Di bawah ini merupakan unsur yang menunjukkan sebuah pemerintahan dikatakan transparan adalah

Oleh: Erniati *)

Tahun 2015 Pemerintah telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual (accrual) di seluruh satuan kerja baik ditingkat pusat maupun daerah. Tujuan Implementasi akutansi berbasis akrual adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta kinerja Pemerintah. Manajemen keuangan Pemerintah pun mengalami banyak perubahan yang tidak hanya mempengaruhi aspek pelaporan dan pertanggujawaban keuangan, tetapi juga seluruh aspek keuangan lainnya. Persiapan yang dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya adalah antisipasi Pemerintah dalam memitigasi resiko terjadinya kegagalan transformasi akuntansi.

Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat 5 (lima) siklus utama yang wajib dilaksanakan terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengawasan dan pertanggungjawaban. Perencanaan merupakan siklus paling awal yang pada dasarnya dilakukan dalam rangka menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah. Penganggaran merupakan siklus berikutnya yang mengaitkan perencanaan dengan sumber daya keuangan pemerintah yang tergambar dalam APBN/APBD.

Pelaksanaan anggaran merupakan siklus ketiga yang diwujudkan dalam eksekusi pendapatan maupun belanja pemerintah untuk mendukung pembangunan. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN/APBD dilakukan oleh atasan / kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dalam lingkungannya. Pertanggungjawaban merupakan siklus terakhir yang tak kalah penting dengan siklus-siklus sebelumnya. Sejatinya, pertanggungjawaban merupakan wujud pelaksanaan amanat sekaligus bukti capaian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Masyarakat dan semua pihak tentunya menginginkan pertanggungjawaban yang berkualitas atas penggunaan dana yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah.

Peranan Pelaporan Keuangan

Walaupun laporan keuangan pemerintah berada pada akhir siklus pengelolaan keuangan negara, perannya amat vital sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah. Laporan keuangan pemerintah adalah media pemotret proses yang berjalan dari awal sampai dengan akhir atas penggunaan uang rakyat. Mulai dari direncanakan, dianggarkan, sampai dibelanjakan, serta pengawasannya. Untuk itulah perlu adanya peningkatan peranan Laporan Keuangan dalam penyusunan siklus pengelolaan keuangan negara. Manfaat dari Laporan Keuangan sebagai sarana evaluasi kinerja dapat menjadi salah satu entry point untuk dapat meningkatkan peranan Laporan Keuangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, laporan keuangan pemerintah pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik yang berasal dari pajak, retribusi, maupun transaksi lainnya.

Untuk membawa misi makna tersebut, laporan keuangan pemerintah setidaknya terdiri dari beberapa komponen yang dibutuhkan sebagai media pertanggungjawaban. Komponen laporan keuangan pemerintah terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL). Sementara laporan finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Laporan Keuangan yang Berkualitas

Pertanggungjawaban keuangan negara yang berkualitas tentunya sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan. Oleh karenanya, perlu untuk menerjemahkan apa yang menjadi kriteria laporan keuangan pemerintah yang berkualitas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terdapat 4 (empat) kriteria atau prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki. Keempat kriteria tersebut yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Laporan keuangan dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini dan memprediksi masa depan serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi di masa lalu.

Karaterisitik Informasi yang relevan dalam Laporan Keuangan, apabila memiliki manfaat umpan balik (feedback value) yang  memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu, memiliki manfaat prediktif (predictive value) yang dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini, dan disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan, serta lengkap mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.

Laporan keuangan dikatakan andal apabila informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Karaterisitik Informasi yang andal, apabila penyajian jujur, dapat diverifikasi (verifiability) informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda, netralitas yang diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.

Sementara kriteria dapat dibandingkan yaitu apabila laporan keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau dengan laporan keuangan entitas pelaporan lainnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal, perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun, Sedangkan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Kriteria terakhir, dapat dipahami yaitu apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.

Manfaat Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan pemerintah memiliki manfaat sebagai media transparansi, media akuntabilitas publik, sarana informasi, serta sarana evaluasi kinerja. Sebagai media transparansi, laporan keuangan pemerintah berguna untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik berdasarkan pertimbangan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan maupun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di era sekarang, pemerintah dituntut untuk melakukan transparansi dalam hal aktivitas pengelolaan sumber daya publik, penyusunan rencana, dan pelaksanaan program pemerintah. Sebagai media akuntabilitas publik, laporan keuangan pemerintah berguna untuk mempertanggungjawabkan penggunaan pengelolaan sumber daya  serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan publik kepada pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam melaksanakan akuntabilitas  publik, pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi sebagai  bentuk pemenuhan hak-hak publik, yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, serta hak untuk didengar aspirasinya. Sebagai sarana informasi, laporan keuangan pemerintah berguna untuk menentukan dan memprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah, menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi pemerintah dan perubahan-perubahan yang telah dan akan terjadi, memonitor kinerja, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai sarana evaluasi kinerja, laporan keuangan pemerintah berguna untuk mengevaluasi penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan diantaranya berupa: (1) menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya dan dengan kinerja unit yang lain; (2) mengevaluasi tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di dalam pemerintahan; (3) mengevaluasi hasil (outcome) suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target; (4) mengevalauasi tingkat pemerataan dan keadilan.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan merancang  prosedur dan aturan mengenai   pelaporan realisasi anggaran berbasis kinerja yang mengintegrasikan laporan kinerja dan realisasi anggaran.  Dengan adanya laporan tersebut maka diharapkan Laporan Keuangan tidak hanya sebagai wujud dari pertanggungjawaban saja namun menjadi bahan informasi dalam penyusunan siklus pengelolaan keuangan negara selanjutnya. Hal ini sesuai dengan harapan Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, agar pengelolaan keuangan negara bukan hanya berorientasi pada prosedur tapi berorientasi pada hasil. Dan jika hal ini dapat terwujud, maka  tidak berlebihan jika laporan keuangan pemerintah sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Penutup

Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Demi mewujudkan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara yang lebih baik serta penyajian informasi yang lebih komprehensip, Pemerintah Pusat menerapkan akuntansi berbasisi akrual dalam penyusunan semua laporan keuangan (LKKL, LKBUN, dan LKPP). Implementasi tersebut dimulai sejak tahun 2015 sebagai tindak lanjut dari amanat yang tertuang dalam paket undang-undang dibidang keuangan negara

*) Kepala Seksi Pencairan Dana

    KPPN Poso