Fungsi kentang pada rangkaian tersebut adalah sebagai

Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Subtema 3, halaman 139, 140, 141. /Buku Tematik SD Kelas 4

PORTAL JEMBER - Kali ini adik-adik akan mempelajari Subtema 4, yang merupakan subtema akhir dari Tema 9 ini.

Pada Pembelajaran 1 halaman 151, Ananda akan belajar memanfaatkan sumber energi alternatif dari benda di sekitar kita, contohnya penggunaaan listrik dari kentang.

Ternyata kentang bisa menghasilkan listrik loh adik-adik, bagaimana bisa? Karena itu, bacalah bacaan yang berjudul Kentang Dapat Menghasilkan Listrik dahulu yaa. Setelah itu kita akan melakukan praktek pada halaman 152.

Kunci jawaban yang menjadi fokus belajar bersama di artikel ini termuat pada halaman 151 dan 152 sesuai Buku Tema 9 Kelas 4 SD/MI Kurikulum 2013, yang ditulis Maryanto.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 52 dan 53 Subtema 2 Tentang Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia

>

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 50 dan 51 Subtema 2 Tentang Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia

Namun perlu diingat, sebelum melihat kunci jawaban ini, alangkah baiknya adik-adik cobalah mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

Jika sudah selesai, mintalah bantuan orang tua untuk mengoreksi ataupun mencocokkan dengan kunci jawaban yang tertera di artikel ini.

Seperti dirujuk PORTAL JEMBER dari buku tematik kelas 4 SD pegangan guru, dan penjelasan alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember, Bella Agustin, S.Pd, berikut adalah Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Subtema 4 Halaman 151 dan 152.

  • By adminaceblog
  • May 22, 2015
  • Comments Off

Mungkin tak banyak orang tahu jika ada kegunaan lain dari umbi kentang. Ya, biasanya, ACE’s menjadikan kentang sebagai makanan. Kentang bisa secara sederhana direbus atau  digoreng menjadi sebuah makanan “high class” French Fries.

Kentang menerangi dunia (BBC)

Seorang ilmuwan dari Hebrew University of Jerusalem, bernama Rabinowitch berhasil menemukan bahwa kentang juga berguna untuk menerangi dunia. Sepotong kentang bisa menghasilkan energi pengganti listrik yang membuat lampu menyala. Caranya, tancapkan sepasang plat logam, kabel, dan lampu LED ke sebutir kentang, maka umbi itu bisa memberi penerangan bagi kota dan desa terpencil di seluruh dunia.

Rabinowitch dan rekannya juga telah menemukan teknik yang sederhana dan orisinal untuk mendayagunakan kentang agar bisa menghasilkan energi dengan baik. “Sebutir kentang bisa memberikan energi bagi lampu LED untuk menerangi 1 kamar selama 40 hari,” ujar Rabinowitch, seperti dimuat BBC.

Sejatinya, inovasi ini merupakan pengembangan dari penemuan sebelumnya yang dilakukan oleh Luigi Galvani pada tahun 1780, ketika ia menghubungkan dua batang logam ke kaki kodok dan menyebabkan otot hewan itu menjadi kejang. Namun Anda bisa meletakkan beragam bahan di antara dua elektroda untuk mendapatkan efek serupa.

Dari temuannya itu diketahui bahwa asam di dalam kentang membentuk reaksi kimia dengan seng dan tembaga, dan ketika elektron mengalir dari satu bahan ke bahan lainnya, maka energi dilepaskan.

Sementara itu, Alexander Volta si penemu baterai yang hidup di sekitar masa Galvani- menggunakan kertas yang direndam di air garam. Sejumlah ilmuwan lain ketika itu membuat ‘baterai tanah’ denan menggunakan dua keping logam dan setumpuk tanah, atau seember air.

Pada masa ini, Kentang sering menjadi pilihan favorit untuk mengajarkan prinsip ilmiah tersebut di kelas sains sekolah menengah. Namun, yang mengejutkan bagi Rabinowitch adalah, tak ada yang secara ilmiah mempelajari kentang sebagai sumber energi. Maka pada tahun 2010, ia memutuskan untuk mencobanya, bersama dengan mahasiswa PhD, Alex Goldberg, dan Boris Rubinsky dari the University of California, Berkeley.

“Kami mengamati 20 jenis kentang berbeda,” kata Goldberg. “Dan kami melihat resistensi internal mereka, yang membantu kami memahami berapa energi yang hilang oleh panas.”

Mereka menemukan bahwa dengan merebus kentang selama delapan menit, maka jaringan organik di dalamnya buyar, sehingga mengurangi resistensi serta membuat gerakan elektron menjadi lebih bebas dan bisa menghasilkan lebih banyak energi.

‘Kentang rebus’ juga meningkatkan asupan energi dengan mengiris kentang menjadi empat atau lima potong, masing-masing dikepit oleh lempengan tembaga dan seng untuk membentuk rangkaian. “Kami menemukan bahwa kami bisa meningkatkan output sepuluh kali lipat, yang amat menarik secara ekonomis karena menurunkan ongkos produksi energi,” kata Goldberg.

“Itu adalah energi bertegangan rendah,” tambah Rabinowitch. “Tapi cukup untuk membuat baterai yang bisa mengisi ulang ponsel atau laptop di tempat-tempat yang tak punya saluran listik.”

Analisa biaya mereka memperkirakan, sebutir baterai kentang rebus dengan elektroda seng dan tembaga bisa menghasilkan sumber energi bergerak sekitar US$9 (Rp118.000) per kwh, atau 1/50 lebih murah daripada satu butir baterai 1,5 volt AA Alkaline atau baterai sel D, yang berharga US$49-84 per kwh. Ini diperkirakan juga lebih murah 1/6 kali dibanding lampu minyak tanah standar yang dipakai di negara-negara berkembang.

by

Sumber daya alam yang kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari lama kelamaan jumlahnya akan berkurang bahkan habis. Oleh sebab itu kita mempunyai kewajiban untuk melestarikan sumber daya alam tersebut. Salah satu caranya yaitu  menggunakan atau memanfaatkan energi alternatif sebagai pengganti sumber daya alam. Banyak benda di sekitar kita yang dapat dimaanfaatkan sebagai sumber energi alternatif. Sebagai contoh penggunaan kentang. Kentang dapat kita jadikan sebagai sumber energi alternatif penghasil listrik.

Kentang Dapat Menghasilkan Listrik

Kentang hampir terdapat di seluruh dunia.  Manfaat kentang diantaranya sebagai makanan sumber karbohidrat dan energi bagi tubuh. Di Indonesia Kentang dimanfaatkan sebagai bahan baku makanan tradisional seperti perkedel.

Fakta lain menunjukkan bahwa kentang memiliki manfaat besar. Kentang dapat dimanfaatkan sebagai baterai bagi lampu untuk menerangi rumah kita. Beberapa lalu para peneliti di Universitas Ibrani Yerusallem merilis temuannya. Kentang yang direbus selama delapan menit dapat membuat baterai mempunyai kekuatan sepuluh kali energi baterai pada umumnya.

Sistem baterai kentang dapat digunakan untuk menyalakan lampu dengan pencahayaan selama 40 hari. Kentang bisa memasok listrik untuk ponsel dan produk elektronik lainnya.

Tidak hanya itu, para ahli pun menyatakan bahwa kentang adalah sumber energi alternatif. Namun tidak seefisien dan semudah energi angin dan surya dalam jangka waktu yang panjang.

ü  Kegiatan 1

Percobaan Membuat Listrik dari Kentang

Alat dan Bahan

  1. Kentang.
  2. Lampu LED (lampu bohlam kecil juga bisa).
  3. Kabel panjang 1 meter.
  4. Penjepit buaya.
  5. Lempengan tembaga (Cu).
  6. Lempengan seng (Zn) Untuk penganti lempengan tembaga dan seng ini dapat digunakan isi dalam baterai yang biasanya berwarna hitam.

Setelah alat dan bahan tersedia, lakukan prosedur berikut.

  1. Tusukkan lempengan seng dan tembaga ke dalam kentang dengan jarak 1 cm (jangan disatukan).
  2. Jepitkan kabel pada masing-masing lempeng, lalu hubungkan dengan lampu.
  3. Lihat nyala lampu yang terjadi.
  4. Jika nyala lampu belum kelihatan, coba dibalik. Namun jika masih belum menyala, bisa ditambahkan kentang lagi agar arus listrik yang dihasilkan bertambah besar.
  5. Untuk menghasilkan energy listrik yang lebih besar dapat dilakukan dengan merakit beberapa butir kentang.


Laporan Kegiatan Percobaan

Nama Percobaan

:

Percobaan Membuat Listrik dari Kentang

Tujuan Percobaan

:

Mengidentifikasi energi listrik dari kentang

Alat yang di butuhkan

:

1.       Kentang.

2.       Lampu LED (lampu bohlam kecil juga bisa).

3.       Kabel panjang 1 meter.

4.       Penjepit buaya.

5.       Lempengan tembaga (Cu).

6.       Lempengan seng (Zn) Untuk penganti lempengan tembaga dan seng ini dapat digunakan isi dalam baterai yang biasanya berwarna hitam.

Langkah Kerja

:

  1. Tusukkan lempengan seng dan tembaga ke dalam kentang dengan jarak 1 cm (jangan disatukan).
  2. Jepitkan kabel pada masing-masing lempeng, lalu hubungkan dengan lampu.
  3. Lihat nyala lampu yang terjadi.
  4. Jika nyala lampu belum kelihatan, coba dibalik. Namun jika masih belum menyala, bisa ditambahkan kentang lagi agar arus listrik yang dihasilkan bertambah besar.
  5. Untuk menghasilkan energy listrik yang lebih besar dapat dilakukan dengan merakit beberapa butir kentang.

Kesimpulan

:

Dari pengamatan percobaan yang telah dilakukuan dapat disimpulkan bahwa kentang dapat mengalirkan energi listrik karena getah kentang memengaruhi logam seng dan tembaga secara kimiawi. layaknya larutan elektrolit dalam aki.


Ketang sama efisiennya jika dijadikan sebagai energi alternatif seperti energi surya dan energi angin. Setelah melakukan kegiatan percobaan disekolah membuat baterai menggunakan kentang, kalian dapat melakukan percobaan juga dirumah. Selamat mencoba.

Semoga bermanfaat ya..

Page 2

 Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA