Show www.mastiokdr.com - Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman atau Juknis Penggunaan Aplikasi ARKAS Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Baca Lainnya :
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agsutus 2022.Adapun point-point penting dalam surat tersebut adalah sebagai berikut : Pasal : 1 Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk:
Pasal 3 Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi:
Pasal 4 Tahapan penggunaan ARKAS meliputi:
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7 Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta SEKRETARIS JENDERAL ttd SUHARTI Untuk File dan informasi selengkapnya terkait dengan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima Kasih sudah mampir di blog kami. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?:Bos kinerja 2022 untuk apa saja?Untuk Sekolah Penggerak , BOS Kinerja yang diberikan oleh Pemerintah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sebagai berikut: (1) pengembangan sumber daya manusia (SDM), (2) kegiatan pembelajaran dengan paradigma (model) baru, (3) program digitalisasi sekolah , dan (4) perencanaan berbasis data.
Siapa yang membuat RKAS sekolah?Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
Apa nama dana BOS yang diperoleh sekolah penggerak?Dana BOS juga dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Bantuan ini disebut dengan istilah BOS Kinerja, diberikan bagi Sekolah Penggerak dan sekolah berprestasi.
Siapa yang mengesahkan RKAS?“setelah penyusunan RKAS sesuai Juknis lalu RKAS disahkan Oleh Kepala Dinas dan setelah selesai sekolah langsung dapat memanfaatkan dana tersebut yang sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing”.
|