RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) untuk SMA dan SMK ini termasuk administasi keuangan yang harus dan wajib dimiliki sekolah yang mengurai tentang keluar masuk dan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan. Contoh RKAS ini termasuk yang terbaru tahun 2017 / 2018 dlam bentuk format ms excel. RKAS yang disusun harus
menggambarkan realita operasional kegiatan di sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018. Pembelanjaan agar dibagi dalam 3 (tiga) kelompok yaitu : 1. Belanja Pegawai, 2. Belanja Barang dan Jasa dan 3. Belanja Modal. Dalam penyusunan RKAS agar dilengkapi dengan Kode Rekening berdasarkan kelompok pembelanjaan yang mengacu pada kode rekening GRMS (Goverment Resourses Manajement System) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam penyusunan RKAS agar dilengkapi dengan Kode Standar Nasional Pendidikan
( 8 SNP), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, meliputi : Format Rencana Kegiatan
Anggaran Sekolah (RKAS) terdiri dari : A. Sumber Pendapatan meliputi : Dana BOS Pusat, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Dana Peran Serta Masyarakat (PSM), dan Sumber pembiayaan Lainnya. B. Petunjuk Pengisian Format - 1 : Selengkapnya bisa anda download pada link dibawah ini:
RKAS BOS SMA SMK Terbaru Panduan penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) BOS tahun pelajaran 2017 / 2018 (FORMAT - 1)
Download RKAS BOS SMA SMK Terbaru Format Excel Lengkap Dengan Pedoman Penyusunan
Demikian dari kami tentang contoh RKAS BOS SMA SMK Terbaru Format Excel Lengkap Dengan Pedoman Penyusunan, semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Amin...
Berbagi itu peduli:
Catatan:
File yang kami bagikan bisa langsung di download. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya
- APA ITU APLIKASI RKAS ?
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Baca Selengkapnya
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Baca selengkapnya
1 | Prov. Bali | 64.98 |
2 | Prov. D.I. Yogyakarta | 64.29 |
3 | Prov. Bengkulu | 61.32 |
4 | Prov. Gorontalo | 61.03 |
5 | Prov. Kalimantan Tengah | 60.54 |
1 | Kab. Boalemo | 95.71 |
2 | Kab. Wonosobo | 92.28 |
3 | Kab. Tulungagung | 92.14 |
4 | Kab. Kayong Utara | 91.98 |
5 | Kab. Yogyakarta | 91.83 |
1 | Prov. Sulawesi Utara | 32.60 |
2 | Prov. Papua | 39.59 |
3 | Prov. Sumatera Barat | 41.11 |
4 | Prov. Maluku | 43.22 |
5 | Prov. Kepulauan Bangka Belitung | 43.64 |
1 | Kab. Memberamo Raya | 4.30 |
2 | Kab. Pengunungan Bintang | 11.76 |
3 | Kab. Sampang | 12.81 |
4 | Kab. Waropen | 14.29 |
5 | Kab. Bangka Tengah | 14.81 |