Hak waris anak perempuan yang sudah meninggal

Warisan dalam Islam Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’). Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli … Read more

  • Assalamualaikum,

    Semoga Allah memberikan nikmat dan karunia-Nya pada kita semua yang berusaha berpegang teguh pada ajaran Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan dan menyelesaikan segala persoalan hidup ini.

    Begini, ayah saya memiliki 2 istri (istri ke 2 dinikahi tanpa sepengetahuan istri pertama dalam hal ini ibu kami). Istri pertama meninggal tahun 2011 menyusul ayah kami meninggal tahun 2012. Setelah ayah meninggal, sebidang tanah milik ayah saya yang diperoleh saat masih hidup ibu kami (istri pertama) dan istri ke 2, laku terjual. Ayah saya menikah dengan istri pertama (ibu kami) dikarunia 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Satu anak laki-laki (kakak saya) telah meninggal pada tahun 1990. Ayah saya menikah dengan istri ke 2 dikarunia 1 anak laki-laki. Mohon penjelasan Ibu untuk pembagian warisnya: 

    Pertama, apakah Alm Ibu kami masih mendapatkan bagian sehubungan harta milik ayah saya itu diperoleh saat menikah dengan ibu dan beliau saat itu masih hidup? (Harta Bersama yang belum pernah dibagi).

    Kedua, Apakah alm Kakak laki-laki saya yang sudah meninggal jauh sebelum ibu dan ayah saya meninggal masih berhak atas waris? Kalau memang masih dapat, berapa haknya dan siapa yang berhak menerimanya karena kakak saya masih bujangan saat meninggal.

    Ketiga, Bagaimana perhitungan bagian ahli waris yang masih hidup (yaitu istri ke 2, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan).

    Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya

    Salam dan Hormat

    Ny Anggi Supriadi

    Tebet Timur Dalam,

    Jakarta Selatan

  • Waalaikumsalam,

    Sebelumnya untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu saya menjelaskan bahwa hukum waris menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro adalah aturan yang mengatur harta kekayaan serta kedudukannya setelah pewaris meninggal dunia hingga tata cara berpindahnya harta tersebut kepada ahli waris. Aturan-aturan atau hukum waris ini di Indonesia dibagi dalam 3 jenis, yaitu hukum waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris Islam. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memilih salah satu hukum yang akan digunakannya dalam permasalahan waris. Dalam hal ini, intrumen atau aturan yang dapat menjadi solusi dalam permasalahan waris di atas adalah hukum waris Islam.

    Pihak-pihak yang berhak atas warisan yang ditinggal pewaris menurut hukum waris Islam adalah anak kandung, ayah dan ibu (orang tua) dan istri atau suami. Selain yang pihak-pihak tersebut, bisa saja warisan dibagikan kepada pihak lain asalkan pewaris telah meninggalkan surat wasiat. Tanpa surat wasiat, maka pembagian warisan harus disesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku. Dalam permasalahan waris di atas, Ibu dari penanya berhak atas warisan dari ayah penanya sebesar 1/8 dari warisan, namun jika ibu dari penanya telah wafat maka bagian tersebut tidak perlu lagi dibagi karena warisan hanya dapat dibagi kepada keluarga/ahli waris yang masih hidup. Hal ini juga berlaku untuk anak laki-laki pewaris yang telah wafat. Jika telah wafat dan tidak memiliki anak kandung (cucu pewaris) maka anak laki-laki pewaris tidak mendapatkan bagian. 

    Siapa yang diutamakan pembagian warisan pewaris? Jawabannya, anak kandung pewaris yang masih hidup.Untuk menjawab jumlah pembagian warisan kepada anak-anak kandung yang masih hidup menurut hukum Islam, oleh karena pewaris memiliki 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki (1 anak luar nikah tetap dianggap kandung)maka menurut Hukum Islam anak laki-laki mendapat 2x bagian dari anak perempuan, seperti 2 anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/5 bagian kemudian anak perempuan mendapatkan 1/5 bagian. Pembagian ini merujuk padaPasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan bahwa:

    “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

    Hal ini dimaksudkan agar anak laki-laki dapat mempergunakan sebaik-baiknya untuk keluarganya kelak, karena anak laki laki memiliki tanggungan terhadap anak dan istrinya sehingga ia dapat mempergunakan harta warisan tersebut untuk menghidupi keluarganya. Berbeda dengan hukum Perdata, di mana bagian untuk anak perempuan dan laki-laki sama besarnya dan tidak ada perbedaan (Pasal 852 KUH Perdata).

    Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

    Retiza Evaning Mahadewi SH, M.H., L.L.M.

  • Hak waris anak perempuan yang sudah meninggal

    Apakah Anak Orang yang Telah Meninggal Dapat Warisan Kakeknya? Simak Apa Kata Buya Yahya /YouTube/@Albahja TV

    JURNAL MEDAN - Buya Yahya menanggapi seorang jamaah yang menanyakan tentang hak waris seseorang yang meninggal sebelum pemilik harta meninggal.

    Jamaah tersebut menyampaikan bahwa jika ada seorang wanita yang memiliki dua orang anak meninggal dunia saat kedua orang tua wanita tersebut masih hidup.

    Pertanyaan dari jamaah tersebut apakah anak dari wanita yang meninggal tersebut berhak mendapatkan harta warisan dari kakek-neneknya.

    Baca Juga: Aziz Syamsudin Kirim Surat Pengunduran Diri Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Nonaktifkan Sebagai Kader

    Mengutip dari unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV yang di-posting pada 25 September 2021, Buya Yahya menjelaskan jika wanita atau anak-anaknya tidak berhak mendapatkan warisan dari kakeknya.

    "Aturan waris itu yang hidup mewarisi yang meninggal, tidak ada orang yang meninggal duluan baru mewarisi, nggak ada," jelas Buya Yahya.

    Buya Yahya menambahkan bahwa aturan itu berlaku juga untuk anak yang ditinggalkan oleh yang meninggal dunia tersebut.

    Baca Juga: Update Hasil Pertandingan Kedua Cabor Futsal PON XX Papua 2021, 25 September. Jabar dan Papua Raih Kemenangan

    "Maka wanita tersebut tidak mendapatkan waris, dan karena tidak mendapatkan waris maka anak-anaknya juga tidak mendapatkan waris," ungkap Buya Yahya.

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami asumsikan bahwa orang tua Anda meninggal secara bersamaan. Selain itu, orang tua Anda beserta ahli waris seluruhnya beragama Islam sehingga dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan menggunakan hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    Selain itu, dikarenakan Anda tidak menyebutkan jenis kelamin Anda, maka kami asumsikan bahwa Anda adalah laki-laki. Untuk mempermudah penjelasan, kami juga mengasumsikan bahwa cucu-cucu orang tua Anda merupakan Anak dari masing-masing 3 saudara Anda, dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

    Yang Berhak Menjadi Ahli Waris

    Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris terdiri dari:

    1. Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

    2. Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

    1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[1]

    Mengenai hak waris cucu-cucu dari orang tua Anda, memang benar jika ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.[2] Maka, dalam hal ini cucu dari orang tua Anda dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.

    Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal.18) mendefinisikan ahli waris pengganti sebagai ahli waris yang mendapat bagian menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu. Yang dapat menjadi ahli waris pengganti yaitu keturunan anak pewaris dan keturunan saudara pewaris.

    Bagian Ahli Waris Pengganti

    Masih disarikan dari buku yang sama, penerapan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan Pasal 176 KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, yaitu bagian anak laki-laki dan perempuan ialah 2:1 (hal.87).

    Karena cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian yang diperoleh oleh cucu hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris.

    Selain itu, bagian bagi ahli waris pengganti juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KHI.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah Anda bersama dengan anak-anak dari saudara-saudara Anda sebagai ahli waris pengganti.

    Cara Menghitung Bagian Masing-Masing Ahli Waris

    Agar lebih mudah dipahami, kami akan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:

    Hak waris anak perempuan yang sudah meninggal

    Keterangan:
    A : Kakak laki-laki, sudah meninggal

    B : Kakak perempuan 1, sudah meninggal

    C : Kakak perempuan 2, sudah meninggal

    D : Anda, sebagai anak laki-laki

    E : Anak laki-laki A

    F : Anak perempuan A

    G : Anak laki-laki pertama B

    H : Anak laki-laki kedua B

    I : Anak perempuan C

    Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti. Dengan demikian, yang berhak menjadi ahli waris adalah D bersama anak-anak dari A,B, dan C yaitu E,F,G,H, dan I.

    Cara menghitung bagian masing-masing ahli waris tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Pertama, hitung terlebih dahulu bagian yang seharusnya diperoleh A, B, C, dan D jika keempatnya masih hidup.

    Dikarenakan perbandingan bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1, maka bagian masing-masing yaitu: A = 2 , B = 1, C = 1, dan D = 2.

    Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:

    Hak waris anak perempuan yang sudah meninggal

    Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa besar bagian D (Anda) adalah 1/3 dari harta waris.

    1. Kedua, hitung bagian yang didapatkan cucu sebagai ahli waris pengganti.

    Adapun cara menghitung bagiannya adalah sebagai berikut:

    1. Bagian E dan F selaku ahli waris pengganti A

    Karena E adalah laki-laki, sedangkan F adalah perempuan, maka bagian masing-masing yaitu: E = 2 dan F = 1.

    Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:

    Hak waris anak perempuan yang sudah meninggal

    Selanjutnya, kalikan bagian masing-masing dengan bagian yang diperoleh A, yakni 1/3.

    Hak waris anak perempuan yang sudah meninggal

    Maka, bagian E adalah 2/9, sedangkan F berhak atas 1/9 bagian dari harta waris.

    1. Bagian G dan H selaku ahli waris pengganti B
      Karena G dan F adalah laki-laki, maka bagian keduanya sama besar. Sehingga masing-masing mendapat 1/2 bagian. Selanjutnya, kalikan bagian masing-masing dengan bagian yang diperoleh B, yakni 1/6.

    Hak waris anak perempuan yang sudah meninggal

    Maka, bagian masing-masing G dan H adalah sebesar 1/12 bagian dari harta waris.

    1. Bagian I selaku ahli waris pengganti C

    Khusus untuk I, karena ia menggantikan ibunya seorang diri, maka ia berhak mendapat seluruh bagian yang diperoleh C, yaitu 1/6 bagian dari harta waris.

    Dengan demikian, maka bagian masing-masing ahli waris yaitu:

    • D (Anda) = 1/3 bagian atau 12/36 bagian;

    • E = 2/9 bagian atau 8/36 bagian;

    • F = 1/9 bagian atau 4/36 bagian;

    • G = 1/12 bagian atau 3/36 bagian;

    • H = 1/12 bagian atau 3/36 bagian; dan

    • I = 1/6 bagian atau 6/36.

    1. Ketiga, tinjau ulang bagian yang diperoleh masing-masing, dan pastikan bahwa bagian yang diterima oleh cucu selaku ahli waris pengganti tidak lebih besar dari bagian Anda selaku anak pewaris.

    Dalam hal ini, karena bagian Anda adalah 12/36 bagian dan lebih besar dari bagian ahli waris lainnya sehingga pembagian tersebut tidak menyalahi ketentuan Pasal 185 ayat (2) KHI.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Referensi:

    Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia) 2008.

    [1] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [2] Pasal 185 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 185 ayat (1) KHI