Supremasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti kekuasaan tertinggi. Jadi, supremasi konstitusi merupakan kekuasaan tertinggi yang dirniliki oleh sebuah konstitusi. Tingginya kedudukan konstitusi dalam suatu negara dapat dilihat dari dua aspek berikut:
- Aspek hukum memiliki derajat tertinggi karena dibuat oleh badan pembuat undang-undang, dibuat atas nama, berasal, dan dijamin oleh rakyat, serta ditetapkan oleh badan yang diakui dan sah;
- Aspek moral, konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral sehingga boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dan etika moral.
Adanya prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum. secara hierarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Secara empiris, penqakuan supremasi hukum terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan pada aturan hukum.
Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, juga merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh karena itu, aturan-aturan dasar konstitusional harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Dalam konsep konstitusi tercakup juga pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis berupa kebiasaan dan konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara itu, dan mengatur hubungan organ negara tersebut dengan warga negara.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, berlaku tidaknya suatu konstitusi ditentukan oleh raja. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power, yaitu kewenangan yang berada di luar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Oleh karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Dengan demikian, basis pokok berlakunya konstitusi adalah adanya kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.
Penempatan konstitusi sebaqai sumber hukum tertinggi karena hal itu dipandang merupakan hasil dari perjanjian yang dilakukan oleh seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian, landasan keberlakuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat itu sendiri. Rakyat adalah pemilik constituent power yang produknya bukan hukum biasa, melainkan hukum tertinggi atau constituent act. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara, tanpa kecuali. Supremasi konstitusi mengharuskan setiap lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD atau konstitusinya. Lembaga yang dibentuk oleh konstitusi tidak membuat kedudukannya lebih tinggi dari penyelenggara negara lain. Kewenangan tersebut dimiliki semata-mata karena dibentuk oleh konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara. Di negara Indonesia kewenangan tersebut dimiliki oleh lembaga mahkamah konstitusi.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrais contoh sikap yang bertentangan dengan aturan sekolah
KOMPAS.com – Sekolah adalah lembaga pendidikan yang berfungsi untuk mendidik siswa secara aktif dan mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam proses pendidikan tersebut, sekolah menerapkan aturan di sekolah. Namun, kerap kali terdapat sikap yang bertentangan dengan aturan di sekolah.
Aturan atau tata tertib sekolah adalah norma dasar yang berisi kebijakan, hak, dan kewajiban siswa dalam sekolah tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat 2 butir a menyebutkan bahwa setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
Sehingga aturan di sekolah harus ditaati oleh semua siswa. Moh Mansyur Fawaid dalam jurnal Implementasi Tata Tertib Sekolah dalam Meningkatkan Karakter Kedisiplinan Siswa (2017) menyebutkan tujuan utama aturan sekolah adalah melatih dan menanamkan disiplin yang menjadi permasalahan di sekolah.
Baca juga: Contoh-Contoh Kewajiban Kamu di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat
Contoh sikap bertentangan dengan aturan sekolah
Kedisiplinan disebut permasalah sekolah karena kerap kali terjadi pelanggaran aturan di sekolah. Padahal ketidakdisiplinan akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
Berikut ini contoh sikap yang bertentangan dengan aturan di lingkungan sekolah:
- Datang terlambat ke sekolah
- Menyontek ketika ulangan
- Melawan kepada guru
- Tidak mengikuti pelajaran sekolah (bolos)
- Tidak menghormati guru dan staf sekolah lainnya
- Tidak menggunakan seragam sesuai dengan aturan
- Membuang sampah sembarangan di lingkungan sekolah
- Tidak melaksanakan piket sesuai jadwal
- Tidak mendengarkan dan memperhatikan guru yang sedang mengajar
- Tidak mengerjakan tugas sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
- Mencorat-coret fasilitas sekolah seperti tembok, meja, bangku, dan sebagainya
- Melakukan perundungan kepada sesama teman
- Tidak mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih
- Mengganggu proses belajar dan mengajar
- Menghina guru, staf sekolah, ataupun sesama siswa
- Tidak mau menjalankan hukuman sesuai dengan aturan sekolah yang dilanggar
Baca berikutnya
tirto.id - Perilaku menentang hukum disebabkan karena adanya kesadaran diri yang rendah akan adanya kehadiran hukum.
Hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang perilaku menyimpang dengan peraturan hukum berlaku, entah itu dilakukan oleh masyarakat bahkan dengan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dan contoh baik.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017: 108-109) terdapat beberapa ciri yang menunjukkan ketidaksadaran orang akan adanya hukum, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Di antaranya melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum karena sudah menjadi kebiasaan bahkan kebutuhan dan hukum yang ada sudah tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan yang ada.
Perilaku menyimpang dapat ditemukan di setiap aspek kehidupan, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Perilaku menentang hukum ada banyak jenis serta contohnya. Tidak hanya dapat ditemukan di lingkungan orang dewasa, bahkan perilaku menyimpang hukum dapat ditemukan di lingkaran terkecil seperti di keluarga, yaitu ketika anak-anak tidak mendengarkan perkataan orangtuanya.
Dalam lingkungan sekolah, salah satu contoh perilaku menyimpang hukum yaitu ketika mencontek saat ulangan berlangsung.
Pada lingkup masyarakat, contoh perilaku tak taat hukum seperti mengonsumsi obat-obat terlarang.
Di konteks bangsa dan negara, salah contoh perilaku tidak sesuai dengan hukum yaitu dengan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Ciri-Ciri Manusia Taat Hukum
Hukum diciptakan untuk mengatur tatanan bermasyarakat di suatu negara.
Ketika berhubungan dengan orang banyak, sudah sewajibnya sebagai manusia bisa tunduk serta taat terhadap hukum yang berlaku tanpa memandang status dan latar belakang dari seorang individu. Hal ini bertujuan agar terciptanya lingkungan aman, tertib, dan damai bagi semua orang.
Taat pada hukum berarti seseorang dapat sadar secara penuh akan pentingnya hukum dam kehidupan. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017: 106-107) ketaatan terhadap hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara:
- Memahami serta menerapkan peraturan hukum berlaku;
- Ikut serta dalam mempertahankan ketertiban hukum;
- Menegakkan hukum dalam kehidupan.
Seseorang taat hukum memiliki beberapa ciri dalam dirinya yang dapat tercermin dari tingkah laku dan perbuatannya di lingkungan sehari-hari, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Beberapa ciri tersebut seperti:
- Dihormati dan disukai oleh masyarakat pada umumnya;
- Karena taat pada hukum, tidak menimbulkan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain;
- Tidak dengan sengaja menyinggung perasaan orang lain;
- Menciptakan keharmonisan di kehidupan sehari-hari;
- Selalu mencerminkan sikap sadar terhadap hukum;
- Selalu mencerminkan sikap patuh terhadap hukum.
Baca juga:
- Cara Membiasakan Perilaku Terpuji: Percaya Diri, Tekun, dan Hemat
- Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
- Dampak Negatif Perilaku Menyimpang dalam Pergaulan Remaja
Baca juga
artikel terkait
PERILAKU MENENTANG HUKUM
atau
tulisan menarik lainnya
Marhamah Ika Putri
(tirto.id - mip/tha)
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Subscribe for updates Unsubscribe from updates