Disebut apa makmum yang tertinggal dan kemudian mengikuti imam?

Kapanlagi.com - Makmum masbuk menjadi istilah yang cukup familiar dalam sholat berjamaah. Namun sudah tahukah kalian apa arti masbuk sebenarnya?

Memahami pengertian masbuk tentunya sangat penting bagi umat muslim. Karena istilah ini digunakan untuk menyebut kondisi ketika seorang muslim akan mengikuti sholat berjamaah namun imam sudah memulai sholat. Karena itulah masbuk artinya adalah makmum yang terlewat rukun sholat berjamaah baik sebelum imam rukuk ataupun setelah imam rukuk.

Selain masbuk artinya yang sangat penting dipahami seorang muslim, terdapat pula beberapa ciri-ciri seorang makmum dikatakan masbuk. Karena itulah di bawah ini ada penjelasan tentang masbuk artinya serta ciri-ciri dan tata cara melakukannya.

Yuk simak penjelasan pengertian makmum masbuk beserta ciri dan tata caranya telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.

 

 

 

(credit: freepik.com)

Melaksanakan sholat secara berjamaah diketahui memiliki pahala yang berlipat ganda. Terutama dalam sholat fardhu, berjamaah untuk melaksanakan sholat memiliki pahala yang lebih banyak dibandingkan sholat sendiri. Sebuah riwayat menjelaskan mengenai hal ini mengenai keutamaan sholat berjamaah.

"Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian." (HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650)

Namun tahukah kalian dalam sholat berjamaah istilah masbuk mungkin pernah kalian dengar. Sudah tahukah masbuk artinya apa dan penjelasannya dalam sholat berjamaah? Membahas mengenai arti masbuk sangatlah mudah dipahami. Karena istilah ini merujuk pada seseorang yang ketinggalan rakaat sholat berjamaah. Dengan kata lain, masbuk artinya adalah terlambat mengikuti sholat berjamaah ketika imam sudah memulai sholat.

Selain itu melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online disebutkan bahwa masbuk berarti makmum yang datang terlambat saat sholat berjamaah sedangkan imam sudah melaksanakan sebagian rukun sholat. Disebutkan juga masbuk artinya seseorang ketinggalan sholat berjamaah di mana waktu tersebut bisa digunakan untuk membaca surat Al Fathihah. Sementara itu, seseorang dianggap mendapatkan satu rukuk jika ia sempat mengikuti rukuk bersama imam dengan tuma'ninah.

Sebab itulah saat makmum masbuk mendapati imam sedang rukuk, maka segeralah untuk mengikuti rukuk. Dengan begitu maka gugurlah membaca surat Al-Fatahihah. Itulah penjelasan mengenai masbuk artinya dalam sholat berjamaah. Sehingga dapat memudahkan kalian memahami masbuk artinya.

(credit: pixabay.com)

Setelah tahu penjelasan mengenai masbuk artinya dalam sholat berjamaah yakni imam sudah mengerjakan sebagian rukun sholat, terdapat beberapa ciri-ciri mengapa seorang makmum dalam sholat berjamaah dikatakan sebagai makmum masbuk. Karena itulah untuk tahu apa saja ciri-ciri makmum masbuk dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini. Yuk ketahui apa saja ciri-ciri makmum masbuk sebagai berikut.

- Imam sudah memulai sholat berjamaah dan tertinggal takbiratul ihram.

- Seorang makmum masbuk tidak sempat membaca surat Al-Fatihah atau tertinggal bacaan surat Al-Fatihah sebagian atau keseluruhan.

- Seorang makmum masbuk dapat tertinggal surat-surat pendek yang dibaca imam setelah membaca surat Al-Fatihah.

- Mendapati imam sedang rukuk.

- Mendapati imam sedang mengerjakan beberapa rukun sholat lainnya tidak hanya rukuk seperti i'tidal, sujud, ataupun duduk di antara dua sujud.

Itu adalah beberapa ciri-ciri makmum masbuk yang bisa disebut dengan tertinggal rukun sholat. Karena itulah apabila tertinggal rakaat sholat maka dapat mengganti sesuai dengan rakaat yang ditinggalkan serta sesuaikan dengan sholat yang dikerjakan.

(credit: freepik.com)

Selain itu terdapat tata cara melakukan sholat bagi makmum masbuk. Karena ketika seorang makmum masbuk mendapati imam sedang rukuk maka bisa mengikuti imam rukuk. Namun jika makmum masbuk mendapati imam setelah rukuk, maka perlu mengganti rakaat sholat yang sudah terlewat. Hal ini seperti sebuah riwayat yang menjelaskan mengenai tata cara melakukan sholat bagi makmum masbuk sebagai berikut,

"Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama'ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama'ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603)

Nah, ini adalah ulasan mengenai tata cara melakukan sholat bagi makmum masbuk. Yuk langsung saja simak beberapa tata cara melakukan sholat bagi makmum masbuk KLovers.

- Makmum masbuk langsung masuk ke barisan berjamaah dan melakukan takbiratul ihram.

- Mengikuti gerakan sholat imam misalnya saja sedang berdiri, rukuk ataupun gerakan sholat lainnya.

- Apabila mendapati imam sebelum rukuk, maka dapat membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama sholat sirriyyah sampai rakaat tiga dan empat. Namun jika mendapati dua rakaat pertama sholat yang dibaca dengan bacaan keras maka gugurlah kewajiban membaca Al-Fatihah dan makmum diwajibkan mendengarkan bacaan imam.

- Membaca surat pendek dalam Alquran apabila tertinggal pada rakaat 1 ataupun rakaat 2. Sedangkan jika tertinggal rakaat 3 dan 4 maka tidak dianjurkan membaca surat pendek.

- Lalu mengikuti gerakan imam sholat hingga salam.

- Apabila terdapat rakaat yang terlewat maka bisa mengganti sesuai rakaat yang ditinggalkan setelah salam lalu langsung mengerjakan rakaat yang terlewat.

Tata cara makmum masbuk apabila mendapati imam rukuk:

- Melakukan takbiratul ihram.

- Mengikuti gerakan imam sholat misalnya saja langsung rukuk apabila imam tengah rukuk. Begitu juga apabila imam melakukan gerakan sholat seperti sujud, i'tidal, ataupun lainnya.

- Mengganti rakaat sholat yang terlewat setelah imam salam lalu langsung berdiri.

Itulah penjelasan mengenai masbuk artinya seorang makmum yang tertinggal rukun sholat berjamaah. Semoga dapat menjadi referensi buat kalian dalam memahami apa arti masbuk beserta tata caranya.

Yuk Baca Artikel Lainnya

tirto.id - Makmum adalah orang yang melakukan sholat berjamaah dengan posisi di belakang imam. Jumlahnya mulai dari hanya 1 orang atau lebih banyak lagi. Namun, tidak semua makmum memulai sholatnya bersamaan dengan imam.

Ada makmum yang terlambat datang dalam menjalankan sholat berjamaah, disebut sebagai makmum masbuq.

Sedangkan makmum yang bertepatan dengan imam dalam melaksanakan sholat disebut makmum muwafiq, laman kemenag.go.id melansir.

Berikut penjelasan terkait menjadi makmum masbuq:

Merujuk laman sumberbelajar, hampir sama seperti makmum yang mengikuti sholat bersama imam dari awal, makmum masbuq juga harus:

  • Niat menjadi makmum
  • Ada dalam satu lingkungan sholat dengan imam, di shaf belakang imam
  • Tahu gerakan imam atau mengikuti gerakan jamaah shaf di depannya
  • Sama sholat yang dikerjakannya dengan sholat yang dikerjakan imam, misal sholat maghrib maka makmum juga sholat maghrib
Terkait makmum masbuq atau makmum yang terlambat, maka ia harus menambah jumlah raka’at yang tertinggal sebelum ia ikut dalam jamaah sholat tersebut, setelah imam selesai salam.

Cara sholat makmum masbuq:

Kasus 1

Makmum yang datang saat imam sedang melakukan rukuk maka setelah berniat dalam hati ikut sholat berjamaah, maka makmum langsung takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam tanpa membaca surat fatihah.

Jika makmum rukuk dengan sempurna mengikuti imam, dan seterusnya ikut dalam gerakan sholat imam lainnya maka itu sudah dihitung satu rakaat. Dengan begitu rakaat tersebut tidak usah diganti.

Jika makmum masbuq rakaat pertama saat imam sudah rukuk, maka rakaat itu sudah terhitung satu rakaat. Kemudian jika imam duduk tasyahud akhir nantinya di akhir sholat maka makmum juga mengikuti duduk tasyahud akhir tanpa harus menambah satu rakaat.

Kasus 2

Jika makmum masbuq ikut mulai sholat saat imam sedang sujud, maka makmum melakukan niat dalam hati kemudian takbiratul ikram dan langsung sujud juga mengikuti gerakan imam tanpa membaca surat al fatihah. Namun, rakaat sholat itu tidak dihitung sebagai satu rakaat untuk makmum masbuq.

Jika imam sudah selesai sholat dan melakukan salam, maka makmum masbuq harus menambah jumlah rakaat yang ia lewatkan tersebut.

Jika makmum masbuq dijadikan imam oleh jamaah lain yang juga masbuq

Nah, bagaimana jika makmum masbuq tersebut sedang melanjutkan sholat rakaat yang tertinggal, namun ada jamaah sholat masbuq lain yang datang dan ikut jamaah di belakangnya? Hal itu menurut sebagian ulama boleh saja selama sholat yang dilakukan sama.

Dalil bolehnya makmum masbuq menjadi imam bagi makmum masbuq lain, dilansir oleh laman suaramuhammadiyah.id adalah hadis seperti berikut ini:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya." [HR. al-Bukhari No. 908]

Selain dalil tersebut, ada pula landasan hukum lainnya yang memperkuat:

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin." [HR. Abu Dawud no.2608, hadis ini hasan shahih]

Hadis tersebut diartikan sebagai keutamaan sholat jamaah dan mengangkat pemimpin atau imam dalam sebuah sholat, terutama bagi musafir dibanding sholat sendiri.

Sedangkan bagi ulama yang tidak membolehkan makmum masbuq untuk dijadikan imam, mengutip laman muhammadiyah.or.id adalah seperti berikut ini:

Lafaz فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا diartikan sebagai menyelesaikan kekurangan rakaat sholat mereka sendiri-sendiri, bukan dengan berjamaah sehingga menjadi imam tidak diperkenankan bagi makmum masbuq.

Tidak pula ditemukan dalil bahwa makmum masbuq harus maju atau mundur beberapa langkah untuk membuat jamaah lagi jika ada yang jamaah di belakangnya, membuat ulama sebagian tidak memperkenankan hal itu. Lebih utama membuat jamaah sholat sendiri dengan imam yang sama-sama melakukan sholat dari awal, setelah jamaah lain usai salam.

Dalilnya adalah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."

Wallahu ‘alam bishowab

Baca juga:

  • Panduan Shalat Gerhana Bulan Berjamaah & Penjelasan Lengkap Kemenag
  • Tips dan Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi COVID-19

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/ylk)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA