Dear Rekan Ortax
Dua hari yg lalu saya di telpon oleh AR sehubungan dgn biaya iklan dan promosi pada SPT yg nominalnya di atas 5M, karena pd SPT kami tidak melampirkan Daftar Nominatif biaya promosi maka AR sampaikan ada potensi koreksi fiskal sebesar biaya tsb. solusi yg ditawarkan adalah saya diminta melengkapi SPT dgn membuat lampiran biaya nominatif. masalahnya tidak semua biaya promosi tsb di pot PPh psl 23 karena merupakan hadiah yg di taruh dlm kemasan dan hadiah beli 2 dpt hadiah 1 produk.
pertanyaan u rekan ortax bagaimana menyajikan daftar nominatif biaya promosi yg tidak di pot pph dan apakah biaya promosi yg tidak dipot pph harus di koreksi fiskal?
MaturnuwunDear Rekan Ortax
Dua hari yg lalu saya di telpon oleh AR sehubungan dgn biaya iklan dan promosi pada SPT yg nominalnya di atas 5M, karena pd SPT kami tidak melampirkan Daftar Nominatif biaya promosi maka AR sampaikan ada potensi koreksi fiskal sebesar biaya tsb. solusi yg ditawarkan adalah saya diminta melengkapi SPT dgn membuat lampiran biaya nominatif. masalahnya tidak semua biaya promosi tsb di pot PPh psl 23 karena merupakan hadiah yg di taruh dlm kemasan dan hadiah beli 2 dpt hadiah 1 produk.
pertanyaan u rekan ortax bagaimana menyajikan daftar nominatif biaya promosi yg tidak di pot pph dan apakah biaya promosi yg tidak dipot pph harus di koreksi fiskal?
MaturnuwunOriginaly posted by sistop:
daftar nominatif biaya promosi yg tidak di pot pph dan apakah biaya promosi yg tidak dipot pph harus di koreksi fiskal?
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Originaly posted by sistop:
daftar nominatif biaya promosi yg tidak di pot pph dan apakah biaya promosi yg tidak dipot pph harus di koreksi fiskal?
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Rekan Joei
thanks infonya, tapi secara pengertian biaya2 promosi tsb adalah masuk kriteria 3M Mendapatkan, Menagih dan Memelihara.
pertanyaan berikutnya apakah besar kemungkinanya fiskus mengoreksi biaya tersebut sbg koreksi positif?Rekan Joei
thanks infonya, tapi secara pengertian biaya2 promosi tsb adalah masuk kriteria 3M Mendapatkan, Menagih dan Memelihara.
pertanyaan berikutnya apakah besar kemungkinanya fiskus mengoreksi biaya tersebut sbg koreksi positif?Originaly posted by sistop:
tapi secara pengertian biaya2 promosi tsb adalah masuk kriteria 3M Mendapatkan, Menagih dan Memelihara.
pertanyaan berikutnya apakah besar kemungkinanya fiskus mengoreksi biaya tersebut sbg koreksi positif?Jika fiskus mengoreksi positif kasi KEP 395/PJ/2001
Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah
langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir
tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau
jasa.
Sekedar saran sih kedepannya, seharusnya hadiah tsb jangan di jadikan satu dengan akun biaya promosiSalam
Originaly posted by sistop:
tapi secara pengertian biaya2 promosi tsb adalah masuk kriteria 3M Mendapatkan, Menagih dan Memelihara.
pertanyaan berikutnya apakah besar kemungkinanya fiskus mengoreksi biaya tersebut sbg koreksi positif?Jika fiskus mengoreksi positif kasi KEP 395/PJ/2001
Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah
langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir
tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau
jasa.
Sekedar saran sih kedepannya, seharusnya hadiah tsb jangan di jadikan satu dengan akun biaya promosiSalam
numpang nanya rekan …… apakah jika memasang iklan tapi tdk ada buk pot pph 23 nya masih bisa dikurangkan ke peredaran bruto rekan?
numpang nanya rekan …… apakah jika memasang iklan tapi tdk ada buk pot pph 23 nya masih bisa dikurangkan ke peredaran bruto rekan?
Saran yang bagus Rekan Joei
boleh lebih spesifik agar tidak vulgar di biaya promosi sebaiknya masuk natur apa ya?thanks
Saran yang bagus Rekan Joei
boleh lebih spesifik agar tidak vulgar di biaya promosi sebaiknya masuk natur apa ya?thanks
Originaly posted by pengenbelajarpajak:
apakah jika memasang iklan tapi tdk ada buk pot pph 23 nya masih bisa dikurangkan ke peredaran bruto rekan?
tidak bisa
Salam
Originaly posted by pengenbelajarpajak:
apakah jika memasang iklan tapi tdk ada buk pot pph 23 nya masih bisa dikurangkan ke peredaran bruto rekan?
tidak bisa
Salam
Viewing 1 - 15 of 59 replies
Entertainment Masuk biaya apa?
Biaya entertainment merupakan salah satu biaya pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung besaran penghasilan kena pajak. Biasanya, wajib pajak akan menemukan perhitungan ini saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Biaya entertainment apakah bisa dibiayakan?
Biaya Entertainment Seringkali wajib pajak harus memberikan entertainment kepada calon mitra usaha atau kepada pelanggan tetap mitra usaha. Menurut Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, pengeluaran dalam rangka entertainment tersebut boleh dibiayakan.
Apa saja yang termasuk daftar nominatif?
Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Apa itu daftar nominatif biaya promosi?
Daftar nominatif biaya promosi merupakan salah satu bentuk pelaporan yang wajib dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan. Maka dari itu, pengisiannya harus dilakukan sesuai format yang berlaku. Setidaknya, daftar rincian harus memuat data-data sebagai berikut : Nama terang wajib pajak.