Di korea ada pasal tentang perselingkuhan

Pemerintah Korea hanya mengakui monogami dalam pernikahan selebihnya kalau belum cerai ngaku-ngaku nikah lagi maka dianggap selingkuh, jadi tidak ada istilah istri/suami simpanan  apalagi istri/suami sirih yang ada adalah pasangan perselingkuhan (hubungan perzinahan). Di Korea kalau sampai ketahuan pasangan melakukan perselingkuhan gak bisa seenak udelnya aja meminta maaf dan menganggap selesai perkara. Jika pasangan tidak bisa terima dan membawa kasus ini pada hukum maka siap-siap saja pasangan yang melakukan perselingkuhan jatuh miskin dan jeruji besi menanti. 

Tidak perduli si suami atau istri yang ketahuan selingkuh? kompensasinya juga sama. Jadi bagi pasangan di Korea yang menikah secara syah dan terdaftar pernikahanya di cacatan sipil  gak bisa macam-macam. Undang-undang tentang hal itu telah diatur dan sangat menguntungkan bagi pasangan yang tersakiti. Maka menjadi setia pada pasangan itu yang dituntut jika berumah tangga di Korea kalau gak bakalan jatuh miskin gak punya apa-apa. Semua harta akan menjadi hak pasangan yang tersakiti bahkan hak asuh anak juga. 

Setiap  bulanpun jika suami yang melakukan perselingkuhan maka ia  wajib memberi tunjangan perbulan pada anak-anaknya. Belum cukup itu saja pasangan yang selingkuh akan masuk penjara, berat ringannya hukuman tergantung dari tuntutan pasangan yang tersakiti karena perselingkuhanya.

Saya pernah melihat acara di TV tentang kehidupan seputar keluarga di Korea yang mengalami perceraian akibat perselingkuhan. Sang istri awalnya menaruh curiga karena mendapati lipstik di baju sang suami berkali-kali. Walaupun ia mengabaikannya namun esoknya tanpa sengaja ia melihat sang suami sedang jalan berdua dengan wanita lain.  Sang istri mulai curiga namun itu belum cukup membuat sang suami dijerat hukuman jika sang istri melapor pada polisi. 

Sang istripun menyewa fotografer untuk mengintai kemana saja suaminya pergi, begitu yakin sang suami melakukan perselingkuhan dikamar hotel baru kemudian  sang istri  menelpon polisi untuk  datang ketempat kejadian.  Polisi juga gak pakai lama sudah ada ditempat kejadian, dan langsung mendobrak masuk kedalam kamar hotel, sang istri jeprat jepret camera sebagai bukti suami sedang melakukan perselingkuhan. Sementara sang suami yang sedang asik berdua dengan pasangan selingkuhanya tak bisa mengelak lagi. Polisi pun langsung membawanya ke kantor polisi. Sampai kasusnya selesai pasangan yang melakukan perselingkuh dipenjara. 

Sang suamipun tak mendapatkan apapun dari harta gono gininya. Ya kehilangan harta, ya kehilangan hak asuh atas anak dan yang menjadi tanggungjwabnya dikemudian hari adalah wajib memberi tunjangan pada anak-anaknya setelah bercerai jika tidak siap-siap saja masuk penjara lagi. Besar kecilnya tunjangan tergantung pendapatan dan kebutuhan sianak. Pengawasan atas tunjangan untuk anak akibat korban perceraian orangtua juga  sangat diperhatikan oleh layanan masyarakat yang menangani hal ini jadi jangan harap bisa macam-macam. Ketahuan selingkuh siap-siap saja jatuh miskin, gak punya apa-apa. 

Ini jugalah yang kadang membuat orang Korea enggan untuk mendaftarkan pernikahanya, maka yang jadi tren sekarang adalah melakukan pernikahan lalu tinggal bersama dulu selama bertahun-tahun sementara  kalau merasa benar-benar cocok baru deh mendaftarkan pernikahanya. Mungkin untuk jaga-jaga agar jangan sampai jatuh miskin setelah berpisah dengan pasanganya wkwk.

Hal sama juga berlaku untuk wanita Indonesia yang menikah dengan orang Korea kalau cuma nikah di Indonesia dan gak mendaftarkan pernikahan di Korea ya sama juga bo'ong gak bisa menuntut apa-apa kalau ditinggalkan. Artinya jika pasangan balik lagi ke Korea dan menikah lagi di sana ya bisa aje karena di negaranya ia masih tercatat sebagai singel kecuali pernikahan yang dari Indonesia didaftarkan dicatatan sipil di Korea. 

Jadi nikah di Indonesia belum tentu di akui di Korea kalau belum mendaftarkan pernikahanya. Karena jika telah terdaftar pernikahanya maka otomatis akan masuk kedalam Kartu Keluarga di Korea. Gak mau kan kalau ditinggal begitu aja?  Yuk daftarkan pernikahan anda?  Begitu juga sebaliknya kalau menikahnya di Korea tapi gak mendaftarkan pernikahanya di Indonesia ya hanya diakui disatu negara tidak dikedua negara. Jadi kalau mau aman ya lapor sana dan lapor sini. 

Bagaimana dengan di Indonesia? apakah pasangan yang ketahuan selingkuh bakalan jatuh miskin? Atau jangan-jangan lebih bahagia? Sepertinya kalau lihat para artis yang bercerai karena ketahuan selingkuh tuh artis malah kelihatan happy gak ngaruh dengan hartanya toh ujung-ujungnya harta gono gini masih dibagi wkwk. Sementara kalaupun berpisah dan anak mendapatkan tunjangan tetap saja itu cuma hitam diatas putih doang, kenyataannya banyak suami yang mengabaikan tunjangan anaknya. Kecuali nih mantan suami yang bertangungjawab baru deh kasih tunjangan.

Kalau gitu jangan mau jadi warga Korea kalau mau selingkuh mah, tar ujung-ujungnya siap-siap jatuh miskin  -_-

Salam Sya, 2016.07.01


Lihat Gaya Hidup Selengkapnya

Halo semuanya, apa kabar? Selama WFH, kegiatan apa saja yang kalian lakukan untuk mengisi waktu luang di luar jam kerja? Suka nonton film atau drama koreakah? Lumayan buat refreshing dan bersantai melepas penat. Apalagi kalau lihat drama korea, duh manis banget. Pasti nggak bakalan kerasa sampai menjelang buka puasa, saking manisnya, hehe. Tapi, ada juga nih drama baru yang masih on going, yang rame banget dibicarakan. Ini merupakan drama dengan rating tertinggi. Bahkan sekarang ini sedang juga disiarkan di salah satu tv swasta di Indonesia. Kenapa drama ini banyak dibicarakan sehingga rattingnya pun tinggi? Apakah ini drama manis ala anak sekolah yang mebuat kita yang menontonnya mesem-mesem sendiri? Anda salah, jika menganggapnya begitu. Ini adalah drama dewasa seputar kehidupan rumah tangga yang diterpa badai perselingkuhan. Kebanyakan yang nonton ini, pasti bereaksi gregetan dan nyinyir. Baru ini nonton drakor tapi malah emosi terus bawaannya, hehe.

The World of the Married, adalah drama korea dewasa tentang perselingkuhan. Ini adalah seri televisi Korea Selatan tahun 2020 yang dibintangi oleh Kim Hee-ae dan Park Hae-joon. Drama ini diadaptasi dari seri televisi Inggris Doctor Foster. Bercerita tentang perselingkuhan yang dilakukan Lee tae Oh kepada istrinya, Ji Sun Woo alis Bu Dokter. Singkat cerita, perselingkuhan itu pun terkuak. Bu Dokter geram dengan itu, dan mencoba membalas dendam. Hal ini semakin menambah rumit drama ini. Apalagi dibumbui dengan konflik pengintaian, rebutan hak asuh anak, dan penggelapan uang. Tapi, justru kerumitan inilah yang ditunggu oleh para pencinta drama.

Seiring dengan meroketnya drama ini, ramai pula hujatan dan pembicaraan tentang pelakor dan perselingkuhan di dunia maya. Nah, dari sisi hukum, bagaimana sih hukumnya suami yang berselingkuh? Trus, pelakornya bisa nggak dijerat hukum juga? Pasti gemeskan ya? Hehe. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Namanya pernikahan, tentu tidak sedikit masalah dan drama yang menghinggapinya. Mulai dari angin sepoi-sepoi sampai badai perselingkuhan. Semua orang yang menikah tentu ingin rumah tangganya aman sentosa dan adil sejahtera. Tapi, kadang ada celah yang membuat angin bertiup semakin kencang hingga badai memporak porandakan pondasinya.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.

Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya kepolisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Apabila suami berselingkuh, dalam artian melakukan perzinahan, beserta kawan selingkuhnya dapat diadukan ke kantor polisi berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP. Namun demikian, dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengaduan dilakukan, suami atau istri yang mengadukan harus mengajukan gugatan perceraian, karena jika tidak, maka Pengadilan Negeri tidak akan meneruskan proses pemeriksaan, karena dianggap suami-istri itu telah berbaikan dan penghukuman dianggap akan memperburuk hubungan suami-istri tersebut.

Pasal ini selengkapnya berbunyi: “Dihukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan:

  1. a. laki-laki yang beristri, sedang diketahuinya bahwa Pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya;
  2. perempuan bersuami berbuat zina;
  3. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang, diketahuinya bahwa kawannya itu bersuami;
  4. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa kawannya itu beristri dan Pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku pada kawannya itu;
  5. Penentuan hanya dilakukan atas pengaduan suami-istri yang mendapat malu dan jika pada suami (istri) itu berlaku Pasal 27 KUHPerdata (sipil), dalam tempo 3 (tiga) bulan pengaduan itu akan diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan mejamakan (scheideing van tafelen bed) oleh perbuatan itu juga.
  6. Pengaduan ini boleh dicabut selama pemeriksaan di muka siding pengadilan belum dimulai.
  7. Kalau bagi suami dan istri itu berlaku Pasal 27 KHUPerdata (sipil), maka pengaduan itu tidak diindahkan sebelum mereka itu bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan mejamakan mendapat ketetapan.

Jadi jelas bagi wanita itu, berdasarkan ketentuan tersebut, perempuan teman selingkuh suami wanita itu dapat dikenakan sanksi hukum. Namun demikian, tidak hanya kawan selingkuhnya saja yang akan terkena hukuman, tapi suami wanita tersebut juga akan terkena hukuman dan bahkan perkawinannya pun harus bubar terlebih dulu sebelum kasus diperiksa oleh pengadilan.

Meski pasal ini menyebut bahwa pemberlakuan ketentuan ini hanya bagi mereka yang tunduk pada Pasal 27 KUHPerdata, yakni pemberlakuan asas monogami. Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1981, pasal ini juga berlaku bagi umat Islam karena UU Perkawinan pada dasarnya juga menggunakan asas mogogami. Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan dan juga Penjelasan Pasal 39 UU Perkawinan, perzinahan salah satu pihak merupakan salah satu alas an untuk terjadinya perceraian.

Ketentuan Pasal 284 KUHP tersebut memang menempatkan pasangan suami-istri dalam sebuah dilema besar. Oleh karena itulah, dalam konteks dimana seorang istri sangat bergantung kepada suaminya terutama secara ekonomi, maka jarang sekali pada istri menggunakan pasal ini untuk mengadukan baik suaminya maupun teman selingkuhnya.

Tapi dalam praktiknya, justru kaum istrilah yang menjadi korban penggunaan pasal ini, bahkan juga seringkali terdapat permainan kotor, misalnya dengan cara menjebak si istri dan kemudian menggunakan alas an ini untuk menceraikan istri sekaligus untuk menyatakan bahwa istrinya bukanlah ibu yang baik, dan oleh karena itu jika terjadi perceraian, dianggap tidak pantas untuk mengasuh dan memelihara anak-anaknya. Dalam banyak kasus dalam praktik, alasan itu juga digunakan untuk tidak membagikan harta bersama.

Nah drama banget kan ya? Bicara perselingkuhan selalu membuat kita menghela nafas. Bukan main-main ya, ternyata perselingkuhan ada ancaman hukumnya. Tentu ini bisa dijadikan solusi dan berjaga-jaga agar permasalahan ini tidak menimpa kita. Semoga pernikahan kita selalu dikuatkan ya. Salah satu kunci pentingnya adalah dengan komunikasi dua arah. Komunikasikan segala permasalahan rumah tangga kalian dengan pasangan. Cari solusi untuk ketenangan dan kenyamanan bersama. Jika ada komunikasi, Insha Allah, segala permasalahannnya bisa diselesaikan dengan mudah.

Jadi, kalian tim Da Kyung atau Bu Dokter nih? Hehe. Semoga artikelnya bermanfaat dan menjadi pembelajaran bersama ?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA