Eksistensi KETETAPAN MPR S dalam hierarki PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN di Indonesia

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

37 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Daftar Pustaka

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arliman, S. L. (2016). Lembaga-lembaga negara di dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, Yogyakarta: Deepublish.

Arliman, S. L. (2016). Lembaga-lembaga negara independen di dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, Yogyakarta: Deepublish.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang, Jakarta: Rajawali pers.

Astawa, I Gede P., & Na’a, S. (2008). Dinamika hukum dan ilmu perundang-undangan Di Indonesia, Bandung: P.T. Alumni.

Basri, S. (2011). Pengantar ilmu politik. Jakarta: Indie Book Corner.

Ekatjahjana, W. & Sudaryanto, T. (2001). Sumber hukum tata negara formal di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum. Jakarta: UI Press

Indarti, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Isra, S. (2010). Pergeseran fungsi legislasi: menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahfud, M.D. (2011). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia. (2011). Diakses di: //mpr.go.id/files/pdf/2011/11/14/eksistensi-ketetapan-mpr-pasca-uu-no-12-tahun-2011-1321247847.pdf.

Manan, B. (2006). Konvensi ketatanegaraan. Yogyakarta: FH UII PRESS

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Nazriyah, R. (2007). MPR RI: Kajian terhadap produk hukum dan prospek di masa depan. Yogyakarta: FH UII PRESS.

Parlindungan, G. T. (2015). Pembagaian kekuasan dalam hukum. Jurnal Advokasi, 6 (2).

Ranggawidjaja, R. (2008). Pengantar ilmu perundang-undangan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Republika. (2007, 16 Agustus). Republika.

Salman, O. & Susanto, A. F. Teori hukum, mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali. Jakarta: Rafika Aditama Press.

Soehino. (2005). Hukum tata negara: Teknik perundang-undangan. Yogyakarta: Liberty.

Syarif, A. (1997). Perundang-undangan: Dasar, jenis dan teknik membuatnya. Jakarta: Rineka Cipta.

Yuliandri. (2010). Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; gagasan pembentukan undang-undang berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers

A. buku

Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Jakarta: Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990.

Ávila, Humberto Bergmann. Theory of Legal Principle. Dordrecht, Netherlands: Springer, 2007.

Kant, Immanuel, Peter Heath and J.B. Scheewind (Eds.). Lectures on Ethics.

Cambridge: Cambridge University Press, 2001.

Kelsen, Hans (Translated by Max Knight). Pure Theory of Law. Berkeley: Berkeley University Press, 1967.

Mahfud MD., Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.

Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Marbun, S.F. dan Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 2004.

Nazriyah, Riri. MPR RI Kajian terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Tim Penyusun Revisi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 Buku III Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

B. Artikel Jurnal

Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Media Hukum, Vol. IX, No. 2, (April-Juni 2009).

C. makalah/Pidato

Abdullah, Ujang. “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa”. Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, Lampung, 13-14 Juli 2005.

Kirby, Michael. “Strengthening the Judicial Role in the Protection of Human Rights- An Action Plan”. Inter-Regional Conference on Justice Systems and Human Rights, Brasilia, 20 September 2006.

Siahaan, Maruarar. “Politik Hukum Nasional Indonesia dalam Era Reformasi”, Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence (CIC Jure), Jakarta, 31 Januari 2011.

D. Artikel Internet

Kaiser, Hanno. “Notes on Hans Kelsen’s Pure Theory of Law (1st Ed.)”, // www.nigerianlawguru.com/articles/jurisprudence/KELSEN - PURE THEORY. pdf (diakses 19 Desember 2011).

E. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

F. Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-IV/2006 dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dengan Pemohon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

G. Dokumen lain

Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tertanggal 2 Maret 2011.

Page 2

A. buku

Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Jakarta: Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990.

Ávila, Humberto Bergmann. Theory of Legal Principle. Dordrecht, Netherlands: Springer, 2007.

Kant, Immanuel, Peter Heath and J.B. Scheewind (Eds.). Lectures on Ethics.

Cambridge: Cambridge University Press, 2001.

Kelsen, Hans (Translated by Max Knight). Pure Theory of Law. Berkeley: Berkeley University Press, 1967.

Mahfud MD., Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.

Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Marbun, S.F. dan Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 2004.

Nazriyah, Riri. MPR RI Kajian terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Tim Penyusun Revisi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 Buku III Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

B. Artikel Jurnal

Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Media Hukum, Vol. IX, No. 2, (April-Juni 2009).

C. makalah/Pidato

Abdullah, Ujang. “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa”. Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, Lampung, 13-14 Juli 2005.

Kirby, Michael. “Strengthening the Judicial Role in the Protection of Human Rights- An Action Plan”. Inter-Regional Conference on Justice Systems and Human Rights, Brasilia, 20 September 2006.

Siahaan, Maruarar. “Politik Hukum Nasional Indonesia dalam Era Reformasi”, Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence (CIC Jure), Jakarta, 31 Januari 2011.

D. Artikel Internet

Kaiser, Hanno. “Notes on Hans Kelsen’s Pure Theory of Law (1st Ed.)”, // www.nigerianlawguru.com/articles/jurisprudence/KELSEN - PURE THEORY. pdf (diakses 19 Desember 2011).

E. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

F. Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-IV/2006 dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dengan Pemohon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

G. Dokumen lain

Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tertanggal 2 Maret 2011.

Page 3

View or download the full issue PDF

Jurnal Konstitusi Indexed By:

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA