Jaminan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain atas permintaan nasabahnya disebut

Toggle Menu

by admin February 27, 2015

Sebagian besar dari anda pasti sudah tahu bahwa uang merupakan alat pembayaran yang paling umum dan sangat disukai sebagai alat pembayaran yang sah, baik sebagai alat pembayaran hutang maupun alat pembayaran bagi pembelian barang dan jasa. Ya, keberadaan uang memang sangat diperlukan sebagai jawaban dari kesulitan masyarakat dalam tukar menukar barang dan jasa dimasa lalu, sebagai alat tukar dan pembayaran yang mempunyai nilai tertentu, mudah dibagi, disimpan dan dibawa ke mana saja.

Namun demikian, dalam dunia perbankan, ada beberapa jenis alat pembayaran yang dapat disetarakan dengan uang, yang secara umum digunakan oleh para nasabahnya dalam menjalankan kegiatan usahanya. Alat pembayaran tersebut disebut sebagai alat pembayaran bank, karena menggunakan pihak bank sebagai perantaranya. Jenis dan ragamnya antara lain adalah :

1. Cek (Cheque)
Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang tersebut didalamnya atau pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan jenis cek yang dikeluarkan, seperti : cek atas nama, cek atas unjuk, cek silang (berfungsi sebagai pemindah bukuan, bukan tunai), cek mundur, dan cek kosong.

2. Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. Pemindahbukuan ini, jika dilakukan ke rekening dibank lain, maka harus melalui proses kliring.

3. Bank Card (Kartu Debit dan Kartu Kredit)
Merupakan ”kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat tertentu seperti supermarket, hotel, restoran, rumah sakit, pasar swalayan dan tempat lainnya. Disamping itu kartu ini juga dapat diuangkan diberbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine) yang tersebar diberbagai tempat strategis seperti pusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran. Bahkan saat ini telah banyak mesin ATM Bersama, yang dapat digunakan secara bersama oleh beberapa bank yang terdaftar sebagai anggotanya.

4. Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah ”devisa tunai” karena mempunyai sifat-sifat layaknya uang tunai. Namun demikian tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung dari peraturan devisa di negara asal bank notes. Penjualan bank notes selain dilakukan antar bank, juga diperjualbelikan di travel, pedagang valuta asing dan tempat lainnya. Dalam transaksi jual beli bank notes, bank menggunkan kurs. Ada 2 (dua) macam kurs, yaitu kurs beli dan kurs jual. Kurs jual digunakan pada saat bank menjual, artinya dalam hal ini nasabah membeli, sedangkan kurs beli digunakan pada saat bank membeli, artinya dalam hal ini nasabah menjual.

5. Travellers Cheque (TC)
Dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan, yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang asing dan rupiah. TC dapat dibelanjakan diberbagai tempat terutama dimana bank yang mengeluarkan TC tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Disamping itu, TC juga dapat diuangkan diberbagai bank. Sama halnya dengan bank notes, TC yang diterbitkan dalam mata uang asing, dalam setiap transaksinya baik penjualan maupun pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah kurs devisa umum.

Keuntungan serta manfaat penggunaan TC antara lain : a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena TC dapat dibelanjakan atau diuangkan diberbagai tempat. b. Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap TC yang hilang dapat diganti. c. Memberikan rasa percaya diri, karena pemakai TC dilayani secara prima. d. Dapat dijadikan cinderamata atau hadiah buat teman, kolega atau nasabah.

e. Tidak dikenakan biaya, baik pada saat pembelian maupun pada saat pencairan.

Walaupun berfungsi sama, yaitu sebagai alat pembayaran, namun antara TC dengan cek biasa terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut :

No. Cek Biasa Travellers Cheque (TC)
1 Umurnya max. 70 hari Umurnya tidak dibatasi, tergantung dari bank yang menerbitkannya
2 Hanya dapat diuangkan pada bank dimana rekening dibuka Dapat dibelanjakan dan diuangkan diberbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkan
3 Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek Besarnya nilai TC dalam bentuk pecahan tertentu
4 Dikenakan bea materai Tidak dikenakan materai
5 Tanda tangan dibubuhkan pada saat cek diterbitkan Tanda tangan dibubuhkan 2 kali, pada saat pembelian dan pencairan
6 Dapat ditandatangani lebih dari satu orang Hanya ditandatangani oleh satu orang yang berhak
7 Pada hakikatnya adalah pencairan dana di bank Pada hakikatnya bukan berasal dari dana simpanan dibank
8 Jika hilang, tidak dapat digantikan Jika hilang dapat diganti sesuai dengan nilai nominal yang hilang tersebut

6. Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor), baik dalam negeri (antar pulau) maupun luar negeri. Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.

Secara umum L/C merupakan pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).

Pembukaan L/C oleh importir dilakukan oleh nasabah melalui bank yang disebut sebagai opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau advising bank.

Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir tergantung dari jenis L/Cnya, yang antara lain adalah sebagai berikut : a. Revocable L/C

L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.

b. Irrevocable L/C
Kebalikan dari revocable L/C, yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

c. Sight L/C
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir ke bank pembayar.

d. Usance L/C
L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau setelah penunjukan dokumen.

e. Restricted L/C
L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang tercantum dalam L/C.

f. Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen dibank manapun.

g. Red Clause L/C
L/C dimana bank pembuka memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian atau seluruh bagian dari nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.

h. Transferable L/C
L/C yang memberikan hak kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh bagian dari nilai L/C kepada pihak lain.

i. Revolving L/C
L/C yang dapat digunakan secara berulang-ulang.

7. Bank Garansi dan Referensi Bank

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan ini dimaksudkan bahwa bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak lain atau cidera janji.

Tujuan pemberian bank garansi antara lain adalah : a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah. b. Bagi pemegang jaminan, untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan lalai melaksanakan kewajibannya, karena pemegang jaminan akan mendapatkan ganti rugi dari bank sebagai pihak penjamin. c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan. d. Memberikan rasa aman dan tenteram dalam berusaha baik bagi bank maupun pihak lainnya.

e. Bank memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.

Cukup banyak bukan jenis-jenis alat pembayaran bank yang dapat kita manfaatkan sebagai nasabahnya? Teliti kebutuhan anda, dan silahkan pilih, jenis pembayaran mana yang paling sesuai dan memberikan kemudahan bagi anda. Bila perlu, konsultasikan dengan Customer Relationship Officer di bank, sebelum anda memutuskannya.

Mike Rini Sutikno, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. ,
Youtube. Kemandirian Finansial, Mitra Rencana Edukasi
Workshop The Enterprise You – Cara Pintar Ngatur Duit, Berbisnis dan Berinvestasi
Workshop : Smart Money Game (Papan Permainan Edukasi Perencana Keuangan)

Similar Posts From Let's talk about money Category

  Close Window

Loading, Please Wait!

This may take a second or two.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA