www.mastiokdr.com - Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman atau Juknis Penggunaan Aplikasi ARKAS
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Baca Lainnya :- Ini Dia 5 Syarat Sekolah Bisa Menerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023
- Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023
- Persekjen Kemdikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru NON PNS
- Surat Edaran Pemutakhiran Data Dapodik Versi 2023 pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022-2023
- Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun Anggaran 2021
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agsutus 2022.Adapun point-point penting dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal : 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.
- Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut MARKAS adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan ARKAS sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi Satuan Pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada Satuan Pendidikan dasar dan menengah.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi Satuan Pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk:
- memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS;
- memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan
- memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.
Pasal 3
Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi:
- sekolah dasar;
- sekolah menengah pertama;
- sekolah menengah atas;
- sekolah menengah kejuruan; dan
- sekolah luar biasa.
Pasal 4
Tahapan penggunaan ARKAS meliputi:
- mengunduh dan registrasi;
- perencanaan dan penganggaran;
- penatausahaan dan pelaksanaan;
- pergeseran dan perubahan RKAS; dan e. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pasal 5
- ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan.
- Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan.
Pasal 6
- Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS.
- Pedoman penggunaan ARKAS sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 7
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2022
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI,
ttd
SUHARTI
Untuk File dan informasi selengkapnya terkait dengan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,