairahan bekerja, maka dipandang perlu menyempurnakan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833).

Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ada beberapa hal yang merupakan perbaikan,yaitu:

1.   Perbandingan gaji pokok antara pegawai Negeri Sipil yang terendah dan Pegawai Negeri Sipil yang tertinggi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 adalah 1 : 25 (yang terendah Rp. 400,- dan yang tertinggi Rp. 10.000,- sebulan), sedang menurut Peraturan Pemerintah ini perbandingannya adalah 1 : 10 (yang terendah Rp. 12.000,) dan yang tertinggi Rp. 120.000,- sebulan). Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka usaha melandaikan perbedaan penghasilan antara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan yang tertinggi.

2.   Perbaikan dititik beratkan pada gaji pokok yaitu dengan memperbesar gaji pokok. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.

3.   Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 panjangnya skala gaji adalah 18 (delapan belas) tahun, sedang menurut Peraturan Pemerintah ini panjangnya skala gaji tersebut menjadi 24 (dua puluh empat)tahun. Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka usaha menjamin kegairahan bekerja, karena walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah mencapai masa kerja golongan 18 (delapan belas) tahun dan telah mencapai pangkat tertinggi dalam jabatan yang dipangkunya oleh sebab itu tidak mungkin naik pangkat lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ia masih akan memperoleh kenaikan gaji berkala.

      Dengan adanya perbaikan penggajian ini, diharapkan akan dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

      Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal-pasal 11, 13, 16, 18, dan 19 termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

      Cukupjelas.

Pasal 2

      Cukpjelas.

Pasal 3

      Cukup jelas.

Pasal 4

      Cukup jelas.

Pasal 5

      Ayat (1)

            Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil adalah pengangkatan sebagai masa percobaan, oleh sebab itu kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan gaji pokok 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang seharusnya.

      Ayat (2)

            ukup jelas.

      Ayat (3)

            Cukupjelas.

Pasal 6

      pengangkatan seorang langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah karena keakhlian yang bersangkutan sangat diperlukan oleh Negara,oleh sebab itu pengangkatannya sangat selektif dan menjadi wewenang Presiden. Berhubung dengan itu maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi seorang yang langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7

      Cukup jelas.

Pasal 8

      Cukup jelas.

Pasal 9

      Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri (baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil maupun pensiunan Anggota ABRI) menjadi pegawai bulanan adalah karena tenaga/keakhliannya sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itu disamping pensiun kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada saat ia pensiun. Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri menjadi pegawai bulanan adalah sangat selektif dan pengangkatannya menjadi wewenang Presiden.

Pasal 10

      Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069).

Pasal 11

      Cukupjelas.

Pasal 12

      Cukup jelas.

Pasal 13

      Penundaan kenaikan gaji berkala menurut ketentuan pasal ini tidaklah merupakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan hanyalah sebagai akibat tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.

Pasal 14

      Ayat (1)

            Kenaikan gaji istimewa hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya. Maksud dari pemberian kenaikan gaji istimewa adalah mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja lebih baik. Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu, atau dengan perkataan lain, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa.

Ayat (2)

      Pemberian kenaikan gaji istimewa memerlukan pertimbangan yang seksama, oleh sebab itu hanya dilakukan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji istimewa itu berlaku.

Pasal 15

      Cukup jelas.

Pasal 16

      Ayat (1)

            Cukupjelas.

      Ayat (2)

            Cukup jelas.

      Ayat (3)

            Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret Tahun 1973 (sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1973), tetap mendapat tunjangan sampai anak-tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 17

      Ayat (1)

            Tunjangan jabatan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya memikul tanggungjawab yang luas dan berat.

      Ayat (2)

            Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jabatan strukturil dan jabatan penting lainnya yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang menjabatnya memikul tanggungjawab yang luas dan berat.

Pasal 18

      Cukup jelas.

Pasal 19

      Ayat (1)

            Apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan lain-lain.

      Ayat (2)

            Tunjangan yang dimaksud di atas, apabila berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu saja diatur dengan Keputusan Presiden. Arti "tertentu" di sini, baik tertentu dalam arti jabatan, tertentu dalam arti wilayah, maupun hal-hal tertentu lainnya.

            Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Pasal 20

      Cukup jelas.

Pasal 21

      Cukup jelas.

Pasal 20

      Cukup jelas.

Pasal 21

      Cukup jelas.

Pasal 21

      Cukup jelas.

Pasal 22

      Cukup jelas.

Pasal 23

      Cukup jelas.

Pasal 24

      Cukup jelas.

Pasal 25

      Cukup jelas.

Pasal 26

      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3098

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.