Dibawah ini yang bukan termasuk landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah

Jogjakarta sebagai satu daerah yang menerapkan kebijakan otonomi daerah

TRIBUN-MEDAN.com - Materi ini tentang penerapan otonomi daerah dan landasan hukum dalam penerapan. 

Anda perlu mengetahui landasan hukum pada penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Indonesia pertama kali memberlakukan sistem otonomi daerah dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.

Pada setiap daerah memiliki hak, kewajiban, serta kewenangan dalam mengurus dan juga mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan UU tersebut.

Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Namun, pelaksanaan otonomi daerah, daerah masih mendapat kontrol dari pemerintah pusat yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Berdasarkan hak otonomi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian kekuasannya ke daerah.

Hal ini terjadi karenakan Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi yang kekuasan tertingginya tetap pada pemerintah pusat.

Mar simak penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah berikut ini

“Meski adanya otonomi daerah yang dilakukan pemerintah pusat kepada suatu daerah, tetapi kekuasaan tertinggi tetap ada di pemerintah pusat.”

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Medan

Lihat Foto

KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI

KPPOD memaparkan sejumlah outlook otonomi daerah dan tema lainnya termasuk omnibus law kepada awak media, di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

KOMPAS.com - Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.

Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.

Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.

Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.

Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

Baca juga: Bertemu Wapres, MRP Minta Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Dievaluasi

Pengertian otonomi daerah

Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan.

Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri.

Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Baca juga: 13 Progam Golkar: Digitalisasi Partai hingga Pencabutan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Landasan hukum otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa dasar hukum yang melandasi pelaksanan otonomi daerah di Indonesia, baik dalam UUD 1945, dalam Ketetapan MPR RI atau dalam undang-undang.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada prinsip yang seluas-luasnya, nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab. Selain itu otonomi daerah juga menerapkan asas desentralisasi yakni penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada urusan pemerintahan dan lain-lain.

Pelaksanaan otonomi daerah menjadi implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan pada daerah dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing, sehingga akan menimbulkan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat di daerah.

Tentunya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang selaku dasar hukum otonomi daerah. UUD 1945 menjadi landasan hukum otonomi daerah yang utama, tepatnya pada pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B. Selain itu otonomi daerah juga diatur dalam berbagai Ketetapan MPR RI dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(baca juga sifat-sifat HAM)

Landasan Hukum Otonomi Daerah

Berikut ini akan diulas apa saja landasan dan dasar hukum otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya.

UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

UUD 1945 pasal 18A ayat 1-2

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kebupaten dan kota. di atur dengan undang-undang.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil  dan selaras berdasarkan undang-undang.

UUD 1945 pasal 18B ayat 1-2

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dab sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Dasar hukum Otonomi daerah lainnya :

  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Demikian informasi artikel mengenai landasan hukum otonomi daerah di Indonesia beserta dasar hukumnya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum. (Pixabay/SharonAng)

adjar.id - Apa saja landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?

Itu merupakan salah satu poin soal pada Tabel 4.3 tentang Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.

Kolom Tabel 4.3 tersebut terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2017 halaman 112.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Pengertian otonomi daerah berdasarkan KBBI adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, penerapan atau pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum, Adjarian.

Berikut ini landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Simak, yuk!

Page 2

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum. (Pixabay/SharonAng)

Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus

Page 3

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum. (Pixabay/SharonAng)

9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah

Nah, itulah peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku melandasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, Adjarian.

Sumber Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2017 cetakan ke-7 tahun 2021.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA