Dalam hukum islam yang dimaksud dengan perbuatan zina adalah

Brilio.net - Allah SWT mensyariatkan umat manusia agar melaksanakan perkawinan dan melarang perbuatan zina. Dalam perkawinan, manusia dapat menikmati hubungan seksual secara terhormat sekaligus dapat menyambung keturunan. 

Sementara, zina adalah jalan menuju kerusakan yang dapat mengakibatkan manusia turun derajatnya dan dari martabat mulia menuju martabat hina. Meski Allah SWT telah memberikan tuntunan hidup melalui perkawinan, namun tidak semua manusia menjalankannya. Hal itu disebabkan karena godaan yang sangat kuat dari dalam dan dari luar dirinya. Dalam perkembangannya, pemaknaan dan pendefinisian zina mengalami diaspora. 

Zina menurut Islam adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah dan bukan pula karena kepemilikan. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai zina, berikut telah dirangkum oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (1/9).

Pengertian zina

foto: unsplash.com

Menurut Pasal 284 KUHP, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan ebrsenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Sedangkan secara terminologi, zina berarti melakukan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat oleh suatu pernikahan. Pada umumnya, pangkal dari perbuatan zina adalah dari pandangan mata. Terdapat beberapa pengertian mengenai zina menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Ensiklopedi Islam, zina adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan seksual tersebut.

2. Menurut Muhammad Quraish Shihab, zina adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh alat nikah atau kepemilikan serta tidak disebabkan oleh syubhat.

3. Menurut Hamka, zina adalah segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya.

4. Ulama Syafi'ah mendefinisikan bahwa zina adalah memasukkan zakar ke dalam faraj yang haram dengan tidak subhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu.

(brl/pep)

Recommended By Editor

Oleh: Ilham Ibrahim

Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang di dalam ajaran Islam. Sebagaimana secara eksplisit dikemukakan dalam al-Qur’an bahwa “Allah mensyariatkan umat manusia supaya melaksanakan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina” (QS. Al-Isra: 32). Zina punya dua pengertian dalam KBBI. Pertama,  “perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).” Kedua, “perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya”.

Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan yang sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki. Singkatnya, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan.

Perkara zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Bagi masyarakat Asia yang mendasarkan hubungan seksual sebagai relasi biologis, spiritual, moral dan sosial, perzinaan adalah penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat. Secara yuridis, dalam Islam, jenis hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pengasingan (penjara). Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman bagi pelaku zina, Islam memberikan persyaratan yang cukup ketat dalam pembuktiannya. Hal tersebut sebagai upaya agar tidak mudah menuduh orang secara sembarangan telah melakukan perbuatan haram tersebut.

Penetapan Zina

Dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, seseorang pernah mengaku kepada Rasulullah bahwa dirinya telah berzina. Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Baru setelah ucapan keempat kalinya mengakui perbuatan zina, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memberikan hadd berupa rajam.

Jabir berserta sahabat lainnya lalu merajam pelaku zina tersebut. Setelah eksekusi rajamnya selesai, para sahabat melaporkannya kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu biarkan dia dan kamu bawa kemari?” Rasulullah hendak mengecek: apakah beliau akan meninggalkan hadd atau tidak. Menurut para ulama, jika seseorang yang mengaku telah berzina lalu menarik kembali ucapannya, maka hukumannya gugur. Lebih jauh Imam Syafi’I menjelaskan bahwa hukuman zina berdasarkan pengakuan pribadi dapat digugurkan dengan pertaubatan.

Selain pengakuan, para ulama sepakat perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan para saksi. Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan QS. an-Nisa ayat 15, penetapan zina harus dengan keterangan empat orang saksi. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan secara spesifik cukup berbelit. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Persaksian baru dapat diterima jika: 1) baligh dan berakal (paham perkara zina); 2) melihat langsung hubungan seks; 3) adil dan obyektif (tidak ada dendam dengan pelaku zina).

Jika keempat orang saksi menyatakan seseorang telah berzina dan memenuhi persyaratan, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan syara’ untuk membatalkan hukumannya. Kesaksian mereka tertolak jika keterangan waktu dan tempatnya berbeda satu sama lain. Karenanya, jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh.

Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qadzaf atau menuduh orang lain berzina, yaitu: secara jelas (sharih), kiasan (kinayah), dan sindiran (ta’ridh). Artinya, segala bentuk verbal yang isinya menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina, termasuk dalam perbuatan qadzaf.

Zina merupakan dosa besar. oleh karena itu patutlah berhati-hati dalam menuduh seseorang telah melakukan zian. Memfitnah atau menyebar berita bohong bahwa orang lain telah berbuat zina, juga termasuk dosa besar. Karena perbuatan zina bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah dari segi teologis (dosa besar), sosiologis (kerenggangan dalam masyarakat), dan yuridis (rajam, dera, penjara), maka menuding zina juga perbuatan yang serius pula.

Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan 5, hukuman (hadd) bagisi penuduh didera sebanyak 80 kali di depan umum. Tidak cukup sampai di situ, si penuduh juga berstatus sebagai orang fasik. Para ulama telah sepakat bahwa kesaksian orang fasik baik dalam pernikahan maupun pengadilan tidak dapat diterima hingga dirinya benar-benar betaubat. Artinya, hukuman bagi si penuduh tidak hanya didera tetapi juga hak-haknya sebagai saksi juga dicabut.

Adanya hukuman yang berat dari perbuatan zina menandakan bahwa Islam melarang keras perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Selain itu, adanya hukuman yang serius bagi orang yang menuding orang lain berzina tanpa bukti menandakan bahwa Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan dan menghargai privasi seseorang.

Karena itu, sekali lagi, ayat-ayat yang mengandung larangan keras berbuat zina dan menuding orang lain berzina harus dilihat sebagai ayat-ayat yang bersifat proteksional, yang sejatinya bermuara pada tujuan pemeliharaan jiwa dan perwujudan atas kemuliaan manusia.

Editor: Fauzan AS

Hits: 290

Semua agama termasuk Islam selalu mengajarkan umat-Nya untuk berbuat kebaikan. Menghindari perbuatan zina salah satu anjuran yang perlu diikuti.

Namun, seperti apa sebenarnya hukum zina dalam Islam? Apa sajakah jenis-jenis yang termasuk di dalamnya? Mari ketahui bersama di bawah ini, Moms.

Hukuman Pezina

Foto: Jenis-jenis Zina, Bisa Berdosa!

Foto: Orami Photo Stocks

Zina adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seseorang yang melakukannya, tentu akan mendapat dosa.

Larangan ini tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 bahwa

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Dalam arti lain, ini adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.

Tak hanya itu, zina juga diartikan sebagai perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.

Hal ini pun juga belaku bagi seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Lantas, bagaimana hukuman bagi pezina? Ini dibedakan pada beberapa jenis, yakni:

1. Orang Menikah

Dikutip dari Almanjaj.id, hukum seseorang yang berzina dan telah menikah adalah rajam atau dilempari batu sampai mati.

Hal ini tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ

Artinya:

"Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka,

Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.

Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!"

2. Belum Menikah

Sedangkan pada seseorang yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]

Baca Juga: Ini Sejarah Haramnya Babi dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

Jenis-jenis Zina

Tak lain, ini merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh.

Sebagaimana ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68 yang artinya,

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),"

Dalam Islam, ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut:

1. Zina Al-Laman

Foto: Jenis-Jenis Zina, Naudzubillah Min Dzaalik!

Foto: Orami Photo Stocks

Adapun jenis zina yang pertama adalah zina Al-Laman, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan pancaindera.

Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Mengutip Dalamislam.id, zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni:

  • Zina ain: yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
  • Zina qalbi: yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).
  • Zina ucapan (lisan): ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
  • Zina tangan (yadin): terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).

2. Zina Muhsan

Tak hanya itu, terdapat jenis zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim.

Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.

Ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan setelah Berhubungan Intim Menurut Islam? Simak di Sini!

3. Zina Gairu Muhsan

Foto: Jenis Zina dalam Islam -1.jpg

Foto: Orami Photo Stocks

Selain itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan.

Tak jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan zina.

Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina.

Ini adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau bersimpati, baik keluarga sekalipun.

Bagaimana pun, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

Bahaya dan Akibat Buruk Zina

Zina ternyata tak hanya berdosa jika dilakukan, namun terdapat bahaya yang mengintai.

Berikut jenis bahaya akibat perbuatan zina:

1. Dosa Besar

Seperti kita ketahui, zina termasuk dalam dosa besar yang tak dapat dielakkan.

Dosa yang kita dapat ini secara tak sadar dapat merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara’ (menjaga diri daripada berbuat dosa).

Seseorang yang berzina dengan banyak orang, dosanya lebih besar dibandingkan mereka yang berzina dengan satu orang saja.

Adapun ini juga berlaku bagi mereka yang berzina dengan terang-terangan dosanya akan lebih besar.

2. Menghilangkan Cahaya Wajah

Foto: Bahaya Zina dan Dosanya.jpg (markazinayah.com)

Foto: Orami Photo Stocks

Berbuat zina tak lain dapat menghancurkan harga diri di hadapan Allah SWT maupun sesama manusia.

Karenanya, bahaya zina ini dapat menghilangkan 'cahaya' pada wajah. Rasa malu yang dimiliki membuat wajah menjadi muram, gelap, dan tidak segar.

Baca Juga: Doa Mendengar Petir, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

3. Pandangan Buruk

Allah SWT tak menyukai orang yang melakukan zina. Bahaya lain dari perbuatan keji ini yakni membuat pandangan orang lain menjadi buruk.

Artinya, orang di sekitar akan memandang kita dengan sebelah mata.

Mengutip islampos.com, zina mengeluarkan bau busuk yang mampu 'dihirup' oleh orang-orang yang memiliki qalbun salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya, lho.

Nah, mulai saat ini jangan sampai kita 'tercebur' dalam perbuatan zina yang dibenci oleh Allah SWT ya, Moms.

Sumber

  • //almanhaj.or.id/14158-zina-bahaya-dosa-dan-hukumannya.html
  • //dalamislam.com/akhlaq/larangan/zina-dalam-islam
  • //www.islampos.com/ketahuilah-ini-21-bahaya-zina-45274/

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA