Jelaskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah dan jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia?

tirto.id - Sebuah negara sudah pasti memiliki sistem pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Pemerintahan pusat dan daerah juga mempunyai sistemnya sendiri dalam mengatur wilayahnya masing-masing.

Di Indonesia, pemerintah daerah menggunakan sistem otonomi daerah untuk mengatur wilayahnya. Singkatnya, otonomi daerah adalah kebijakan untuk mengatur daerahnya sendiri. Memberikan otonomi kepada daerah-daerah di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan sistem negara yang lebih efektif.

Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Faktor-faktor itulah yang menjadi pertimbangan perlunya otonomi dan desentralisasi diselenggarakan di Indonesia. Secara garis besar, ada dua sistem di Indonesia, berikut penjelasan selengkapnya:

Otonomi daerah

Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang".

Jadi, autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.

Sedangkan menurut C.J. Franseen, otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.

Tujuan dari otonomi daerah

Adapun tujuan dari otonomi daerah adalah:

  • Pendidikan politik.
  • Menciptakan stabilitas politik.
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
  • Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
  • Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.

Desentralisasi

Menurut Liang Gie The dalam Masalah-masalah ketatanegaraan & administrasi negara yang dihadapi propinsi Irian Barat (1967:34), desentralisasi ialah sentralisasi yaitu segenap wewenang pemerintahan dipusatkan dalam tangan aparatur (daerah otonom) pemerintah pusat.

Semua kepentingan penduduk di seluruh wilayah negara diselenggarakan oleh instansi-instansi sentral dan bukan oleh satuan-satuan organisasi pemerintahan setempat yang diberi wewenang oleh pemerintah pusat.

Tujuan dari desentralisasi

  • Pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing.
  • Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, mandiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
  • Daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara.

Baca juga:

  • Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Aceh Efek Buruk Desentralisasi?
  • Otonomi Daerah dan Suburnya Praktik Korupsi di Bisnis Batu Bara
  • Greenpeace: UU Minerba Cederai Desentralisasi Daerah Era Reformasi

Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan menarik lainnya Abraham William
(tirto.id - wlm/ale)


Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Abraham William

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

1. Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti:

1. Hubungan luar negeri

2. Pengadilan

3. Moneter dan keuangan

4. Pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :

  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

2. Esensi Otonomi Daerah

 Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.

Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik.

3. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

  1. Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
  3. Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan hak yang diperoleh daerah tersebut tentu memiliki dampak positif atau manfaat bagi daerah terutama Bangka Belitung. Diantara dampak positif pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi Provinsi Bangka Belitung diantaranya yaitu:

  • Dengan adanya otonomi daerah terbentuklah Provinsi Bangka Belitung, dengan demikian Bangka Belitung yang selama ini berada dalam satu provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi tersendiri yang bisa mengatur rumah tangga sendiri sehingga pemberdayaan masyarakat, pengelolaan anggaran dan sumber daya alam menjadi lebih efektif dan efisien. Potensi kekayaan alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpah, yang berasal dari hasil hutan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Menurut data dari Pemprov Babel bahwa sektor pertambangan  telah mampu menyumbang cukup besar sekitar 13 persen perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung dengan komoditas utama timah. Selain sektor pertambangan, kegiatan perekonomian masyarakat dominan pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Bangka Belitung terus mengalami perlambatan selama periode 2011–2014. Selama kurun waktu 2011-2014 kinerja perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki laju pertumbuhan rata-rata 5,58 persen.
  • Dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung dalam hal pengurangan pangangguran dan kemiskinan. Berdasarkan data BPS Babel bahwa tingkat pengangguran di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah rata-rata tingkat pengangguran nasional. Seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, tingkat  pengangguran wilayah cenderung menurun pada tahun 2008 – 2012 , namun kembali meningkat  pada tahun 201 3 - 2015, yang menunjukkan peningkatan angkatan kerja baru selama tahun  2008 – 2015 masih mampu diserap oleh lapangan kerja yang tersedia. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 - 2015 berkurang sebesar  2,44 persen. Adapaun tingkat kemiskinan di wilayah ini selama kurun waktu 2008-2015 persentase penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkurang sebesar 3,18 persen namun kemiskinan di wilayah ini masih menempati urutan tertinggi secara nasional. Tingkat kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008-2015 selalu berada diatas rata-rata nasional.
  • Dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Masyarakat Bangka Belitung merasakan pelayanan agak meningkat dibandingkan sebelum diterapkannya otonomi daerah terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Sekolah-sekolah, puskesmas dan rumah sakit semakin banyak dan mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga tingkat pendidikan dan kesehatan semakin meningkat. Berdasarkan data dinas pendidikan Kepulauan Bangka Belitung bahwa jumlah siswa putus sekolah semakin menurun dari tahun ke tahun bila dibandingkan dengan sebelum penerapan otonomi daerah. Demikian juga di bidang kesehatan, dimana angka kematian ibu melahirkan misalnya dapat ditekan.
  • Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam perencanaan, pengawasan, pendanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.

Otonomi Daerah merupakan suatu kesempatan bagi daerah untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Dengan segala kewenangan yang ada pada daerah yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, daerah harus bisa menjalankan dan melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Di era otonomi daerah kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia, banyak dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintahan Daerah dalam merespon desentralisasi fiskal. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana desentralisasi fiskal mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.

Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Page 2

1. Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti:

1. Hubungan luar negeri

2. Pengadilan

3. Moneter dan keuangan

4. Pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :

  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

2. Esensi Otonomi Daerah

 Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.

Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik.

3. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

  1. Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
  3. Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan hak yang diperoleh daerah tersebut tentu memiliki dampak positif atau manfaat bagi daerah terutama Bangka Belitung. Diantara dampak positif pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi Provinsi Bangka Belitung diantaranya yaitu:

  • Dengan adanya otonomi daerah terbentuklah Provinsi Bangka Belitung, dengan demikian Bangka Belitung yang selama ini berada dalam satu provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi tersendiri yang bisa mengatur rumah tangga sendiri sehingga pemberdayaan masyarakat, pengelolaan anggaran dan sumber daya alam menjadi lebih efektif dan efisien. Potensi kekayaan alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpah, yang berasal dari hasil hutan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Menurut data dari Pemprov Babel bahwa sektor pertambangan  telah mampu menyumbang cukup besar sekitar 13 persen perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung dengan komoditas utama timah. Selain sektor pertambangan, kegiatan perekonomian masyarakat dominan pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Bangka Belitung terus mengalami perlambatan selama periode 2011–2014. Selama kurun waktu 2011-2014 kinerja perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki laju pertumbuhan rata-rata 5,58 persen.
  • Dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung dalam hal pengurangan pangangguran dan kemiskinan. Berdasarkan data BPS Babel bahwa tingkat pengangguran di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah rata-rata tingkat pengangguran nasional. Seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, tingkat  pengangguran wilayah cenderung menurun pada tahun 2008 – 2012 , namun kembali meningkat  pada tahun 201 3 - 2015, yang menunjukkan peningkatan angkatan kerja baru selama tahun  2008 – 2015 masih mampu diserap oleh lapangan kerja yang tersedia. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 - 2015 berkurang sebesar  2,44 persen. Adapaun tingkat kemiskinan di wilayah ini selama kurun waktu 2008-2015 persentase penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkurang sebesar 3,18 persen namun kemiskinan di wilayah ini masih menempati urutan tertinggi secara nasional. Tingkat kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008-2015 selalu berada diatas rata-rata nasional.
  • Dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Masyarakat Bangka Belitung merasakan pelayanan agak meningkat dibandingkan sebelum diterapkannya otonomi daerah terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Sekolah-sekolah, puskesmas dan rumah sakit semakin banyak dan mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga tingkat pendidikan dan kesehatan semakin meningkat. Berdasarkan data dinas pendidikan Kepulauan Bangka Belitung bahwa jumlah siswa putus sekolah semakin menurun dari tahun ke tahun bila dibandingkan dengan sebelum penerapan otonomi daerah. Demikian juga di bidang kesehatan, dimana angka kematian ibu melahirkan misalnya dapat ditekan.
  • Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam perencanaan, pengawasan, pendanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.

Otonomi Daerah merupakan suatu kesempatan bagi daerah untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Dengan segala kewenangan yang ada pada daerah yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, daerah harus bisa menjalankan dan melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Di era otonomi daerah kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia, banyak dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintahan Daerah dalam merespon desentralisasi fiskal. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana desentralisasi fiskal mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.

Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Page 3

1. Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti:

1. Hubungan luar negeri

2. Pengadilan

3. Moneter dan keuangan

4. Pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :

  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

2. Esensi Otonomi Daerah

 Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.

Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik.

3. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

  1. Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
  3. Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan hak yang diperoleh daerah tersebut tentu memiliki dampak positif atau manfaat bagi daerah terutama Bangka Belitung. Diantara dampak positif pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi Provinsi Bangka Belitung diantaranya yaitu:

  • Dengan adanya otonomi daerah terbentuklah Provinsi Bangka Belitung, dengan demikian Bangka Belitung yang selama ini berada dalam satu provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi tersendiri yang bisa mengatur rumah tangga sendiri sehingga pemberdayaan masyarakat, pengelolaan anggaran dan sumber daya alam menjadi lebih efektif dan efisien. Potensi kekayaan alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpah, yang berasal dari hasil hutan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Menurut data dari Pemprov Babel bahwa sektor pertambangan  telah mampu menyumbang cukup besar sekitar 13 persen perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung dengan komoditas utama timah. Selain sektor pertambangan, kegiatan perekonomian masyarakat dominan pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Bangka Belitung terus mengalami perlambatan selama periode 2011–2014. Selama kurun waktu 2011-2014 kinerja perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki laju pertumbuhan rata-rata 5,58 persen.
  • Dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung dalam hal pengurangan pangangguran dan kemiskinan. Berdasarkan data BPS Babel bahwa tingkat pengangguran di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah rata-rata tingkat pengangguran nasional. Seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, tingkat  pengangguran wilayah cenderung menurun pada tahun 2008 – 2012 , namun kembali meningkat  pada tahun 201 3 - 2015, yang menunjukkan peningkatan angkatan kerja baru selama tahun  2008 – 2015 masih mampu diserap oleh lapangan kerja yang tersedia. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 - 2015 berkurang sebesar  2,44 persen. Adapaun tingkat kemiskinan di wilayah ini selama kurun waktu 2008-2015 persentase penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkurang sebesar 3,18 persen namun kemiskinan di wilayah ini masih menempati urutan tertinggi secara nasional. Tingkat kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008-2015 selalu berada diatas rata-rata nasional.
  • Dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Masyarakat Bangka Belitung merasakan pelayanan agak meningkat dibandingkan sebelum diterapkannya otonomi daerah terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Sekolah-sekolah, puskesmas dan rumah sakit semakin banyak dan mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga tingkat pendidikan dan kesehatan semakin meningkat. Berdasarkan data dinas pendidikan Kepulauan Bangka Belitung bahwa jumlah siswa putus sekolah semakin menurun dari tahun ke tahun bila dibandingkan dengan sebelum penerapan otonomi daerah. Demikian juga di bidang kesehatan, dimana angka kematian ibu melahirkan misalnya dapat ditekan.
  • Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam perencanaan, pengawasan, pendanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.

Otonomi Daerah merupakan suatu kesempatan bagi daerah untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Dengan segala kewenangan yang ada pada daerah yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, daerah harus bisa menjalankan dan melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Di era otonomi daerah kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia, banyak dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintahan Daerah dalam merespon desentralisasi fiskal. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana desentralisasi fiskal mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.

Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA